Tag: #bidangPP

  • Mewakili Pimpinan Hadiri Rapat Paripurna DPRD NTT dengan Agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA & PPAS T.A 2024 || Kabid Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT

    Mewakili Pimpinan Hadiri Rapat Paripurna DPRD NTT dengan Agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA & PPAS T.A 2024 || Kabid Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT

    Kupang, (9/8). Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah pertemuan resmi seluruh anggota DPRD yang diadakan untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai agenda penting di tingkat daerah. Rapat ini merupakan forum tertinggi dalam struktur DPRD dan dihadiri oleh pemerintah dalam hal ini para pimpinan OPD atau yang mewakili.

    Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr. Ir. Chris Mboeik, M.Si tersebut dihadiri oleh Penjabat Gubernur NTT yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Asisten dan pimpinan-pimpinan OPD dan hadir mewakili pimpinan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT dalam Rapat Paripurna DPRD Provnsi NTT dengan Agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA & PPAS T.A 2024 adalah Dr. Nikolaus N. Kewuan, S.Kep, Ns, MPH selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan.  

    KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dua dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keduanya memiliki peran krusial dalam perencanaan keuangan daerah.

    KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan umum dalam penyusunan APBD untuk tahun anggaran yang akan datang, yang mencakup Kebijakan Fiskal Daerah, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, target pendapatan daerah, prioritas belanja daerah yang diusulkan berdasarkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik serta kebijakan pembiayaan daerah, termasuk pengelolaan utang dan investasi daerah.

    KUA disusun oleh pemerintah daerah dan kemudian dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. KUA berfungsi sebagai pedoman umum dalam penyusunan anggaran yang lebih rinci sedangnkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen yang merinci prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta plafon anggaran sementara yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan tersebut. PPAS mencakup prioritas pembangunan daerah, plafon anggaran sementara untuk belanja tidak langsung (seperti belanja pegawai, subsidi, hibah) dan belanja langsung (seperti belanja barang dan jasa, belanja modal) serta Alokasi anggaran untuk sektor-sektor utama seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam KUA. PPAS disusun setelah KUA disepakati, dan menjadi acuan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

    KUA dan PPAS berperan penting dalam memastikan bahwa anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (bpp)

    #dp3ap2kbprovinsintt
    #dprdprovinsintt
    #rapatparipurnaDPRD
    #bidangPP

     

  • UNTUK MEMASTIKAN BERJALANNYA SUATU STANDAR PELAYANAN YANG BERMUTU || DP3AP2KB LAKUKAN AUDIT INTERNAL SMM ISO 9001:2015

    UNTUK MEMASTIKAN BERJALANNYA SUATU STANDAR PELAYANAN YANG BERMUTU || DP3AP2KB LAKUKAN AUDIT INTERNAL SMM ISO 9001:2015

    Kupang, (9/8). Suatu instansi/OPD dapat berjalan dengan baik jika beberapa kondisi dan faktor kunci terpenuhi di antaranya adalah kepemimpinan yang kuat, visi misi dan tujuan yang jelas, struktur instansi/OPD yang efisien, proses dan prosedur yang efektif, pengelolaan sumber daya yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, pengendalian internal yang baik, inovasi dan adaptasi serta evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

    Hal inilah yang membuat suatu instansi/OPD harus melakukan Audit Internal yang rutin untuk menilai kinerja, mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan, dan melakukan tindakan korektif.

    Oleh karena itu bertempat di Aula dan diikuti oleh para pejabat struktural, fungsional serta seluruh ASN, Jumat (9/8) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempaun, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM memimpin secara langsung pembukaan jalannya Audit Internat SMM ISO 9001:2015 dimaksud.

    Audit internal adalah proses evaluasi independen yang dilakukan di dalam suatu instansi/OPD untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, serta regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek operasional berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

    Audit internal merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik dalam suatu instansi/OPD, membantu memastikan bahwa tujuan dan sasaran tercapai dengan cara yang efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui audit internal juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan, memastikan bahwa masalah-masalah yang ditemukan dapat diatasi, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan berkelanjutan dalam kinerja instansi/OPD. (bpp)

    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangPP
    #bidangPKA
    #bidangKHP
    #bidangPHA
    #kepegumdp3ap2kb