Category: DP3AP2KB

  • Pendidikan adalah investasi masa depan yang paling utama dan penting

    Pendidikan adalah investasi masa depan yang paling utama dan penting

    Jangan pernah bermimpi menjadi orang yang pintar, tapi bermimpilah menjadi orang yang bernilai dan memberi nilai bagi kehidupan

    Mengikuti pendidikan formal di sekolah bukan hanya sekedar untuk mendapatkan ijasah, tetapi lebih dari itu, menempuh pendidikan formal di sekolah adalah untuk menata kehidupan masa depan yang lebih baik dari hari kemarin dan hari ini. Pengetahuan sangat penting untuk dicari oleh setiap orang, karena pendidikan merupakan harta yang paling berharga. Anak-anak harus mendapat asupan pendidikan dan pengetahuan yang hebat, karena anak -anak adalah pemimpin di masa yang akan datang”

    Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PAP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak (PKA), France Abedengo Tiran, SS, saat hadir sebagai pemateri tamu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA Kristen Mercusuar Kota Kupang, yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Gedung SMA Kristen Mercusuar di Jalan E. R. Herewila, Nomor 52 Naikoten II Kota Kupang, France Abednego Tiran menyampaikan bahwa setiap anak sangat perlu untuk dididik bahwa sekolah itu bukan hanya dengan menempuh pendidikan formal saja, tetapi sekolah sebenarnya berlaku disepanjang kehidupan manusia.

    “Memanusiakan manusia ini menjadi pekerjaan dan tanggung jawab yang tidak ringan, karena memanusiakan manusia adalah bagaimana mencetak generasi yang tidak saja sehat secara jasmani tetapi juga secara rohani, sehingga kelak ia dapat menjadi pemimpin yang berkarakter unggul, karena kecerdasan yang dimiliki harus disertai dengan attitude yang baik pula. Dan hanya dengan pendidikan dan pengajaran yang tinggi, manusia tidak saja cerdas, tetapi mampu memberi nilai yang berdampak besar untuk membawa perubahan bagi kahidupan manusia itu sendiri”, jelas France dengan mengutip uangkapan tentang manusia bernilai yang pernah disampaikan oleh Ahli Fisika, Alberth Einstein.

    Lebih lanjut, dalam penyajian materi tentang Lingkungan Belajar Inklusif Berkebhinekaan dan Aman bagi Lingkungan Sekolah, France Tiran mengatakan bahwa Inklusi merupakan sebuah proses yang memastikan bahwa setiap orang harus dihargai dan dihormati sebagai individu dengan tidak mempermasalahkan latar belakangnya.

    “Lingkungan yang inklusif adalah saling memberikan kesempatan kepada orang lain agar semua orang bisa merasa hal baik yang sama dalam bentuk apapun. Seperti pada pepatah yang berbunyi berdiri sama tinggi duduk sama rendah, yang artinya bahwa semua orang harus diperlakukan secara adil dan setara tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau kekuasaan mereka, dengan tidak adanya diskriminatif mereka harus diperlakukan dengan baik, ketika seseorang berada dalam posisi yang tinggi atau kuat, mereka harus bisa memperlakukan orang lain dengan penuh martabat dan rasa hormat. Itulah yang paling penting dan harus ditanamkan pada diri kita dalam kehidupan ini sedari sekarang, jelas France Tiran.

    Materi yang disampaikan oleh France Tiran bertujuan untuk mengedukasi siswa-siswi baru di Tahun Ajaran 2024/2025 tentang Lingkungan Belajar Inklusif Berkebhinekaan dan Aman bagi Lingkungan Sekolah, juga sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak diskriminasi, intoleransi dan kekerasan di lingkungan sekolah.

    Dalam penyampaian materinya, France Tiran mengingatkan kepada 126 peserta didik baru SMA Kristen Mercusuar bahwa Negara Indonesia memiliki Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetap satu jua, harus mengispirasi kehidupan siswa-siswi saat menempuh pendidikan di sekolah tersebut, dan juga harus terinternalisasi dalam kehidupan sosial mereka.

    “Dimanapun kaki dipijak di Indonesia ini, jangan pernah saling membeda-bedakan dengan alasan apapun karena setiap individu berhak atas hidup dan pilihan merekan sendiri. Generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa harus memupuk nilai-nilai toleransi yang tinggi di tengah keberagaman. Toleransi menjadi kata kunci utama yang harus ditanamkan dan menjadi nilai aspek paling tinggi dalam aspek kemanusiaan, dengan saling menghargai dapat menciptakan lingkungan sekolah yang Sejahtera. Langkah kecil yang bisa dilakukan ialah berteman tanpa memandang bulu atau latar belakang kehidupan teman lain dengan begitu artinya kalian mengahargai keberagaman yang ada di lingkungan sekolah”, urai France Tiran pada kegiatan tersebut yang dipandu oleh moderator, Desy Kamlasi yang adalah Guru Geografi pada SMK Kristen Mercusuar Kupang.

    France Tiran menambahkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, bertumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dimana hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 2.

    “Bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, maka akan mendapatkan sanksi hukum sesuao dengan jenis kekerasan yang dilakukan, karena tersebut sudah termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang adanya pemberatan pelaku kejahatan terhadap anak. Jika anak-anak mendapatkan perlakuan kekerasan, jangan pernah takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, dan bisa juga menelpon ke SAPA 129”, kata France Tiran.
    Sebagai Pemateri ketiga setelah narasumber dari Instansi Kepolisian tentang Tata Tertib Lalu Lintas dan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT yang membawakan materi terkait Pencegahan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah, France Tiran juga mengatakan bahwa sangsi hukum patut diberikan untuk memberi efek jera dan mengantisipasi pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Tindak kekerasan dapat terjadi dimana saja, salah satunya di lingkungan sekolah sebab itu perlu diantisipasi sedini mungkin karena dampaknya cukup besar bagi perkembangan psikis anak-anak.

    “Solusi mencegah kekerasan kepada anak, adalah juga dengan tidak mengabaikan pendapat anak, tanamkan pendidikan agama sejak dini, ajarkan pada anak bersikap waspada, sabar dan berperilaku baik di hadapan anak, agar anak tidak menjadi pelopor tindak kekerasan di kemudian hari”, tambah France Tiran.

    Kegiatan MPLS SMA Kristen Mercusuar, dengan tema : Take Your Talents to be the Top, berlangsung selama 3 (tiga) hari terhitung mulai hari Rabu, 17 Juli 2024 sebagai pra MPLS dan dilanjutkan Kamis, 18 Juli 2024 sampai dengan Jumat, 19 Juli 2024. Dengan menghadirkan beberapa narasumber dari pihak eksternal sekolah, seperti dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PAP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Narkotika Nasional Kota Kupang.

    Saat menyampaikan materi, Kabid Perlindungan Khusus Anak didampingi oleh Japlina A. Lay, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Apriani D. Lay selaku Pengadministasi Persuratan Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi NTT, serta Mahasiswi magang dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana Kupang, Petronela Ngama. Dan kehadiran Tim DP3AP2KB Provinsi NTT disambut baik oleh Dulce A. Batukh S.pd, Gr. selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, SMA Kristen Mercusuar Kupang.

    Setelah penyampaian materi diselingi pemutaran video motivasi dan melakukan perenggangan icebreaking kepada peserta dilanjutkan dengan kuis seputar materi yang telah dijelaskan, dan bagi siswa-siswi yang berhasil menjawab dengan benar, diberikan hadiah berupa pernak-pernik menarik, yang dipandu oleh Japlina A. Lay. Hal ini sebagai salah satu bentuk apresiasi atas keberanian dan daya ingat siswa/siswi yang baik.

    Selain memberikan edukasi kepada siswa/I peserta MPLS terkait Lingkungan Belajar Inklusif di Sekolah, Dinas P3AP2KB Provinsi NTT juga menyumbangkan 3 (tiga) seri buku Kepemimpinan OUT OF THE BOX Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023.

    Buku seri Out of The Box tersebut berisi dedikasi dan karya yang telah diukir oleh Viktor Bungtilu Laiskodat sepanjang 2 tahun kepemimpinan, 4 tahun kepemimpinan dan 5 tahun sebanyak 2 buah dan 2 buah buku berjudul Sisi Lain VBL. Buku-buku ini diserahkan oleh Kabid PKA Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, France Abedengo Tiran, SS kepada Desy N. C. Kamlasi, S.pd selaku guru mata pelajaran Geografi yang ditandai juga dengan penandatangan Berita Acara Penyerahan Buku.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju
    Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #deputipemenuhanhakanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #dinaspdankprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #smakristenmercusuarkotakupang
    #lingkunganbelajarinklusifberkebhinekaandanamanbagilingkungansekolah
    #marilindungianak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T

  • Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan di Lingkungan Sekolah Yang Ramah Anak

    Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan di Lingkungan Sekolah Yang Ramah Anak

    Kupang, (18/07) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT hadir dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 10 Kupang. Kehadiran DP3AP2KB dalam kesempatan ini untuk menegaskan komitmen pemerintah memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan mengenalkan pendidik dan anak akan pentingnya anak dalam lingkungan yang ramah anak melalui kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA).

    SPRA adalah konsep pendidikan yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi anak-anak dengan memperhatikan hak-hak, kebutuhan, dan perkembangan anak secara holistik. Prinsip-prinsip utama SPRA meliputi perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, mendorong partisipasi aktif anak, menyediakan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, serta memastikan kesejahteraan fisik dan mental anak dalam lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.”

    Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., M.M  menegaskan anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, akses kesehatan yang baik, partisipasi dalam keputusan yang memengaruhi mereka, serta identitas dan kewarganegaraan yang jelas”, urai Ruth Laiskodat.

    Momen ini menjadi sangat penting karena anak baru memasuki masa sekolah di Sekolah Menengah Atas dan akan berinteraksi bersama guru/pendidik dan teman sebaya selama 3 (tiga) tahun dan membutuhkan informasi sehingga dapat menbekali anak dalam pergaulan di sekolah dan mendapatkan edukasi terkait isu kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekolah. Beliau juga meminta sekolah menyiapkan sarana prasarana untuk mendukung terciptanya Sekolah yang Ramah Anak. MPLS ini melibatkan 18 guru,  85 siswa/i baru.

    Selain menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, Kadis DP3AP2KB Provinsi NTT juga mensosialisasikan bahaya bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ada 5 jenis bullying. Bullying fisik  biasaya melukai tubuh korban seperti memukul, menendang, menajmbak. Bullying verbal yaitu tindakan yang melukai perasaan korban dengan kata-kata, seperti menghina, mencela, mengancam, mengejek, atau menyebarkan gossip. Bullying sosial tindakan seperti mengucilkan, menggosipkan, memfitnah, atau membuat korban menjadi bahan tertawaan. Bullying seksual/kekerasan seksual yaitu tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresif atau verbal.  Bullying ciber yaitu tindakan yang melukai korban melalui media elektronik atau internet, seperti mengirim pesan bernada negatif, mengunggah foto atau video yang mempermalukan, membuat akun palsu untuk menipu /mengganggu, atau melakukan peretasan.

    Contoh bullying yang sering terjadi di peragakan dalam penyampaian materi. Anak-anak juga diajak untuk menjadi melapor kepada orang tua atau guru jika menjadi korban bullying sehingga dapat ditangani dan memutus rantai kekerasan di sekolah dan bahwa ada sanksi hukum yang mengikuti jika dilakukan proses hukum.

    Dalam sesi akhir, Kadis DP3AP2KB menyerahkan kepada Drs. Daniel Bolle selaku Kepala Sekolah  SMAN 10 Kupang  9 buku Kepemimpinan Out of the Box, Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 yaitu series buku 2 tahun kepemimpinan, 4 tahun kepemimpinan dan 5 tahun kepemimpinan serta Buku “Sisi lain VBL” sebanyak 3 buku.  Ocha

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #deputipemenuhanhakanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #dinaspdankprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #sman10kupang
    #cegahbullyingdisekolah
    #marilindungianak
    #menujuindonesiaemas
    #hakanak

  • TPA Holistik Integrasi (HI) Setda Provinsi NTT || Sedari dini kita perlu menyiapkan Generasi Emas Indonesia

    TPA Holistik Integrasi (HI) Setda Provinsi NTT || Sedari dini kita perlu menyiapkan Generasi Emas Indonesia

    Butuh kolaborasi untuk saling menopang bekerja saling melengkapi, agar anak-anak memiliki harapan penuh optimisme untuk maju. Tumbuh kembang anak harus disertai pola asuh dan pola didik yang benar, agar kelak mereka tampil sebagai pemimpin di era Indonesia Emas.

    “Mimpi untuk mewujudkan Generasi Emas Indonesia harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh tanggung jawab dan itu harus dimulai dari upaya kerja keras menjamin pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, dan itu dimulai dari anak usia dini. Dengan didikan dan pola asuh yang benar disertai dengan asupan gizi yang seimbang, maka akan menunjang pertumbuhan, kecerdasan, mental dan psikis dari anak-anak kita sekaligus pembentukan karakter anak yang berkepribadian Pancasila”.

    Demikian yang diungkapkan oleh Sofiana Milawati, S.E, selaku Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), saat melaksanakan monitoring pada Tempat Penitipan Anak (TPA) Holistik Integrasi (HI) Setda Provinsi NTT,  Rabu, 17 Juli 2024.

    TPA Holistik Integrasi (HI) Setda Provinsi NTT, berdiri sejak 10 Januari 2010, terhitung sudah 14 tahun keberadaannya di Kota Kupang sebagai salah satu pusat pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.  Terdapat 29 anak yang diasuh, dimulai dari usia 1 hingga 4 tahun, dengan jumlah pengasuh/pendidik sebanyak 12 orang. TPA HI yang terletak di Jalan. Polisi Militer RT.011/RW.004, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, memiliki fasilitas ruangan seperti ruang belajar, ruang bermain, ruang makan, serta ruang administrasi.

    “Relasi yang sehat dan harmonis antara guru dan anak-anak ataupun sebaliknya, ikut berpengaruh pada tumbuh kembang anak selain ruang belajar yang aman dan nyaman”, urai  Sofiana Milawati, S.E, yang adalah isteri dari Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC.

    Dalam kunjungannya di TPA HI Setda Provinsi NTT, Sofiana Milawati, S. E., didampingi Mathias Beeh selaku Sekretaris PKK, dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dengan kelompok kerja (Pokja) 1 : Saleha Wongso, S. E., M. M.  selaku Ketua Bidang 1, Ratna Luna, selaku anggota Pokja 2, Maria Sumarni, selaku Ketua bidang 2, Helena Hidelilo, selaku Ketua Pokja 2, Paula Dami selaku Sekretaris Pokja 2, Merry Haryo, selaku Ketua bidang 3, Elizabeth Desipung selaku  anggota Pokja 3, Rosalin Camdra selaku Ketua Pokja 4, Margaretha I. Rumondor, selaku Anggota Pokja 4, Ingroni Sabuin, selaku Sekretaris Pokja 4.

    Kunjungan dari Bunda PAUD NTT bersama rombongan tersebut disambut baik oleh Koordinator TPA Holistik Integrasi (HI) Setda Provinsi NTT, Lenny Benu serta para pengasuh/pendidik yang antusias mendampingi anak-anak asuh TPA HI Setda Provinsi NTT.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut  France Abedengo Tiran, SS selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3PAP2KB) Provinsi NTT.

    “Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Bunda PAUD NTT, dimana hari ini bunda bersama rombongan berkunjung dan melihat langsung keberadaan anak-anak TPA, sekaligus melihat kondisi fisik bangunan TPA, dimana TPA HI Setda Provinsi NTT sementara berproses untuk terakreditasi. Semoga kunjungan ini dapat memacu kita semua, untuk bergerak lebih cepat mendukung anak-anak NTT semakin maju, dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045 nanti”, ungkap France Tiran, mewakili Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menutup kunjungan tersebut. 

    Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #deputipemenuhanhakanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #bidangpemenuhanhakanak
    #pemberdayaankesejahteraankeluargapkk
    #pendidikananakusiadini
    #tempatpenitipananakholistikintegrasisetdaprovinsintt
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Suara Anak Harus Didengar | Kadis P3AP2KB Provinis NTT

    Suara Anak Harus Didengar | Kadis P3AP2KB Provinis NTT

    Dalam situasi dan kondisi apapun hak-hak dan perlindungan anak harus terpenuhi, demi masa depan anak-anak NTT sebagai Generasi Emas Indonesia.

    “Anak merupakan anugerah Tuhan bagi keluarga dimana harkat dan martabat serta hak asasinya harus dipenuhi. Perlindungan anak seyogianya dimulai dari keluarga, dimulai dari hal-hal kecil seperti mendengarkan pendapatnya, dengan demikian dia merasa diterima dan dihargai ditengah keluarganya. Seperti termaktub pada Undang Undang 1945, disitu telah diamanatkan bahwa anak memiliki hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh kembang serta memiliki hak atas perlindungan dari tindak kekerasan diskriminasi maupun hak sipil dan kebebasan. Hal ini sangat penting untuk kita ketahui sedari sekarang agar jika terjadi kekerasan yang melanggar hak-hak anak, maka jangan segan-segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), atau datang langsung ke kantor kami baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi bisa juga sekarang ini dari Kementerian PPA Republik Indonesia telah menyiapkan Call Center SAPA 129, laporkan ke sana, untuk ditangani, ataupun melalui nomor WhatsApp 08111 129129”.

    Demikian dijelaskan oleh Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M. M, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur,  terkait perlindungan anak dalam talk show yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Anak (PPA) Cluster Kupang Tenggara yang tergabung Jemaat dari Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Bethania Batu Putih, GMIT Elim Kenam, GMIT Gloria Tuatuka, GMIT Bait’El Bokong, GMIT Rehobot Hueknutu, GMIT Karmel Ekateta, GMIT Huekael Bitobe, GMIT Pniel I Lelogama, GMIT Efrata Oelmasi, GMIT Imanuel Oesao, dan Gereja Pantekosta di Indonesia Efata Oelkuku, pada Jumat, 12 Juli 2024, bertempat di GMIT Jemaat Imanuel Oesao Klasis Kupang Timur.

    “Apabila terjadi kekerasan bisa langsung menelpon dan menghimbau kepada semua pihak agar jangan tutupi masalah kekerasan terhadap anak, karena korban akan mengalami luka fisik apalgi psikis hingga depresi. Oleh karena itu perlu dukungan dari orang tua, para pendeta, pembimbing PPA, sehingga adanya motivasi kepada korban untuk mau keluar dari lingkungan yang tidak aman dan pulih dari sakitnya”, tegas Ruth Diana Laiskodat.

    Dalam takkshow yang diselenggarakan dalam rangka menyongsong Hari Anak Nasional Selasa, 23 Juli 2024 mendatang, PPA Cluster Kupang Tenggara membentuk panitia Hari Anak Nasional (HAN) yang akan mengadakan Peringatan Hari Anak Nasional berlokasi di PPA IO-0505 Bait’El Bokong. Talk show ini merupakan salah satu kegiatan menyongsong kegiatan HAN/Pra HAN, dengan tema Anak Terlindungi, Sehat dan Bertalenta serta Bertumbuh didalam Kristus untuk Indonesia Maju.

    Talkshow tersebut bertujuan sebagai wadah pembelajaran dan bentuk keimanan kepada Tuhan dalam setiap karya untuk berinteraksi dan membangun kebersamaan antar PPA sekluster Kupang Tenggara, serta mensosialisasikan isu-isu penting terkait dengan tantangan zaman yaitu menyangkut dengan perlindungan anak, literasi, dan malnutrisi pencegahan stunting, khususnya di Kabupaten Kupang dan lebih luas di Provinsi NTT, menuju Indonesia Emas di tahun 2045 nanti.

    Selain Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, turut hadir juga sebagai salah satu narasumber adalah Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dengan Penugasan sebagai Ketua Tim Komunikasi, Informasi, dan  Edukasi tahun 2021 hingga saat ini, Frama El Lefiyana Pollo, S.Si., M.Sc., Apt, pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, yang hadir mewakili Kepala BPOM Kupang.

    Dalam ulasannya, Frama Pollo, biasa disapa mengatakan bahwa salah satu kriteria perlindungan anak adalah terpenuhinya hak anak untuk memiliki pengetahuan tentang pangan yang aman dan tercukupinya kebutuhan anak akan pangan yang aman dan bergizi seimbang. Dengan begitu, anak dapat terlindungi dari dampak buruk bagi kesehatan akibat mengonsumsi  pangan yang tidak aman dan tidak bergizi seimbang. Ini tentu berkolerasi erat dengan terwujudnya Generasi Indonesia Unggul menuju Indonesia Emas 2045.

     “Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab BPOM saja. Untuk itu, kami sedang mengembangkan inovasi Tokoh Agama Sadar Pangan Aman (Toga Sapa). Inovasi ini adalah bentuk pemberdayaan masyarakat agar masyarakat bisa membantu keterbatasan BPOM menyebarkan pengetahuan tentang pangan yang aman secara lebih luas kepada masyarakat. Tokoh agama yang dipilih karena merupakan salah satu elemen masyarakat yang suaranya pasti didengar dan dipatuhi karena ketokohannya”, ujar Frama. “Bertahap tokoh agama yang sudah diberdayakan ini kemudian akan menyebarluaskan pengetahuan pangan aman yang dimiliki dalam  pertemuan-pertemuan ibadah kategorial dan sekolah minggu”, imbuh Frama. Lebih lanjut Frama juga menguraikan bahwa eleman masyarakat lain yang bisa diberdayakan adalah pengurus PPA Kluster Kupang Tenggara. Menutup uraiannya, Frama menegaskan salah satu informasi penting yang harus selalu disampaikan kepada anak-anak sebagai tips sederhana untuk mengecek pangan olahan dalam kemasan yang akan dikonsumsi aman atau tidak adalah dengan melakukan Cek Klik. “Lakukan cek KLIK yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar dan cek Tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan”, pungkas Frama.

    Pada bagian lain, Pendeta Mesrry P. E. Modok salah satu narasumber, yang juga adalah Ketua Gembala Cluster Pusat Pengembangan Anak (PPA) Kupang Tenggara, mengatakan bahwa terkait dengan perlindungan anak sangat disetuju perlu adanya kerja sama lintas sektor dalam memenuhi hal-hak dan upaya perlindungan anak.

    “Kolaborasi untuk sosialisasi terkait upaya perlindungan anak dari berbagai bantuk kekerasan. Sangatlah diperlukan adanya staf khusus perlindungan anak di setiap PPA, bersyukur melalui implementasi Gereja Ramah Anak, hal ini dapat membantu mendukung upaya pemenuhan hak-hak anak dan aspek perlindungannya. Mari kita bersungguh-sungguh untuk meraih mimpi besar bangsa ini. Ini menjadi tanggung jawab bersama, mari kita melangkah bersama, sehingga mimpi ini bukan hanya angan-anagn belaka namun menjadi kenyataan di kemuadian hari”, pesan Pdt. Mesrry P. E. Modok yang juga Ketua Majelis Jemaat GMIT Efrata Oelmasi Klasis Fatuleu, pada talkshow yang dipandu oleh Pemudi PPA Youth 492 Gloria Tuatuka, Novanti Aome.

    Pendeta Modok juga mengingatkan bahwa dalam lingkup PPA dan Gereja-gereja yang terlibat didalamnya, harus selalu bekomitmen bahwa anak itu harus dilindungi dimanapun dia berada sebagai langkah konkret dalam upaya dalam melindungi anak.

    “PPA kluster Kupang Tenggara harus sungguh-sungguh berupaya untuk terus membangun kemitraan dalam upaya untuk memenuhi hak-hak anak, dengan memperhatikan bahwa anak-anak harus bertumbuh dalam Kristus, itulah kewajiban sebagai orang-orang Kristen”, tegas Pendeta Modok.

    Meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah, masyarakat, media massa tentang pemenuhan hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap anak dari kasus kekerasan sangat dibutuhkan, melalui Sosialisasi, Partisipasi dengan membentuk layanan terpadu UPTD PPA, meningkatkan advokasi kepada pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan dan media massa. Komitmen terkait perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakukan salahnya lainnya, sangat dibutuhkan dengan memperkuat jejaring kelembagaan pemerintah, masyarakat dan media massa di pusat dan daerah dalam pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi perlindungan terhadap anak.

    Kadis P3AP2KB Provinsi NTT dalam closing statementnya mengatakan bahwa amarah terhadap anak sangat mempengaruhi perkembangan otak anak. Jika ini dilakukan tak terkendali maka bisa mengganggu struktur otak anak itu sendiri. Hentikan caci maki dan  bentakan pada anak anak kita. Hal itu bisa merusak otak “Stop memarahi anak, tetapi Peluklah anak-anak kita dengan penuh kasih sayang. Karena sesuai hasil penelitian bahwa Pelukan orang tua  selama 20 detik perhari baik untuk tumbuh kembang anak.

    “Didiklah anak-anak kita menjadi generasi yang sehat, kreatif, berkarakter, memiliki daya juang yang tinggi dan mandiri. Jadilah sahabat anak”, tegas Ruth Laiskodat, agar menyadarkan kepada orang tua bahwa kekerasan yang didapatkan dari orang tua kepada anak sangat berdampak buruk bagi kehidupan anak selanjutnya”, jelas Ruth Laiskodat.

    Talk show yang dilaksanakan tersebut disaksikan langsung oleh orang tua dan anak-anak PPA  Kluster Kupang Tenggara ini,  dan juga diikuti ditonton melalui youtube PPA Kluster Kupang Tenggara, mengajak mereka untuk berkomitmen dan menggiatkan sinergi pentahelix sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Adanya unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, komunitas masyarakat, dan media harus bersatu padu berkoordinasi dalam upaya mendorong program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang koheren dan berkesinambungan dengan program pemerintah khususnya untuk membangun sumber daya manusia yang lebih unggul.

    Dalam mendorong GNRM kerja sama Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia terdapat tiga nilai utama yang perlu diaplikasikan dalam kehidupan yaitu integritas, gotong royong dan etos kerja. Tiga nilai utama ini sangat penting untuk diimplementasikan dan digaungkan lebih luas melalui Aksi-aksi Nyata di masyarakat, khususnya di lingkungan Organisasi/Majelis Tinggi Keagamaan di Indonesia.Kegiatan hari ini menjadi salah satu upaya kita membekali generasi kita menuju emas 2045. Dan ini menjadi komitmen bersama dalam melahirkan program kerja yang dapat menyentuh langsung pada generasi emas anak – anak Indonesia terutama yang ada di Kupang.

    Diakhir dari talkshow tersebut, Pdt. Mesrry P.E Modok berharap kolaborasi bersama DP3APP2KB Provinsi NTT dengan Balai POM tetap berlanjut.

    “Dukungan dari BPOM Kupang dan khususnya dari dinas P3AP2KB Provinsi NTT sangat penting, dan jangan bosan-bosan manakala ada delegasi dari PPA ataupun dari gereja yang ingin bertemu untuk berbicara dan menindaklanjuti terkait tugas besar dalam rangka menjadikan Kabupaten Kupang sebagai Kabupaten Layak Anak”, harap Pdt. Modok dan disambut Ruth D. Laiskoda selaku Kadis P3AP2KB Provinsi NTT dan Frama Pollo penuh antusias.

    Bersama kita bisa-Anak NTT Menuju Indonesia Emas

    Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #deputipemenuhanhakanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #ppaclusterkupangtenggara
    #bpomkupang
    #stopkekerasanpadaanak
    #gmitimanueloesao
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T

  • Cegah Bullying, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT Lakukan Edukasi di SMAN 12 Kota Kupang

    Cegah Bullying, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT Lakukan Edukasi di SMAN 12 Kota Kupang

    “Anak-anak yang sering mengalami perundungan (bullying) di sekolah, harus berani melapor kepada guru agar segera dituntaskan, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bullying harus cepat ditangani oleh guru atau oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Sekolah (TPPKS). Guru harus sigap dalam menanggapi masalah tersebut, sehingga kasus bullying tidak terjadi lagi di kemudian hari. Partisipasi dan dukungan nyata para guru di sekolah dalam menangani tindak kekerasan sangatlah berdampak bagi pembentukan karakter siswa kelak. Kita tidak boleh lengah, jangan sampai mengabaikan keberadaan pembully, hal ini dapat membuat pelaku merasa memiliki kekuasaan dan memicunya untuk terus melakukan intimidasi terhadap anak anak lain.”

    Demikian yang ditegaskan oleh Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M.M selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, ketika hadir sebagai pemateri tamu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMAN 12 Kota Kupang, bersama France A. Tiran selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan Japlina A. Lay selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi NTT, Kamis, 11 Juli 2024.

    Kegiatan MPLS tersebut yang dilaksanakan di ruang laboratorium SMAN 12 Kota Kupang berlangsung selama 3 hari terhitung mulai hari Kamis, 11 Juli 2024 sampai dengan Sabtu, 13 Juli 2024. Dalam kegiatan MPLS yang mengangkat tema : Melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan,  Kreatifitas menuju P_eserta Didik yang Berkarakter Religius, pihak SMAN 12 Kupang mengundang Dinas P3AP2KB Provinsi NTT untuk mengedukasi siswa-siswi baru di Tahun Ajaran 2024/2025 tentang bullying, sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Kedatangan Kadis P3AP2KB Provinsi NTT dan rombongan, disambut oleh Arifin Dasi S.pd, Gr. selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

    Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, dalam materinya mengatakan bahwa Bullying merupakan suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah atau tidak berdaya, yang dapat terjadi di mana saja, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan sosial, atau dunia maya. Bullying juga biasanya dilakukan secara berulang-ulang yang bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, sakit, malu, atau terisolasi pada korban.

    “Seseorang melakukan bullying karena dia merasa lebih berkuasa, selain itu bisa terjadi karena pola asuh orang tua yang salah, seperti terlalu otoriter, kurangnya bimbingan, didikan apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap anaknya. Nah, Ketika anak-anak melihat kekerasan, mereka mungkin akan menirunya. Hal ini merepresentasikan di lingkungan yang tidak sehat seperti ini, dapat memicu anak membangun perilaku agresif untuk melakukan bullying terhadap orang lain”, urai Ruth Laiskodat.

    Ruth Laiskodat yang pernah memimpin Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) melanjutkan bahwa ada 5 jenis bullying, seperti : bullying fisik , yaitu orang melukai tubuh korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, atau merusak barang milik korban.

    Dihadapan 68 siswa-siswi baru SMA Negeri 12 Kupang, Ruth Laiskodat menjelaskan bahwa bullying verbal adalah tindakan yang melukai perasaan korban dengan kata-kata, seperti menghina, mencela, mengancam, mengejek, atau menyebarkan gosip. Bullying sosial yaitu tindakan yang melukai hubungan sosial korban dengan orang lain, seperti mengucilkan, menggosipkan, memfitnah, atau membuat korban menjadi bahan tertawaan. Bullying seksual/kekerasan seksual: yaitu tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresif atau verbal. Penindasnya akan mengomentari, menggoda, berusaha mengintip bahkan menyentuh korban secara seksual. ( Pelaku bisa ditindak secara hukum ). Dan bullying ciber: yaitu tindakan yang melukai korban melalui media elektronik atau internet, seperti mengirim pesan bernada negatif, mengunggah foto atau video yang mempermalukan, membuat akun palsu untuk menipu atau mengganggu, atau melakukan peretasan.

    “Aturan dasar hukum dan sanksi hukum akibat dari berbagai bentuk tindak kekerasan, tercantum secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 28b ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta tercantum juga dalam Undang-Undang Pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Sebagai sanksinya tercantum dalam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 : Pelaku akan  dipidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta. Hal ini dapat menyadarkan secara dini kepada anak bahwa anak itu memiliki hak untuk hidup serta tumbuh kembangnya dan terlindungi dari kekerasan, sehingga ketika terjadinya tindak kekerasan dari lingkungan sekitar korban tidak perlu segan-segan atau takut untuk melaporkannya ke pihak berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera”, tegas Ruth Laiskodat

    Masih menurut Mantan Kepala Inspektorat Provinsi NTT ini, Bullying berdampak negatif bagi korban. Dampak bullying dapat melukai fisik maupun psikologis seseorang.

    “Apabila korban mengalami kekerasan fisik maka akan menimbulkan luka lebam, memar, hingga luka yang lebih serius. Sedangkan untuk  masalah kesehatan mental korban akan mengalami gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia. Beberapa korban bahkan dapat mengalami depresi berat hingga bunuh diri. Dampak ini akan terus mempengaruhi hingga ke kehidupan korban, karena dapat memunculkan masalah hubungan sosial korban dengan lingkunggan sekitarnya.” ungkap Ruth Laiskodat yang pernah memimpin Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Ruth menambahkan lagi bahwa siswa-siswi juga diajak untuk lebih peka dan menumbuhkan jiwa peduli terhadap teman sekitar.

    “Misalnya ada teman yang awalnya ceria, percaya diri, bergaul dengan teman-teman yang lain namun tiba-tiba saja perilakunya berubah drastis mulai menutupi diri dari temannya, menjadi murung dan pendiam, dia itu bisa saja menjadi korban kekerasan atau bullying ini. Jadi tugasnya teman-teman dalam menyikapi hal itu, teman-teman harus mencoba dekati dia dan bertanya terkait perasaan dan keadaan dirinya agar bisa mengetahui situasi yang dia alami, dan apabila dia mengalami kekerasan jenis apapun itu apalagi kekerasan seksual, sebaiknya langsung dilaporkan ke pihak guru bahkan bisa ke pihak berwajib, atau langsung ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa tenggara Timur (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur.” jelas Ruth Diana Laiskodat.

    Setelah menjelaskan terkait pengertian bullying, penyebab, jenis, dasar hukum,  dampak, mencegah, hingga cara mengatasinya, oleh Kadis DP3AP2KB, dilanjutkan dengan kuis seputar materi yang telah dijelaskan kepada para peserta dan yang menjawab dengan benar diberikan hadiah berupa pernak-pernik menarik, yang dipandu oleh Japlina A. Lay. Hal ini sebagai salah satu bentuk apresiasi atas keberanian dan daya ingat siswa/siswi yang baik.

    Selain memberikan edukasi kepada siswa/I peserta MPLS terkait Bullying, Dinas P3AP2KB Provinsi NTT juga menyumbangkan 3 seri buku Kepemimpinan OUT OF THE BOX Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023. Buku seri Out of The Box tersebut berisi dedikasi dan karya yang telah diukir oleh Viktor Bungtilu Laiskodat sepanjang 2 tahun kepemimpinan, 4 tahun kepemimpinan dan 5 tahun sebanyak 3 buah dan 3 buah buku berjudul Sisi Lain VBL. Buku-buku ini diserahkan oleh Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S. Si., Apt., M. M. kepada Arifin Dasi selaku Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 12 Kupang, yang ditandai dengan penandatangan Berita Acara Penyerahan Buku.

    Dengan hadirnya Kadis DP3AP2KB di SMA Negeri 12 Kota Kupang menjadi suatu kebanggan dan kehormatan, seperti yang dikatakan Arifin Dasi wakasek kesiswaan, di ruang kerja kepala sekolah SMAN 12 Kupang, yang terletak di Jalan Jurusan Bolok, RT/RW: 002/001, Kelurahan. Alak, Kecamanatan Alak. 

    “Baru pertama kali, seorang kepala dinas  mau datang ke sekolah kami ini, sejak sekolah kami berdiri di tahun 2014 lalu. Ini menjadi sebuah kebanggaandan memberi kesan tersendiri untuk semua warga sekolah SMA Negeri 12 Kupang.” Ungkap Arifin Dasi selaku Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 12 Kupang sambil berterima kasih kepada Kepala Dinas P3AP2KB Provnsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M. M.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju

    Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #deputipemenuhanhakanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #dinaspdankprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #sman12kotakupang
    #cegahbullyingdisekolah
    #marilindungianak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Tampil sebagai Narasumber di Rumah Harapan GMIT | Kadis P3AP2KB Provinsi NTT

    Tampil sebagai Narasumber di Rumah Harapan GMIT | Kadis P3AP2KB Provinsi NTT

    Kekerasan terhadap anak makin merajalela bagaikan monster yang siap memangsa dimanapun berada. Siapapun bisa menjadi korban maupun pelakunya. Tingkatkan upaya preventif untuk menekan angka kekerasan terhadap anak melalui berbagai terobosan sebagai kekuatan kita. Hal tersebut merupakan langkah konkret demi mewujudkan harapan cerah bagi Generasi Emas Indonesia.

    Di tengah kekhawatiran masyarakat yang meningkat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah dan semua pemangku kepentingan memandang penting untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan angka kekerasan tersebut. Masyarakat juga harus bisa berkontribusi dengan cara berpartisipasi memberikan edukasi berupa kampanye kepada sesama masyarakat untuk mencegah dan mengenali tanda-tanda perilaku yang mengandung unsur pelecehan dalam bentuk apapun, melindungi dan bersikap peduli terhadap korban, serta mendesak pihak berwenang untuk senantiasa menegakkan hukum yang adil agar membuat efek jera kepada para pelaku.

    Berbagai jenis kasus kekerasan yang terlaporkan, ditangani, selesai, dan tidak terlaporkan namun diketahui selama 4 tahun belakangan, dengan kasus terbanyak berada di tahun 2022 yaitu sebanyak 26 kasus kekerasan terhadap anak sedangkan perkembangan kasus kekerasan terhadap anak hingga bulan Juni 2024 tercatat 11 kasus dan telah selesai ditangani.

    “Untuk dapat mengetahui catatan kasus tersebut perlu adanya layanan/dukungan pendampingan yang diberikan oleh instansi pemerintahan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinis NTT. Penanganan dilakukan sebaik baiknya untuk para korban kekerasan seksual, tampa memandang latar belakangnya dengan memberikan layanan konseling oleh psikolog, layanan konseling oleh tokoh agama, serta layanan pendampingan hukum, guna membantu korban kekerasan seksual untuk dapat keluar dari masalah yang dihadapi dan mampu memulihkan semangat melanjutkan masa depannya.

    Selain itu Dinas P3AP2KB Provinsi NTT melalui UPTD PPA Provinsi NTT memiliki relasi dengan mitra dan jejaring seperti Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Rumah Sakit, Dinas Sosial, Lembaga Bantuan Hukum, dimana dalam relasi tersebut, UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT, melakukan koordinasi dengan mitra maupun jejaring, lebih dari itu adanya pendampingan terhadap anak/korban dalam setiap tahapan penegakan hukum di kepolisian maupun pengadilan”.

    Demikian yang diungkapkan oleh Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, saat tampil sebagai narasumber dalam wawancara dengan para mahasiswa-mahasiswi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta (STFTJ) dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), yang tengah melaksanakan program social immersion di Rumah Harapan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Rabu, 10 Juli 2024.

    Laura Cristina Manullang yang berperan sebagai moderator dalam wawancara tersebut, dimana hasil wawancara berupa video pernyataan dari Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT akan menjadi bagian integral dalam film edukatif yang mengangkat isu Kekerasan berbasis Gender (KBG) di NTT sekaligus sebagai bentuk kampanye anti kekerasan terhadap anak. Turut hadir pula para mahasiswa dari Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta, masing-masing : Intyas Ika Putri Susanti dan Ivan Alpha Setiawan.

    Proses wawancara berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi NTT dan dihadiri juga oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, France Abednego Tiran. Selain Kadis DP3AP2KB Provinsi NTT, pembuatan film yang berjudul Aku HambaMu, juga melibatkan pernyataan dari tokoh-tokoh penting sebagai narasumber, sebagai tanggapan atas kasus kekerasan pada anak dan upaya masif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberi jaminan perlindungan terhadap anak. Adapun tokoh – tokoh yang berhasil diwawancarai oleh para mahasiswa dan mahasiswi yang melaksanakan Social Immersion pada Rumah Harapan GMIT, diantaranya : Pater Dodi Sasi dari Tribunal Keuskupan Agung Kupang, Esther Day dari LBH APIK, Pimpinan Rumah Perempuan : Libby Sinlaeloe, Perwakilan Rumah Harapan GMIT : Ibu Pdt. Emeritus Paulina Bara Pa dan Psikolog : Dita Manafe.

    Social Immersion adalah sebuah proses pembelajaran yang melibatkan mahasiswa/i dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat secara langsung. Melalui social immersion, mahasiswa/i diharapkan dapat memahami realitas sosial dan budaya di masyarakat, serta menerapkan ilmu pengetahuan yang telah dipelajari untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Adapun para mahasiswa/I yang melakukan social immersion selama dua bulan di Rumah Harapan GMIT perutusan dari Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta adalah : Sarah Mariaty Manurung dan Ruth Sopiana Sianturi. Sementara perutusan dari Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Jogjakarta adalah : Intyas Ika Putri Susanti,  Ivan Alpha Setiawan dan Laura Cristina Manullang.

    Film edukatif dengan durasi 10 menit khusus tersebut membahas tentang kekerasan seksual terhadap anak, dimana  pelakunya adalah tokoh agama. Tujuan pembuatan film ini adalah: Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan traumatis yang dialami anak akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama,  membangun perhatian tokoh agama terhadap dampak yang dialami korban khususnya anak sebagai korban kekerasan seksual dan mendorong masyarakat untuk menjadi lebih waspada dan berani melapor untuk mendukung korban mendapatkan keadilan.

    Proses pembuatan film yang mendapat respons antusias dari Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S. Si., Apt., M.M. dimana beliau bersedia menyampaikan gagasan, himbauan dan ajakan kepada semua pihak akan pentingnya upaya preventif kekerasan terhadap anak.

    “Sebelum kasus yang menjadikan anak sebagai korban semakin banyak, sangat baik apabila semua pihak satukan tekad dengan tegas melakukan gerakan moral bersama untuk memutus mata rantai kekerasan di NTT”,  jelas Ruth Laiskodat.

    Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT ini juga mengatakan bahwa amarah terhadap anak sangat mempengaruhi perkembangan otak anak. Jika ini dilakukan tak terkendali maka bisa mengganggu struktur otak anak itu sendiri. Hentikan caci maki dan  bentakan pada anak anak kita. Hal itu bisa merusak otak.

    “Stop memarahi anak, tetapi Peluklah anak-anak kita dengan penuh kasih sayang. Karena sesuai hasil penelitian bahwa Pelukan orang tua  selama 20 detik perhari baik untuk tumbuh kembang anak, Didiklah anak-anak kita menjadi generasi yang sehat, kreatif, berkarakter, memiliki daya juang yang tinggi dan mandiri. Jadilah sahabat anak”, tegas Ruth Laiskodat menutup wawancara tersebut.

    Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #deputipemenuhanhakanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #rumahharapanGMIT
    #kekerasanberbasisgender
    #seekolahtinggifilsafatteologijakarta
    #unkrisdutawacanajogjakarta
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Social immersion adalah sebuah proses pembelajaran yang melibatkan mahasiswa/i dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat secara langsung

    Social immersion adalah sebuah proses pembelajaran yang melibatkan mahasiswa/i dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat secara langsung

    Anak adalah harapan masa depan bangsa. Anaklah yang kelak menjadi pemimpin. Sudah sepantasnya kita siapkan anak-anak menjadi generasi yang sehat dan berkarakter unggul, agar kelak mewarisi negeri dan daerah ini, mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan berkelanjutan. Stop kekerasan terhadap anak

    Komitmen untuk memutuskan mata rantai tindak kekerasan dalam bentuk apapun salah satunya kekerasan seksual yang korbannya adalah anak dan perempuan terus dilakukan dengan upaya dan usaha yang dapat berperan penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Korban dan pelaku bisa dari siapa saja, oleh karena itu upaya preventif sangatlah diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya melakukan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

    Demikian terungkap pada pertemuan antara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., MM dengan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, France Abednego Tiran, Rabu, 10 Juli 2024, di ruang kerja Kadis P3AP2KB Provinsi NTT. Pertemuan tersebut sengaja dilaksanakan sebelum menyambut Tim Mahasiswa/wi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta (STFTJ) Jakarta dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta yang tengah melakukan penelitian Social immersion, di Rumah Harapan GMIT.

    Social immersion adalah sebuah proses pembelajaran yang melibatkan mahasiswa/i dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat secara langsung. Melalui social immersion, mahasiswa/i diharapkan dapat memahami realitas sosial dan budaya di masyarakat, serta menerapkan ilmu pengetahuan yang telah dipelajari untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat pada Rumah Harapan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

    Rumah Harapan GMIT adalah sebuah lembaga dibawah naungan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Salah satu tugas yang dilaksanakan oleh  Rumah Harapan adalah pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di NTT.  Rumah Harapan menyediakan berbagai layanan seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan advokasi bagi korban KBG.

    Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT menyambuat baik rencana tersebut dan bersedia untuk mendukung hasil akhir dari social immersion dengan menghasilkan sebuah film edukatif yang mengangkat isu KBG di NTT, dimana dari film itu menceritakan tentang kekerasan seksual terhadap anak, dimana pelakunya adalah tokoh agama. Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT bersedia menyampaikan pernyataan kampanye edukatif untuk mendorong semua pihak dan masyarakat terus berjuang melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana pernyataan Kadis P3AP2KB Provinis NTT akan ditayangkan dalam film tersebut.

    Setiap kita terpanggil untuk bersama pemerintah dan semua pemangku kepentingan melakukan berbagai upaya preventif melawan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Perempuan dan Anak sebagai kaum rentan, sudah selayaknya mendapat perlindungan.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut mahasiswa magang Semester VII Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Petronela M. E. Ngama.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju

    Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #deputiperlindunganperempuan
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #rumahharapanGMIT
    #kekerasanberbasisgender
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Kita semua perlu waspada dan harus bisa memutus mata rantai Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Kita semua perlu waspada dan harus bisa memutus mata rantai Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Teguhkan komitmen, nyatakan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Ini bukan sekedar pemanis di bibir, tapi harus nampak dalam aksi nyata, wujudkan Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI). Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera dan Indonesia Maju.

    Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus dimulai dari sekarang dan dimulai dari diri sendiri, dengan memberi ruang seluas-luasnya bagi pengembangan setiap potensi dalam diri setiap perempuan sebagai peningkatan kapasitas dan kompetensi perempuan itu sendiri. Jangan lupa, Tingkatkan terus upaya perlindungan anak agar mimpi Generasi Emas Indonesia, bisa menyata buka sekedar slogan pemanis di bibir semata. Untuk mencapai hal itu, dibutuhkan terus kerja bersama kita semua dalam semangat kolaborasi dan sinergitas efektif.

    Demikian yang terungkap saat Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Dr. Nikolaus N. Kewuan, S. Kep, Ns, MPH dan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, France Abednego Tiran, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PKA), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menerima kunjungan dari dr. Edwin Tambunan, Sp. FM yang adalah Spesialisasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum (RSUD) Prof. DR. W. Z Johannes Kupang, Senin, 8 Juli 2024.

    Dalam diskusi di Ruang Kerja Kepala Bidang Perlindungan Perempuan  DP3AP2KB Provinsi NTT, terjalin suasana keakraban untuk saling menunjang tupoksi dari masing-masing pemangku kepentingan, agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang dapat ditekan.

    Sesuai data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan trend peningkatan. Namun disadari juga bahwa masih banyak masyarakat yang enggan dan malu untuk melapor kasus kekerasan. Dengan data juga, sebenarnya masyarakat harus makin sadar untuk wajib melapor kepada pihak berwajib ataupun melalui callcenter SAPA 129 terhadap berbagai bentuk kasus kekerasan perempuan dan anak.

    Dengan data, kita semua perlu waspada dan harus bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penting untuk dapat meningkatkan upaya pencegahan yang makin masif. Manakala kita cerdas membaca data kekerasan terhadap perempuan dan anak dan juga data terkait perdagangan orang, maka ini menjadi rujukan sangat berarti, serta berpengaruh juga dalam meningkatkan peran forensik untuk menangani kekerasan terhadap perempuan, anak dan perdagangan orang, serta berbagai upaya preventif untuk mengatasinya.

    Kalau bukan kita siapa lagi, dan kalau bukan sekarang mau kapan lagi. Inilah waktunya untuk melawan setiap bentuk aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Stop Perdagangan orang!

    #kemenpppaRI
    #deputipemberdayaanperempuan
    #deputiperlindunganperempuan
    #deputipemenuhanhakanak
    #deputiperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #anakperludilindungi
    #nttsejahtera
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menerima kunjungan Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

    Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menerima kunjungan Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

    Sikap hati positif memiliki Pengharapan yang penuh tentang masa depan yang lebih baik dari pada masa kini. Biasakanlah memiliki visi, karena visi menjadi peta hidup kita. Visi membuat hidup kita terencana dan terarah. Visi juga mampu memberikan kekuatan motivasi dari dalam diri untuk mengarahkan pandangan ke depan. Dan untuk mewujudkan visi, sangtlah diperlukan komunikasi dan koordinasi disertai komitmen untuk bekerja keras.

    Demikian harapan yang terbersit dan diyakini dapat terwujud kedepan, saat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M.M menerima kunjungan dalam rangka perkenalan sekaligus menjalin siltaruhmi dengan Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, S.H., M.H., didampingi oleh Riani Anggraeni, S.Hum., selaku Perencana Pertama, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, dan Sri Wiji Astuti, S.E., selaku Perencana Pertama, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, beserta Yogi Bayu Aji, S.Sos., Arief Noor Aisyah, S.A.P., dan Rahmat Hidayat, S.E., ketiganya selaku Penelaah Teknis Kebijakan, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, pada Kamis, 27 Juni 2024, di Ruang Kerja Kadis P3AP2KB Provinsi NTT.

    Seperti diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan anak yang menjadi korban.

    LPSK adalah institusi pemerintah yang memiliki wewenang dan tugas untuk memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

    Para anggota LPSK merupakan individu yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta bertanggung jawab dalam bidang perlindungan saksi dan korban.

    LPSK memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan namanya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPSK memiliki kewenangan antara lain meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pemohon dan pihak lain yang terkait permohonan, menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan, meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum, mengelola Rumah Aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, melakukan pendampingan kepada Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan, dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Kompensasi dan Restitusi.

    Peran dan tugas dari LPSK tersebut diuraikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, S.H., M.H, kepada  Kadis P3AP2KB Provinsi NTT didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), France Abednego Tiran, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Saleha H. Wongso, SE,. M. M, dan  Margaritha H. Mauweni, ST, MM, CGAA,, C.MED selaku Kepala Seksi Tindak Lanjut pada UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT.

    “Disyukuri bahwa NTT telah ditetapkan menjadi pusat operasional wilayah kerja Perwakilan LPSK NTT yang meliputi Provinsi NTT, NTB dan Bali, setelah kami dilantik menjadi Pelaksana Tugas sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dimana SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2024. Tugas ini harus kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi LPSK di daerah tersebut ”, ungkap Abadi Yanto yang juga masih menjabat sebagai Arsiparis Ahli Madya pada LPSK Pusat.

    Menurut Abadi Yanto,  Perwakilan LPSK NTT juga dibentuk sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB terkait Usulan Pembentukan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah, tanggal 13 September 2024, dimana Abadi Yanto sebagai Plt. Kepala Perwakilan LPSK NTT, sangat berharap akan terjalin kerja sama yang harmonis dengan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, dan juga instansi pemerintahan lainnya dan lembaga penegak hukum di NTT agar memberikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dari berbagai tindak kekerasan yang menimpa anak-anak dan juga kaum rentan lainnya.

    “Karena kami merupakan lembaga yang baru mempunyai wilayah operasional kerja di NTT, maka tentunya upaya-upaya sosialisasi tentang tupoksi dari LPSK sangat diperlukan. Kami berharap dapat melaksanakan koordinasi dan komunikasi berkelanjutan dengan DP3AP2KB Provinsi NTT agar kerja-kerja kolaborasi kita ke depan semakin efektif dan berdampak bagi masyarakat, apalagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di NTT cenderung mengalami kenaikan. Mari kita jalin kolaborasi dan sinergitas yang humanis agar kerja kita semakin memberikan dampak dari kehadiran kita semua untuk melayani masyarakat. Kita akan berusaha menjadi sahabat bagi masyarakat tentunya”, harap Abadi Yanto.

    Lebih jauh Abadi Yanto juga mengatakan bahwa kedepan diperlukan komunikasi dengan pemerintah kota dan kabupaten se NTT, dengan memperkuat jaringan dengan instansi pemerintah setempat, dan diharapkan adanya dukungan dari DP3AP2KB Provinsi NTT.

    “Tentunya kami sebagai Pemerintah Provinsi NTT, saya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami sangat berterimakasih, bahwa dengan adanya perwakilan LPSK di NTT, maka tentunya atensi kita untuk menekan terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang menjadi korban dan saksi akan lebih baik hasilnya, dengan memenuhi hak dan perlindungan bagi korban dan saksi khususnya bagi perempuan dan anak. Jalinan kerjasama yang kolaboratif juga menjadi harapan kita, agar visi kita bahwa perempuan berdaya, anak terlindungi, keluarga berkualitas dan NTT sejahtera akan terwujud dalam kerja bersama kita”, sambut Ruth Diana Laiskodat, S. Si., Apt., M. M. dengan wajah senyum.

    Mantan Kadis Kesehatan dan Dukcapil Provinsi NTT ini juga mengatakan bahwa untuk upaya sosialiasi sebagai upaya edukasi preventif terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka DP3AP2KB Provinsi NTT, siap bekerja sama melalui program DP3AP2KB Goes to School and Campus dan juga program inovatif lannya.

    “Yang jelas masalah dengan hadirnya LPSK di NTT, NTB dan Bali, maka kerjasama kita akan jalin terus agar kita bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak”, pungkas Ruth Laiskodat.

    Dalam kunjungan perdana ke DP3AP2KB Provinsi NTT ini juga, Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, S.H., M.H beserta rombongan berkenan melihat secara langsung lantai dua gedung Kantor Gubernur NTT yang terletak di Jalan Raya Basuki Rachmat Nomor 1 Kelurahan Naikolan Kupang, sebagai Kantor Perwakilan LPSK NTT, seusai naskah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan LPSK RI tentang : Pinjam Pakai Ruangan pada Bangunan Gedung Milik Pemerintah Provinsi NTT sebagai Kantor LPSK di Kota Kupang Provinsi NTT, dimana naskah perjanjian tersebut telah ditandatangani 21 Maret 2022.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera dan Indonesia Maju.

    Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK

    #kemenpppaRI
    #lpskri
    #deputipemenuhanhakanak
    #deputiperlindungankhususanak
    #lpskwilayahntt,ntb,bali
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #anakperludilindungi
    #stopkekerasanterhadapperempuan
    #stopkekerasanterhadapanak
    #nttsejahtera
    #mc-FAT