Whistleblowing System  sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut DP3AP2KB Provinsi NTT terhadap penerapan Zona Integritas pada lingkungan Kantor, serta Penerapan Tata Kelola Pelayanan yang bermutu dan terstandar sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Sehingga melalui menu ini, Anda diberi ruang untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau ingin melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi dengan pelanggaran kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum yang terjadi di lingkungan kantor DP3AP2KB Provinsi NTT.

Pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas diri karena kami akan merahasiakan semua identitas pelapor sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang dilaporkan. 

UNSUR-UNSUR PENGADUAN 

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

– Apa/Mengapa

:

  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

– Di Mana

:

  Dimana perbuatan tersebut dilakukan

– Kapan

:

  Kapan perbuatan tersebut dilakukan

– Siapa

:

  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

– Bagaimana

:

  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)


PROSEDUR PELAPORAN

a. Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang memiliki indikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di instansi              dapat  menyampaikan laporannya melalui menu khusus yang diperuntukkan menerima laporan pelanggaran atau kecurangan.
b. Pelapor diminta mengisi formulir diatas dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan.
c. Jika pelapor tidak menyampaikan laporan dengan lengkap dan atau kurangnya bukti-bukti pendukung, maka pejabat yang            bertanggung jawab mengelola laporan whistleblowing system berhak meminta kelengkapan informasi kepada pelapor. Bila          laporan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka pejabat yang bertanggung jawab akan memproses lebih lanjut              laporan yang masuk dengan cara mencari informasi dengan selengkap-lengkapnya, melakukan penelitian, analisa dan kajian        atas laporan yang masuk.
d. Pejabat berwenang dimaksud dapat melakukan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya (jika ada) untuk                      memverifikasi bahwa pelapor benar-benar mengetahui adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan terlapor.
e. Selanjutnya pejabat berwenang memanggil terlapor untuk melakukan interogasi guna mendapatkan kepastian terjadinya              pelanggaran atau kecurangan serta memperoleh latar belakang penyebab terjadinya pelanggaran atau kecurangan.

Silahkan Menyampaikan Laporan Anda Dengan Cara Mengisi Form di Bawah Ini :

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Jenis Kelamin
Asal Instansi/Lembaga/Masyarakat Umum
Pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas diri karena kami akan merahasiakan semua identitas pelapor sebagai whistleblower.