Cegah Bullying, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT Lakukan Edukasi di SMAN 12 Kota Kupang

“Anak-anak yang sering mengalami perundungan (bullying) di sekolah, harus berani melapor kepada guru agar segera dituntaskan, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bullying harus cepat ditangani oleh guru atau oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Sekolah (TPPKS). Guru harus sigap dalam menanggapi masalah tersebut, sehingga kasus bullying tidak terjadi lagi di kemudian hari. Partisipasi dan dukungan nyata para guru di sekolah dalam menangani tindak kekerasan sangatlah berdampak bagi pembentukan karakter siswa kelak. Kita tidak boleh lengah, jangan sampai mengabaikan keberadaan pembully, hal ini dapat membuat pelaku merasa memiliki kekuasaan dan memicunya untuk terus melakukan intimidasi terhadap anak anak lain.”

Demikian yang ditegaskan oleh Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M.M selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, ketika hadir sebagai pemateri tamu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMAN 12 Kota Kupang, bersama France A. Tiran selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan Japlina A. Lay selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi NTT, Kamis, 11 Juli 2024.

Kegiatan MPLS tersebut yang dilaksanakan di ruang laboratorium SMAN 12 Kota Kupang berlangsung selama 3 hari terhitung mulai hari Kamis, 11 Juli 2024 sampai dengan Sabtu, 13 Juli 2024. Dalam kegiatan MPLS yang mengangkat tema : Melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan,  Kreatifitas menuju P_eserta Didik yang Berkarakter Religius, pihak SMAN 12 Kupang mengundang Dinas P3AP2KB Provinsi NTT untuk mengedukasi siswa-siswi baru di Tahun Ajaran 2024/2025 tentang bullying, sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Kedatangan Kadis P3AP2KB Provinsi NTT dan rombongan, disambut oleh Arifin Dasi S.pd, Gr. selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, dalam materinya mengatakan bahwa Bullying merupakan suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah atau tidak berdaya, yang dapat terjadi di mana saja, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan sosial, atau dunia maya. Bullying juga biasanya dilakukan secara berulang-ulang yang bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, sakit, malu, atau terisolasi pada korban.

“Seseorang melakukan bullying karena dia merasa lebih berkuasa, selain itu bisa terjadi karena pola asuh orang tua yang salah, seperti terlalu otoriter, kurangnya bimbingan, didikan apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap anaknya. Nah, Ketika anak-anak melihat kekerasan, mereka mungkin akan menirunya. Hal ini merepresentasikan di lingkungan yang tidak sehat seperti ini, dapat memicu anak membangun perilaku agresif untuk melakukan bullying terhadap orang lain”, urai Ruth Laiskodat.

Ruth Laiskodat yang pernah memimpin Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) melanjutkan bahwa ada 5 jenis bullying, seperti : bullying fisik , yaitu orang melukai tubuh korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, atau merusak barang milik korban.

Dihadapan 68 siswa-siswi baru SMA Negeri 12 Kupang, Ruth Laiskodat menjelaskan bahwa bullying verbal adalah tindakan yang melukai perasaan korban dengan kata-kata, seperti menghina, mencela, mengancam, mengejek, atau menyebarkan gosip. Bullying sosial yaitu tindakan yang melukai hubungan sosial korban dengan orang lain, seperti mengucilkan, menggosipkan, memfitnah, atau membuat korban menjadi bahan tertawaan. Bullying seksual/kekerasan seksual: yaitu tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresif atau verbal. Penindasnya akan mengomentari, menggoda, berusaha mengintip bahkan menyentuh korban secara seksual. ( Pelaku bisa ditindak secara hukum ). Dan bullying ciber: yaitu tindakan yang melukai korban melalui media elektronik atau internet, seperti mengirim pesan bernada negatif, mengunggah foto atau video yang mempermalukan, membuat akun palsu untuk menipu atau mengganggu, atau melakukan peretasan.

“Aturan dasar hukum dan sanksi hukum akibat dari berbagai bentuk tindak kekerasan, tercantum secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 28b ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta tercantum juga dalam Undang-Undang Pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Sebagai sanksinya tercantum dalam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 : Pelaku akan  dipidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta. Hal ini dapat menyadarkan secara dini kepada anak bahwa anak itu memiliki hak untuk hidup serta tumbuh kembangnya dan terlindungi dari kekerasan, sehingga ketika terjadinya tindak kekerasan dari lingkungan sekitar korban tidak perlu segan-segan atau takut untuk melaporkannya ke pihak berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera”, tegas Ruth Laiskodat

Masih menurut Mantan Kepala Inspektorat Provinsi NTT ini, Bullying berdampak negatif bagi korban. Dampak bullying dapat melukai fisik maupun psikologis seseorang.

“Apabila korban mengalami kekerasan fisik maka akan menimbulkan luka lebam, memar, hingga luka yang lebih serius. Sedangkan untuk  masalah kesehatan mental korban akan mengalami gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia. Beberapa korban bahkan dapat mengalami depresi berat hingga bunuh diri. Dampak ini akan terus mempengaruhi hingga ke kehidupan korban, karena dapat memunculkan masalah hubungan sosial korban dengan lingkunggan sekitarnya.” ungkap Ruth Laiskodat yang pernah memimpin Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ruth menambahkan lagi bahwa siswa-siswi juga diajak untuk lebih peka dan menumbuhkan jiwa peduli terhadap teman sekitar.

“Misalnya ada teman yang awalnya ceria, percaya diri, bergaul dengan teman-teman yang lain namun tiba-tiba saja perilakunya berubah drastis mulai menutupi diri dari temannya, menjadi murung dan pendiam, dia itu bisa saja menjadi korban kekerasan atau bullying ini. Jadi tugasnya teman-teman dalam menyikapi hal itu, teman-teman harus mencoba dekati dia dan bertanya terkait perasaan dan keadaan dirinya agar bisa mengetahui situasi yang dia alami, dan apabila dia mengalami kekerasan jenis apapun itu apalagi kekerasan seksual, sebaiknya langsung dilaporkan ke pihak guru bahkan bisa ke pihak berwajib, atau langsung ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa tenggara Timur (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur.” jelas Ruth Diana Laiskodat.

Setelah menjelaskan terkait pengertian bullying, penyebab, jenis, dasar hukum,  dampak, mencegah, hingga cara mengatasinya, oleh Kadis DP3AP2KB, dilanjutkan dengan kuis seputar materi yang telah dijelaskan kepada para peserta dan yang menjawab dengan benar diberikan hadiah berupa pernak-pernik menarik, yang dipandu oleh Japlina A. Lay. Hal ini sebagai salah satu bentuk apresiasi atas keberanian dan daya ingat siswa/siswi yang baik.

Selain memberikan edukasi kepada siswa/I peserta MPLS terkait Bullying, Dinas P3AP2KB Provinsi NTT juga menyumbangkan 3 seri buku Kepemimpinan OUT OF THE BOX Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023. Buku seri Out of The Box tersebut berisi dedikasi dan karya yang telah diukir oleh Viktor Bungtilu Laiskodat sepanjang 2 tahun kepemimpinan, 4 tahun kepemimpinan dan 5 tahun sebanyak 3 buah dan 3 buah buku berjudul Sisi Lain VBL. Buku-buku ini diserahkan oleh Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S. Si., Apt., M. M. kepada Arifin Dasi selaku Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 12 Kupang, yang ditandai dengan penandatangan Berita Acara Penyerahan Buku.

Dengan hadirnya Kadis DP3AP2KB di SMA Negeri 12 Kota Kupang menjadi suatu kebanggan dan kehormatan, seperti yang dikatakan Arifin Dasi wakasek kesiswaan, di ruang kerja kepala sekolah SMAN 12 Kupang, yang terletak di Jalan Jurusan Bolok, RT/RW: 002/001, Kelurahan. Alak, Kecamanatan Alak. 

“Baru pertama kali, seorang kepala dinas  mau datang ke sekolah kami ini, sejak sekolah kami berdiri di tahun 2014 lalu. Ini menjadi sebuah kebanggaandan memberi kesan tersendiri untuk semua warga sekolah SMA Negeri 12 Kupang.” Ungkap Arifin Dasi selaku Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 12 Kupang sambil berterima kasih kepada Kepala Dinas P3AP2KB Provnsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M. M.

Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju

Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

#kemenpppaRI
#deputibidangperlindungankhususanak
#deputipemenuhanhakanak
#dp3ap2kbprovinsintt
#dinaspdankprovinsintt
#bidangperlindungankhususanak
#sman12kotakupang
#cegahbullyingdisekolah
#marilindungianak
#menujuindonesiaemas
#MC_F@T
Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *