Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Musuh Bersama yang Harus Diberantas!

Kupang, 18 Maret 2025 – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, dengan modus yang semakin beragam dan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisir. Pemerintah terus berupaya menindak tegas para pelaku TPPO, menjadikannya sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara menyeluruh.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus TPPO di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Data dari Satuan Tugas TPPO mencatat ratusan korban, mayoritas perempuan dan anak-anak, yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan seksual. Para pelaku sering kali memanfaatkan kondisi ekonomi korban dengan menawarkan pekerjaan fiktif di dalam maupun luar negeri.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT melalui Bidang Perlindungan Perempuan dengan berbagai komponen yang ada terus berupaya memberikan perhatian dan konsentrasi terhadap pencehagan TPPO di Nusa Tenggara Timur melalui Talkshow “Pencegahan TPPO Terhadap PMI Non Prosedural di Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur” bertempat di Aston Hotel Kupang dengan beberapa narasumber terkait seperti BP3MI yang dihadiri langsung oleh Suratmi Hamidah, Kepala BP3MI Provinsi NTT, Pdt. Emmy Sahertian, M.Th selaku Pembina Komunitas Perempuan Flobamora dan juga dari Universitas Nusa Cendana Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, SH, M.Hum, sebagai Koordinator Pusat Studi HAM, Gender, Anak dan Kependudukan LPPM Undana serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT mewakili Wakil Gunernur NTT, Sylvia R. Pekujawang, SP, MM dan Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM selaku Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT. Selanjutnya bisa disaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=MjAW-hKhBiE&t=6860s

Sosialisasi melalui berbagai media elektronik maupun media sosial dalam bentuk kampanye-kampanye yang dilakukan baik di sekolah-sekolah atau kampus serta melalui media streaming seperti ini sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan, guna menekan angka perdagangan orang.

Oleh karena itu, dengan program kegiatan seperti ini, DP3AP2KB Provinsi NTT melalui Bidang Perlindungan Perempuan di bawah komando Dr. Nikolaus N. Kewuan selaku Kepala Bidang, berkomitmen untuk terus menyuarakan pencegahan terhadap sindikat perdagangan orang yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTT”.

TPPO adalah kejahatan luar biasa dan terstruktur yang harus diberantas, karena itu perlu dilakukan kerja sama lintas lembaga dan sektor serta terus menyuarakan/mensosialisasikan melalui berbagai media. “Perdagangan orang adalah musuh kita bersama”. Tidak boleh ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan rakyat Indonesia, khususnya kaum perempuan NTT.

Dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, maka diharapkan masyarakat khususnya kaum perempuan lebih waspada terhadap modus-modus TPPO. Dengan demikian diharapkan kejahatan ini dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi TPPO di lingkungan sekitar. Dengan bersatu melawan perdagangan orang, Indonesia dapat melindungi warganya dari ancaman eksploitasi dan perbudakan modern. (Bid.PP)

#dp3ap2kbprovntt
#bidangPP
#stopTPPO
#AyoBangunNTT

 

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *