“Dunia Anak-Anak Bagaikan Kupu-Kupu yang Bebas Berkibar, Mewarnai Langit dengan Keceriaan. Tawa Mereka Bagaikan Melodi Indah yang Menghiasi Kehidupan, di Dunia ini, Hak-Hak Mereka dijaga Bagaikan Harta Karun, Memastikan Mereka Tumbuh Bahagia dan Penuh Potensi”
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M bersama dengan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, France Abednego Tiran, hadir bersama sebagai narasumber dalam Talk Space Pro2 RRI Kupang, Promosi Hak-Hak Anak, dengan Presenter Ishak Oktavian dan Moderator : Waket I Pengurus Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Wilayah Kota Kupang dan juga Koordinator Taman Baca Yamakindo Kupang : Rahel S. Ratu dan Dika Setiawan Tamba selaku Pengurus Wilayah Pemuda dan Anak GBI Kota Kupang di studio Pro2 RRI Kupang Rabu, 12 Juni 2024.
Topik yang dibahas dalam TalkSpace kali ini adalah “Anak Juga Punya Hak”. Dalam TalkSpace tersebut Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan poin penting terkait hak bahwa hak-hak anak ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diberikan kepada anak karena pelaksanaannya juga diatur secara resmi regulasi atau Undang-Undang yang ada, dimana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Kemudian, “hak anak merupakan sesuatu yang bisa di dapatkan oleh anak, anak juga mempunyai marwah sejak dalam kandungan yang juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin dan dilindungi oleh siapapun”, tambah Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT.
Kadis P3AP2KB Provinsi NTT juga menegaskan hak-hak yang harus diberikan kepada anak, dimana ada empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. hak-hak ini didasarkan pada prinsip non-disikriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. “Ketentuan terkait hak anak untuk mendapat perlidungan ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, kejahatan seksual. Untuk masalah terkait kekerasan pada anak DP3AP2KB Provinsi NTT juga memiliki UPTD PPA yang menangani dan mendampingi kasus kekerasan yang terjadi pada anak mulai dari pelaporan hingga putusan pengandilan”, jelas Ruth.
Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT, juga menegaskan bahwa dalam situasi politik orang terlalu bereuforia sehingga sudah tidak melihat adanya keterlibatan anak didalamnya. “Hal tersebut terjadi karena orang belum teredukasi dengan benar mengenai produk Undang-undang yang melarang anak untuk terjun langsung pada ranah politik. Anak -anak harus diminimalisir untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena Undang-Undang sudah mengamanatkan hal tersebut dan dari sisi usia mereka belum dimungkinkan untuk itu”, ungkap France.
Pada akhir TalkSpace tersebut, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan harapannya terkait pemenuhan hak. “Terkait hak anak kita sebagai orang tua harus memberikan apa yang menjadi hak anak bagi pemerintah , pemenuhan hak anak yang paling utama adalah hak untuk memperoleh akta lahir dankartu identitas anak agar dalam pemenuhan beberapa kebutuhan yang diberikan oleh pemerintah, anak sudah bisa mendaptkannya, tumbuh kembang sarana prasarana yang sudah ada juga sudah cukup memadai untuuk mengembangkan potensi anak”, ujar Ruth.
Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa “Setiap anak adalah anak kita dan kehadirannya adalah sebuah anugerah. Oleh sebab itu didiklah anak kita dengan benar dan jadilah sahabat bagi anak. Karena jika kita berhasi mendidik anak kita dengan benar, maka kelak suatu saat mereka anak menaruh mahkota kebanggaan diatas kepala kita semua sebagai bukti bahwa didikan orang tua yang benar akan mengantarkan anak menuju gerbang kesuksesan”, ungkap France sekaligus sebagai closing steatment dalam acara Talkshow Radio Promosi Hak-Hak Anak dengan topik “Anak Juga Punya Hak” yang disiarkan Live di RRI Pro 2 Kupang pukul 16.00-16.50 WITA.
“Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera”
“Salam BERLIAN- Bersama Lindungi Anak“
#kemenpppaRI
#deputiperlindungankhususanak
#dp3ap2kbprovinsintt
#bidangperlindungankhususanak
#anakjugapunyahak
#menujuindonesiaemas
#MC_F@T