Jumat, 31 Mei 2024 Di Kota Soe Kabupaten TTS dilakukan kegiatan Deklarasi melibatkan Forum Anak, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dari PJ Bupati sampai Kepala Desa hadir di aula Kantor Bupati. Juga hadir DPRD Kabupaten TTS, Ketua PKK, pimpinan PAUD, SD, SMP, SMA/K, pimpinan organisasi wanita, WVI Provinsi yang juga menjadi inisiator, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT (Ruth D. Laiskodat. S.Si.,Apt.,MM) mendukung Kegiatan kabupaten menuju ramah anak. Peserta yang hadir sebanyak 520 orang dan berkomitmen mendukung kegiatan tersebut.
Berbagai kebijakan pemerintah mulai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pada intinya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertangungjawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam perlindungan anak melalui Kota/kabupaten layak anak. Pemerintah Kabupaten TTS telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Disampaikan PJ Bupati TTS (Seperius Edison Sipa) bahwa komitmen dimulaidesa/kelurahan agar menjadi desa/kelurahan layak anak. Kerjasama dengan WVI memfasilitasi Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah, menjadi desa percontohan Desa Layak Anak. Desa Sopo akan menjadi tempat belajar bagi semua agar semua desa/kelurahan menjadi desa layak anak.
Dukungan gereja GMIT Klasis Amanuban Tengah telah membentuk Forum Anak Gereja, juga kepala sekolah SD Kristen Anugrah Soe, SMP Vianey Soe dan SMP Kristen Harapan Soe menjadi sekolah menuju ramah anak. Setelah deklarasi harus mengupayakan 24 indikator Kabupaten Layak Anak. Dalam Laporan Kepala DP3A Kabupaten TTS (Ardy Benu) sesuai Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak di mana telah terbentuk Perda, dan Pembentukan Komite Perlindungan Anak Desa di 79 desa dibentuk oleh DP3A Kabupaten juga dibentuk Plan lnternasional dan NGO Lain. Pembentukan Perlindungan Terpadu Berbasis Masyakat di 7 desa.
Telah diserahkan 5.000 akta kelahiran di Kecamatan Amanuban Selatan tahun 2021 kerjasama dengan Dinas Kependudukan Kabupaten TTS. Pembentukan gugus tugas kabupaten TTS layak anak telag dibentuk gugus tugas desa layak anak di 3 desa, Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah, Desa Oenino dan Desa Nobi-Nobi Kecamatan Oenino, telah terbentuk Puskesmas Ramah Anak yaitu Puskesmas Niki-Niki. Selanjutnya harus ada pemahaman semua OPD tentang KLA sehingga pencapaian KLA makin cepat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT juga memberikan sambutan bahwa Kabupaten Layak Anak diberikan bila telah memenuhi 5 Klaster. Klaster Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak, apakah anak sudah mempunyai akta kelahiran dan berpartisipasi dalam pembangunan. Akta Kelahiran merupakan hak bagi setiap anak dan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap anak di depan hukum. Provinisi NTT tahun 2022 presentasi kepemilikan akta kelahiran 69,47% perlu kolaborasi dan inovasi utk meningkatkan persentasi akta kelahiran. Klaster ke dua Pemenuhan hak dan lingkungan dan pengasuhan alternatif, apakah anak-anak telah mengikuti PAUD. Klaster ke tiga adalah Pemenuhan Anak akan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan.
Untuk menjadi individu yang berkualitas anak harus sehat dan tumbuh kembang. Klaster ke empat Pemenuhan Hak Anak Akan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Kita harus berjuang agar anak bersekolah, tidak putus sekolah bahkan harus bekerja dan meningkatkan angka partipasi sekolah. Klaster ke lima Perlindungan Khusus Anak. Anak terlindung dari kekerasan, stigma dan diskriminasi. Masalah rokok dan perkawinan anak harus menjadi perhatian bersama.
Pada tahun 2023 tim evaluasi KLA terhadap 11 kabupaten/kota yang telah menilai mandiri dan diverifikasi tim Provinsi yaitu Kata Kupang, Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Ende, Sumba Timur, Sabu Raijua, Timar Tengah Selatan, Sikka, Belu dan Rote Ndao. Setelah verifikasi Lapangan oleh tim Pusat yang mendapat penghargaan Pratama adalah Kata Kupang dan Ngada. Menurut catatan kami adalah beberapa prinsip, yang harus didorong adalah regulasi/kebijakan untuk KLA di kabupaten kota melalui Perda dan turunannya, pembentuka gugus tugas di Kabupaten, SDM yang melaksanakan dan sarana prasarana pendukung. Besar harapan Kabupaten TTS mendapat penghargaan Kabupaten Layak anak 2025. (RDL)
@kemenPPPA RI @bintang.puspayoga @KLA #kemenpppari #uptdppantt