Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menerima kunjungan Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Sikap hati positif memiliki Pengharapan yang penuh tentang masa depan yang lebih baik dari pada masa kini. Biasakanlah memiliki visi, karena visi menjadi peta hidup kita. Visi membuat hidup kita terencana dan terarah. Visi juga mampu memberikan kekuatan motivasi dari dalam diri untuk mengarahkan pandangan ke depan. Dan untuk mewujudkan visi, sangtlah diperlukan komunikasi dan koordinasi disertai komitmen untuk bekerja keras.

Demikian harapan yang terbersit dan diyakini dapat terwujud kedepan, saat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M.M menerima kunjungan dalam rangka perkenalan sekaligus menjalin siltaruhmi dengan Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, S.H., M.H., didampingi oleh Riani Anggraeni, S.Hum., selaku Perencana Pertama, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, dan Sri Wiji Astuti, S.E., selaku Perencana Pertama, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, beserta Yogi Bayu Aji, S.Sos., Arief Noor Aisyah, S.A.P., dan Rahmat Hidayat, S.E., ketiganya selaku Penelaah Teknis Kebijakan, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, pada Kamis, 27 Juni 2024, di Ruang Kerja Kadis P3AP2KB Provinsi NTT.

Seperti diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan anak yang menjadi korban.

LPSK adalah institusi pemerintah yang memiliki wewenang dan tugas untuk memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Para anggota LPSK merupakan individu yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta bertanggung jawab dalam bidang perlindungan saksi dan korban.

LPSK memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan namanya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPSK memiliki kewenangan antara lain meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pemohon dan pihak lain yang terkait permohonan, menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan, meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum, mengelola Rumah Aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, melakukan pendampingan kepada Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan, dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Kompensasi dan Restitusi.

Peran dan tugas dari LPSK tersebut diuraikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, S.H., M.H, kepada  Kadis P3AP2KB Provinsi NTT didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), France Abednego Tiran, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Saleha H. Wongso, SE,. M. M, dan  Margaritha H. Mauweni, ST, MM, CGAA,, C.MED selaku Kepala Seksi Tindak Lanjut pada UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT.

“Disyukuri bahwa NTT telah ditetapkan menjadi pusat operasional wilayah kerja Perwakilan LPSK NTT yang meliputi Provinsi NTT, NTB dan Bali, setelah kami dilantik menjadi Pelaksana Tugas sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dimana SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2024. Tugas ini harus kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi LPSK di daerah tersebut ”, ungkap Abadi Yanto yang juga masih menjabat sebagai Arsiparis Ahli Madya pada LPSK Pusat.

Menurut Abadi Yanto,  Perwakilan LPSK NTT juga dibentuk sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB terkait Usulan Pembentukan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah, tanggal 13 September 2024, dimana Abadi Yanto sebagai Plt. Kepala Perwakilan LPSK NTT, sangat berharap akan terjalin kerja sama yang harmonis dengan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, dan juga instansi pemerintahan lainnya dan lembaga penegak hukum di NTT agar memberikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dari berbagai tindak kekerasan yang menimpa anak-anak dan juga kaum rentan lainnya.

“Karena kami merupakan lembaga yang baru mempunyai wilayah operasional kerja di NTT, maka tentunya upaya-upaya sosialisasi tentang tupoksi dari LPSK sangat diperlukan. Kami berharap dapat melaksanakan koordinasi dan komunikasi berkelanjutan dengan DP3AP2KB Provinsi NTT agar kerja-kerja kolaborasi kita ke depan semakin efektif dan berdampak bagi masyarakat, apalagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di NTT cenderung mengalami kenaikan. Mari kita jalin kolaborasi dan sinergitas yang humanis agar kerja kita semakin memberikan dampak dari kehadiran kita semua untuk melayani masyarakat. Kita akan berusaha menjadi sahabat bagi masyarakat tentunya”, harap Abadi Yanto.

Lebih jauh Abadi Yanto juga mengatakan bahwa kedepan diperlukan komunikasi dengan pemerintah kota dan kabupaten se NTT, dengan memperkuat jaringan dengan instansi pemerintah setempat, dan diharapkan adanya dukungan dari DP3AP2KB Provinsi NTT.

“Tentunya kami sebagai Pemerintah Provinsi NTT, saya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami sangat berterimakasih, bahwa dengan adanya perwakilan LPSK di NTT, maka tentunya atensi kita untuk menekan terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang menjadi korban dan saksi akan lebih baik hasilnya, dengan memenuhi hak dan perlindungan bagi korban dan saksi khususnya bagi perempuan dan anak. Jalinan kerjasama yang kolaboratif juga menjadi harapan kita, agar visi kita bahwa perempuan berdaya, anak terlindungi, keluarga berkualitas dan NTT sejahtera akan terwujud dalam kerja bersama kita”, sambut Ruth Diana Laiskodat, S. Si., Apt., M. M. dengan wajah senyum.

Mantan Kadis Kesehatan dan Dukcapil Provinsi NTT ini juga mengatakan bahwa untuk upaya sosialiasi sebagai upaya edukasi preventif terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka DP3AP2KB Provinsi NTT, siap bekerja sama melalui program DP3AP2KB Goes to School and Campus dan juga program inovatif lannya.

“Yang jelas masalah dengan hadirnya LPSK di NTT, NTB dan Bali, maka kerjasama kita akan jalin terus agar kita bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak”, pungkas Ruth Laiskodat.

Dalam kunjungan perdana ke DP3AP2KB Provinsi NTT ini juga, Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, S.H., M.H beserta rombongan berkenan melihat secara langsung lantai dua gedung Kantor Gubernur NTT yang terletak di Jalan Raya Basuki Rachmat Nomor 1 Kelurahan Naikolan Kupang, sebagai Kantor Perwakilan LPSK NTT, seusai naskah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan LPSK RI tentang : Pinjam Pakai Ruangan pada Bangunan Gedung Milik Pemerintah Provinsi NTT sebagai Kantor LPSK di Kota Kupang Provinsi NTT, dimana naskah perjanjian tersebut telah ditandatangani 21 Maret 2022.

Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera dan Indonesia Maju.

Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK

#kemenpppaRI
#lpskri
#deputipemenuhanhakanak
#deputiperlindungankhususanak
#lpskwilayahntt,ntb,bali
#dp3ap2kbprovinsintt
#anakperludilindungi
#stopkekerasanterhadapperempuan
#stopkekerasanterhadapanak
#nttsejahtera
#mc-FAT

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *