Tag: #bidangPKA

  • Menerima Tim Audit Internal || Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT

    Menerima Tim Audit Internal || Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT

    Jumat (9/8). Setiap penilaian adalah kesempatan untuk berkembang. Melalui evaluasi yang mendalam, kita dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan kualitas dan mencapai hasil yang lebih baik”

    “Kami di Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB0 Provinsi NTT, menyambut baik dilaksanakannya proses audit internal ini. Karena dengan demikian kita dapat mengetahui  bersama, sampai sejauh ini apakah dalam operasional pelaksanakan tupoksi di bidang PKA telah berjalan sesuai prosedur ataupun standart yang telah ditetapkan ataukan tidak, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja.  Dengan audit ini juga, kita dapat mengukur dan mengidentifikasi masalah yang dialami selama operasionalisasi tupoksi bidang PKA dan berusaha mencari solusi permasalahan dengan lebih cepat, menghemat waktu dan sumber daya”.

    Demikian yang diungkapkan oleh France Abednego Tiran, SS, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PAP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat menerima Tim Audit Internal DP3AP2KB Provinsi NTT di Bidang PKA, masing-masing : Darwis Hasan Abang, SE, sebagai Analis Data dan Informasi dan Antonia Katona, S.KM, sebagai Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Jumat, 09 Agustus 2024, bertempat di Ruang Kerja Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi NTT

    Audit adalah proses sistematis untuk memeriksa dan mengevaluasi catatan, laporan, dan aktivitas organisasi atau individu, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar, kebijakan, dan regulasi yang berlaku sesuai dengan ISO (International Organization for Standardization) sebagai pedoman dan prosedur standar yang membantu organisasi dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan pada individu maupun organisasi.

    Dengan mengikuti standar ISO dapat membantu organisasi meningkatkan kualitas produk dan layanan organisasi, dengan memberikan pedoman dan prosedur yang terstandarisasi. Hal ini memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar tertentu, memberikan kepuasan kepada pelanggan dalam hal ini kepada masyarkat.

    Audit ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit dengan tujuan untuk mengevaluasi kesesuaian serta efektivitas dokumen dan kebijakan di Bidang PKA. Fokus utama dari audit ini adalah untuk memeriksa instrumen Gap Analisis yang mencakup beberapa dokumen penting, seperti Visi dan Misi Dinas, Dokumen Kebijakan Mutu atau Kebijakan Organisasi, Motto Lembaga, Laporan Budaya Kerja 2023, Peta Bisnis Proses Organisasi (Bagan Alur Kegiatan), Peraturan dan Perundang-Undangan (Rujukan Regulasi) yang mendasari tupoksi Bidang PKA, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta  Tata Kerja Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi NTT, Dokumen Struktur  (Korporasi kelembagaan + satuan unit kerja), Daftar SOP atau JUKNIS, Bukti sosialisasi SOP dengan nama dokumen Rapat Evaluasi SOP dan laporan Evaluasi Penerapan SOP, SOP mudah diakses dan berada disetiap ruang kerja, (Banner, Mading, Panflet dll), Konteks Organisasi (Isu-isu), Dokumen Isu-isu Internal dan Eksternal, Dokumen Kebutuhan dan Harapan, Analisa SWOT, Dokumen Sasaran Indikator dan Capaian Kinerja, Dokumen Capaian Kinerja, Dokumen Indeks  Pengukuran Kepuasan Pemangku Kepentingan, Instrumen survey kepuasan masyarakat, Ringkasan Hasil Survey, Dokumen RMP yang berisi identifikas, analisa & penilaian risiko (Risk Management Plan), Dokumen Register Pengarsipan (Manual/Digitalisasi), dan Dokumen Evaluasi terhadap personil yang melakukan Diklat / Pelatihan Peningkatan Kompetensi.

    Gap Analisis adalah alat evaluasi yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan antara kondisi aktual dengan kondisi yang diinginkan atau potensi masa depan. Analisis ini membantu menilai sejauh mana kinerja organisasi memenuhi standar yang telah ditetapkan serta memetakan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

    Dalam proses audit, turut hadir Japlina E. B. Lay, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Megawati Binti Saleh, A.Md., Pengelola Data Bidang PKA, dengan mendukung dan memastikan bahwa semua dokumen dan kebijakan yang relevan diperiksa dengan teliti.

    Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #auditinternaldp3ap2kbprovinsintt
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • UNTUK MEMASTIKAN BERJALANNYA SUATU STANDAR PELAYANAN YANG BERMUTU || DP3AP2KB LAKUKAN AUDIT INTERNAL SMM ISO 9001:2015

    UNTUK MEMASTIKAN BERJALANNYA SUATU STANDAR PELAYANAN YANG BERMUTU || DP3AP2KB LAKUKAN AUDIT INTERNAL SMM ISO 9001:2015

    Kupang, (9/8). Suatu instansi/OPD dapat berjalan dengan baik jika beberapa kondisi dan faktor kunci terpenuhi di antaranya adalah kepemimpinan yang kuat, visi misi dan tujuan yang jelas, struktur instansi/OPD yang efisien, proses dan prosedur yang efektif, pengelolaan sumber daya yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, pengendalian internal yang baik, inovasi dan adaptasi serta evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

    Hal inilah yang membuat suatu instansi/OPD harus melakukan Audit Internal yang rutin untuk menilai kinerja, mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan, dan melakukan tindakan korektif.

    Oleh karena itu bertempat di Aula dan diikuti oleh para pejabat struktural, fungsional serta seluruh ASN, Jumat (9/8) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempaun, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM memimpin secara langsung pembukaan jalannya Audit Internat SMM ISO 9001:2015 dimaksud.

    Audit internal adalah proses evaluasi independen yang dilakukan di dalam suatu instansi/OPD untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, serta regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek operasional berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

    Audit internal merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik dalam suatu instansi/OPD, membantu memastikan bahwa tujuan dan sasaran tercapai dengan cara yang efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui audit internal juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan, memastikan bahwa masalah-masalah yang ditemukan dapat diatasi, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan berkelanjutan dalam kinerja instansi/OPD. (bpp)

    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangPP
    #bidangPKA
    #bidangKHP
    #bidangPHA
    #kepegumdp3ap2kb