Author: dpppaprovntt

  • “Anak Juga Punya Hak” Talkshow RRI Pro 2 Kupang

    “Anak Juga Punya Hak” Talkshow RRI Pro 2 Kupang

    “Dunia Anak-Anak Bagaikan Kupu-Kupu yang Bebas Berkibar, Mewarnai Langit dengan Keceriaan. Tawa Mereka Bagaikan Melodi Indah yang Menghiasi Kehidupan, di Dunia ini, Hak-Hak Mereka dijaga Bagaikan Harta Karun, Memastikan Mereka Tumbuh Bahagia dan Penuh Potensi”

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M bersama dengan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, France Abednego Tiran, hadir bersama sebagai narasumber dalam Talk Space Pro2 RRI Kupang, Promosi Hak-Hak Anak, dengan Presenter Ishak Oktavian  dan Moderator : Waket I Pengurus Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Wilayah Kota Kupang dan juga Koordinator Taman Baca Yamakindo Kupang : Rahel S. Ratu dan Dika Setiawan Tamba selaku Pengurus Wilayah Pemuda dan Anak GBI  Kota Kupang di studio Pro2 RRI Kupang Rabu, 12 Juni 2024.

    Topik yang dibahas dalam TalkSpace kali ini adalah “Anak Juga Punya Hak”. Dalam TalkSpace tersebut Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan poin penting terkait hak bahwa hak-hak anak ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diberikan kepada anak karena pelaksanaannya juga diatur secara resmi  regulasi atau Undang-Undang yang ada, dimana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Kemudian, “hak anak merupakan sesuatu yang bisa di dapatkan oleh anak, anak juga mempunyai marwah sejak dalam kandungan yang juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin dan dilindungi oleh siapapun”, tambah Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT.

    Kadis P3AP2KB Provinsi NTT juga menegaskan hak-hak yang harus diberikan kepada anak, dimana ada empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. hak-hak ini didasarkan pada prinsip non-disikriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. “Ketentuan terkait hak anak untuk mendapat perlidungan ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, kejahatan seksual. Untuk masalah terkait kekerasan pada anak DP3AP2KB Provinsi NTT juga memiliki UPTD PPA yang menangani dan mendampingi kasus kekerasan yang terjadi pada anak mulai dari pelaporan hingga putusan pengandilan”, jelas Ruth.

    Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT, juga menegaskan bahwa dalam situasi politik orang terlalu bereuforia sehingga sudah tidak melihat adanya keterlibatan anak didalamnya. “Hal tersebut terjadi karena orang belum teredukasi dengan benar mengenai produk Undang-undang yang melarang anak untuk terjun langsung pada ranah politik. Anak -anak harus diminimalisir untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena Undang-Undang sudah mengamanatkan hal tersebut dan dari sisi usia mereka belum dimungkinkan untuk itu”, ungkap France.

    Pada akhir TalkSpace tersebut, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan harapannya terkait pemenuhan hak. “Terkait hak anak kita sebagai orang tua harus memberikan  apa yang menjadi hak anak bagi pemerintah , pemenuhan hak anak yang paling utama adalah hak untuk memperoleh akta lahir dankartu identitas anak agar dalam pemenuhan beberapa kebutuhan yang diberikan oleh pemerintah, anak sudah bisa mendaptkannya, tumbuh kembang sarana prasarana yang sudah ada juga sudah cukup memadai  untuuk mengembangkan potensi anak”, ujar Ruth.

    Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa “Setiap anak adalah anak kita dan kehadirannya adalah sebuah anugerah. Oleh sebab itu didiklah anak kita dengan benar dan jadilah sahabat bagi anak. Karena jika kita berhasi mendidik anak kita dengan benar, maka kelak suatu saat mereka anak menaruh mahkota kebanggaan diatas kepala kita semua sebagai bukti bahwa didikan orang tua yang benar akan mengantarkan anak menuju gerbang kesuksesan”, ungkap France sekaligus sebagai closing steatment dalam acara Talkshow Radio Promosi Hak-Hak Anak dengan topik “Anak Juga Punya Hak” yang disiarkan Live di RRI Pro 2 Kupang pukul 16.00-16.50 WITA.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera

    Salam BERLIAN- Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputiperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #anakjugapunyahak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T

  • Rapat Koordinasi Pengembangan Soft Skill Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba SMA/SMK/Sederajat

    Rapat Koordinasi Pengembangan Soft Skill Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba SMA/SMK/Sederajat

    Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba. Lawan Peredarannya, Cegah Penyalahgunaannya, dan Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba Kepada Mereka. Bersama, Kita Ciptakan Masa Depan Cerah yang Bebas dari Narkoba, dimana Generasi Muda Dapat Berkarya dan Menjadi Penerus Bangsa yang Tangguh. Ingatlah! Narkoba Bukan Solusi, Ia Hanyalah Sebuah Ilusi Penghancur Masa Depan!”

    Janganlah sampai kita kehilangan Generasi Emas Indonesia, hanya karena mereka terjebak pada penyalahgunaan narkotika. Sudah saatnya kitab harus gencar melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Lindungi anak -anak kita dari dampak buruk narkotika demi masa depan yang lebih baik dari generasi Indonesia.

    Fakta telah membuktikan, banyak anak mengalami kekerasan di lingkungan rumah, di sekolah atapun salah bergaul, mereka depresi, akhirnya  terjebak dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Hilangnya kontrol dari orang tua dan guru, menyebabkan anak mencari jati dirinya sendiri, tanpa asuhan dan didikan yang benar, juga berdampak pada pembentukan karakter yang jauh dari harapan. Anak-anak memilih jalannya sendiri, tampa disadari mereka telah melangkah jauh, dan merekapun bisa menjadi pelaku kekerasan, yang lebih parahnya mereka masuk dalam jaraingan peredaran narkotika. Oleha sebab itu, upaya pencegahan p0enyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak dan remaja, sangatlah penting, sebagai edukasi agar mereka terhindar dari jebakan maut narkotika dan gelapnya masa depan yang dimilkinya.

    Demikian tujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Soft Skill Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba SMA/SMK/Sederajat, dalam rangka  menciptakan Sekolah Bersih dari Narkoba (Sekolah Bersinar) di Provinsi NTT, Kamis, 13 Juni 2024,  di Flores Room, Hotel Harper  Kompleks CBD, Jalan Boulevard X No. 11, Fatululi, Oebobo, “BAHWA SAAT INI PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI TINGKAT NASIONAL BERDASARKAN HASIL PENELITIAN BNN RI BEKERJASAMA DENGAN BRIN DAN BPS YAITU SEBESAR 1,73% ATAU SETARA DENGAN 3,3 JUTA JIWA PENDUDUK USIA 15-64 TAHUN SEDANGKAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNA NARKOBA DI PROVINSI NTT SEBESAR 0,1 % ATAU DIPERKIRAKAN SEBANYAK 4.875 ORANG. LEBIH MENGKHAWATIRKAN LAGI, ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KELOMPOK SEKOLAH (PELAJAR/MAHASISWA) JUGA MENGALAMI PENINGKATAN, YAITU SEKITAR 1,10% PADA TAHUN 2019 DAN MENINGKAT MENJADI 1,3% PADA TAHUN 2021. PERGAULAN BEBAS DAN PENGARUH BURUK DARI TEMAN SEBAYA MENJADI FAKTOR PENDORONG PENINGKATAN PENYALAHGUNA NARKOBA PADA KELOMPOK PELAJAR”, demikian dikatakan oleh Dominikus Sabon, selaku Plt. Kepala BNN Provinsi NTT.

    Lebih lanjut Sabon mengatakan bahwa DIBUTUHKAN PERAN SERTA SELURUH STAKEHOLDER TERKAIT DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN DAYA TANGKAL REMAJA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA, SALAH SATUNYA MELALUI PELAKSANAAN SERANGKAIAN PROGRAM PENGEMBANGAN SOFT SKILL.bekerjasama dengan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kecamatan Kupang Barat, dan juga 10 SMA/SMK Binaan BNN Provisi NTT sebagai Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, yaitu SMA Negeri 2 Kota Kupang,  SMA Negeri 5 Kota Kupang, SMA Negeri 9 Kota Kupang,  SMA Kristen Citra Bangsa, SMA Kristen Generasi Unggul, MAN Kota Kupang, SMK Tecmatik Informatika Plus, SMA Negeri 1 Kupang Barat, SMA Negeri 2 Kupang Barat dan SMK Negeri 1 Kupang Barat.

    “PROGRAM PENGEMBANGAN SOFT SKILL TINGKAT SMA/SEDERAJAT MERUPAKAN SALAH SATU STRATEGI BNN DALAM MEMINIMALISIR ANGKA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA KHUSUSNYA DI KALANGAN PELAJAR” jelas Sabon.

    Selanjutnya Dominikus Sabon juga mengatakan bahwa selesai rakor adan dilanjutkan dengan PELATIHAN BAGI PARA FASILITATOR YANG TERDIRI DARI GURU-GURU BIMBINGAN KONSELING DI 10 (SEPULUH) SEKOLAH YANG MENJADI PILOT PROJECT.

    “PADA AKHIRNYA, PROGRAM, SETIAP SEKOLAH YANG BERPARTISIPASI DIHARAPKAN DAPAT MENGIMPLEMENTASIKAN PELATIHAN SOFT SKILL SECARA MANDIRI SEHINGGA SISWA MAMPU DAN MEMAHAMI INFORMASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA MENYELURUH SEKALIGUS DAPAT MENJADI RELAWAN ANTI NARKOBA DI LINGKUNGANNYA MASING-MASING”, pungkas Sabon menutup sambutannya saat membuka kegiatan rakor yang diikuti 20 orang peserta tersebut.

    Saat sesi pertama pemaparan materi dalam kegiatan rakot tersebut, Lia Novika Ulya, S.KM/Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, dengan materi : Strategi dan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lingkungan Pendidikan, menyatakan bahwa ANCAMAN NARKOTIKA Extra  Ordinary  Crime, merupakan istilah kejahatan luar biasa untuk menggambarkan suatu kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia, termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Sehingga kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara- negara di dunia termasuk Indonesia” ujar Lia.

    Lia juga menambahkan data Prevalensi penyalahguna di NTT adalah 0,99 % atau berjumlah 36.022 penyalahguna di tahun 2017. Tahun 2019, prevalensi mengalami penurunan menjadi 0,1 % atau sejumlah 4.875 penyalahguna. Jumlah kerugian penyalahgunaan narkoba diperkirakan sebanyak 903,6 miliar rupiah NTT merupakan wilayah kepulauan, memiliki wilayah perbatasan dengan negara tetangga dan tempat kunjungan wisata shg berpotensi terjadinya peredaran narkoba.

    “Tempat memakai narkoba di perkotaan dan pedesaan didominasi di rumah/kamar/apartemen/kos/kontrakan. Di perdesaan, lingkungan sekolah/kampus, dan jalan atau gang menjadi tempat memakai narkoba. Pendidikan dan Penyuluhan Antinarkotika, Promosi Kesehatan Mental dan Kesejahteraan, Pengembangan Keterampilan Diri, Pendekatan Holistik, dan Kolaboratif, menjadi upaya efektif pencegahan narkoba bagi setiap individu maupun kelompok. Pendidikan dan Penyuluhan: Memberikan informasi yang akurat dan edukatif tentang bahaya narkotika merupakan langkah kunci dalam pencegahan. Pendidikan dan penyuluhan harus disampaikan kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko penyalahgunaan narkotika”, pungkas Lia menutup paparan materinya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S. Sos, M.M. dalam materinya yang berjudul : STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PENCEGAHAN NARKOBA DI SEKOLAH/MADRASAH, mengatakan bahwa Program Merdeka Belajar sebagai sebuah kebijakan di dunia pendidikan Indonesia dengan visi mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, sangat penting untuk dikembangkan dalam upaya P4GN di kalangan pelajar di NTT.

    “Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah. Salah satu Kegiatan EKSTRAKURIKULER UNTUK  MEMBANGUN KARAKTER ADALAH GERAKAN PENGGIAT ANTI NARKOBA” ujar Ambrosius menutup presentasinya.

    Sebagai pemateri terakhir pada kegiatan Rakor Pengembangan Soft Skill SMA/SMK sederajat, UMMU ZAKIAH, S.ST M.KEB selaku PENATA KKB AHLI MADYA yang memaparkan materi mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, dengan judul : MENINGKATKAN KETAHANAN DIRI REMAJA MELALUI PENGEMBANGAN SOFT SKILL.

    “Remaja sebagai Calon penduduk usia produktif harus disiapkan agar dapat menjadi pelaku/aktor pembangunan yang berkualitas, Calon pasangan yang akan membangun keluarga harus disiapkan agar dapat membangun keluarga yang berkualitas dan melahirkan generasi yang berkualitas pula. Generasi Berencana (GenRe) sendiri dalam program Bangga Kencana, didefinisikan sebagai remaja yang berperilaku hidup sehat, terhindar dari risiko Triad KRR (Seksualitas, HIV/AIDS, dan NAPZA), menunda usia perkawinan, bercita-cita mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera serta menjadi contoh, model dan sumber informasi bagi teman sebayanya. GenRe merupakan arah kebijakan program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR). Program PKBR dirancang sebagai respon karena masih banyaknya pernikahan usia dini; perilaku seksual pranikah; dan penyalahgunaan NAPZA”‘ jelas Ummu.

    Di akhir materinya Ummu mengatakan bahwa PENGEMBANGAN SOFT SKILL, yaitu Konsep Ketahanan Diri Remaja yang dikembangkan BNN berdasarkan riset (2019), menjadi Pijakan dasar dari adanya konstruksi ketahan diri anti narkoba. Konsep ini memberi kemampuan intenal individu uantuk mengelola diri, menghindarikan diri pengaruh negatif lingkungan sekitar dalam hal penyalahgunaan narkoba.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut sebagai peserta rakor adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh France A. Tiran, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), Beberapa pejabat yang hadir mewakili Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, diantaranya : Yesni Lusik, dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT. Mohammad Moa dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Yes Halla dari Dinas Sosial Provinsi NTT, Yohana Rada dari Badan Kesbangpol Provinsi NTT, juga hadir Camat Kupang Barat, Yusak Uli, Kades Bolok, Melkianus serta Perwakilan 10 SMA/SMK Binaan BERSINAR (Bersih Narkoba), diantaranya Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Kupang, Yana Mage, Kepala SMA Kristen Citra Bangsa Kota Kupang, Yohanis Ully, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kupang Barat,, Shary Oematan dan Kepala Sekolah SMK Tematik Informatika Plus Kupang Tengah, Yudi Ludji.

    Mari Perangi Narkoba, mulai dari diri sendiri, Jangan lengah, semua kita perl;u waspada narkona mengancam masa depan Generasi Indonesia. Cegah Narkoba agar Generasi Indonesia BERSINAR.

    Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK untuk Anak BERSINAR – BERSIH NARKOBA

    #kemenpppaRI

    #deputiperlindungankhususanak

    #dp3ap2kbprovinsintt

    #bnn

    #bnnprovinsintt

    #anakperludilindungi

    #menujuindonesiaemas

    #MC_F@T

  • Bimtek Verifikasi KLA Kementerian PPPA

    Bimtek Verifikasi KLA Kementerian PPPA

    Bimtek KLA yang bertempat di Ruang RA. Kartini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, Selasa (11/6) memasuki hari ke 2 yakni dengan menyampaikan hasil rapat koordinasi maupun sesi diskusi. Pada pertemuan ini juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan saran bagi Kementerian PPPA ataupun membuka diskusi terkait pelaksanaan KLA agar timbul pemahaman yang lebih baik lagi akan situasi yang terkait di daerah.

    Dalam kesempatan ini oleh peserta dari Provinsi Sumatera Barat disampaikan agar penilaian KLA dibedakan antara kabupaten/kota yang berada di daerah yang lebih maju dengan kabupaten/kota yang masih termasuk daerah 3T karena rasanya tidak adil ketika semua daerah diberikan tolak ukur yang sama tanpa memperhatikan permasalahan lokal yang terjadi di daerah tersebut. Saran tersebut disambut baik oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak.

    Diskusi yang berlangsung dengan hangat diharapkan agar Kementerian PPPA dapat memperjuangkan agar Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi prioritas Pembangunan dalam RPJPPN, RPJPMN oleh Bappenas, karena semua perencanaan di daerah diturunkan dari arahan prioritas Pembangunan di Tingkat Nasional. KLA bukan semata untuk mendapatkan peringkat ataupun reward tetapi Evaluasi KLA dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraannya dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA berikutnya. Kita semua bisa menilai apakah penyelenggaraan KLA kita telah berjalan dengan baik atau belum, yang dapat dilihat dari terintegrasinya dengan seluruh sistem pembangunan di Kabupaten/Kota; yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan: kebijakan, program dan kegiatan; setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi; dan dalam setiap tingkatan wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Evaluasi KLA adalah bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan KLA, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh daerah, serta meningkatkan komitmen  dan dukungan dari pemerintah, media, dunia usaha dan masyarakat di kabupaten/kota demi terpenuhinya hak semua anak. Penyelenggaraan KLA tidak selesai dengan Penetapan Peringkat, tetapi Evaluasi KLA justru memicu Perencanaan kembali yang lebih baik, pungkasnya.

    #KemenPPPA
    #dp3ap2kbprovinsiNTT
    #KLA
    #Kabupaten/KotaLayakAnak
    #VerifikasiAdministrasi
    #PemenuhanHakAnak
    #PerlindunganKhususAnak
    #vivere

  • Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak

    Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak

    Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, dilaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak. Kegiatan ini diikuti oleh Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Ira N. Ambarita, SKM dan Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Visky Veronika Sep, S.Psi. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal (10 – 11/6) ini dibuka oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu tersebut diikuti oleh perwakilan dari 38 Provinsi baik secara daring maupun luring. 

    Hari pertama dari sesi kegiatan ini diisi dengan penjelasan rinci tentang proses pengisian evaluasi dan verifikasi yang harus dilakukan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dikelompokkan dalam 5 Kluster yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi. Adapun penjelasan dilakukan oleh Asisten Deputi MUSJAK, PHAKP, PHAPL, PHSIPA, MUSJAK PKA, PAKK, PKAK.

    Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah suatu proses yang penting dalam upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki lingkungan yang layak dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun KLA yang memperhatikan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Adapun siklus penyelenggaran KLA terdiri dari tahap perencanaan KLA, Pra-KLA, Penyelenggaraan KLA, Evaluasi KLA dan Penetapan peringkat KLA.

    Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan nasional yang terkait dengan perlindungan anak. Pasal 21 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, termasuk melalui upaya membangun KLA.

    Pengisian instrumen evaluasi KLA merupakan tahap awal dalam proses evaluasi ini. Masing-masing kabupaten/kota akan diharuskan mengisi instrumen evaluasi sesuai dengan kluster evaluasi yang telah ditentukan. Kluster evaluasi KLA meliputi Kluster I: Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, dan Kluster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Klaster V: Perlindungan Khusus. 

    Pengisian instrumen evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang mendukung evaluasi apakah sebuah kota/kabupaten bisa mendapatkan peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak. Diharapkan dengan Bimtek Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak ini memberikan pemahaman bagi verifikator provinsi dalam melakukan verifikasi dan penilaian administrasi bagi Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara verifikasi dan penilaian menurut Surat Keputusan Menteri PPPA nomor 97 tahun 2024 tentang Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak bagi Provinsi.

    #KemenPPPA
    #dp3ap2kbprovinsiNTT
    #KLA
    #Kabupaten/KotaLayakAnak
    #VerifikasiAdministrasiKLA
    #PemenuhanHakAnak
    #PerlindunganKhususAnak
    #vivere

  • Peningkatan Kompetensi Akademik Menghasilkan Sumberdaya Manusia yang unggul, yang pada gilirannya dapat memberikan Layanan Publik yang berkualitas kepada masyarakat

    Peningkatan Kompetensi Akademik Menghasilkan Sumberdaya Manusia yang unggul, yang pada gilirannya dapat memberikan Layanan Publik yang berkualitas kepada masyarakat

    Dihadapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana Kupang selaku Pimpinan Sidang Ujian Terbuka, Dr. William Djani, M. Si, bersama Para Akademisi sebagai Promotor : Prof. Dr. Mintje  Ratoe Oedjoe, M. Pd., Ko Promotor I : Dr. Petrus Kase, M. Soc. SC dan Ko Promotor II : Dr. Nur Salam., M.Si, dan para Penguji Eksternal dan Internal pada Universitas Nusa Cendana Kupang, Penguji I : Prof. Dr. Dwiyanto Indiahono. M. Si, Penguji II : Prof. Dr. Aloysius Liliweri, MS, Penguji III : Dr. William Djani, . M. Si, Promovendus: Nikolaus Nuke Kewuan berhasil mempertahankan disertasinya terkait  “Pengaruh Public Service Values Berbasis Terapeutik terhadap Kualitas Pelayanan Publik  pada Rumah Sakit Rujukan Provinsi NTT” pada Selasa, 11 Juni 2024, di Aula Lantai II FISIP Undana, Jalan Adi Sucipto Penfui.

    Nikolaus N. Kewuan, S. Kep, Ns, MPH, selaku Kabid Perlindungan Perempuan pada DP3AP2KB Provinsi NTT, berhasil mempertahankan disertasinya dengan meraih nilai A, dan berhak menyandang gelar Doktor dan menjadi doktor ke-31 Prodi Ilmu Administrasi FISIP Undana.

    Penelitiannya ini menjadi sumbangsih penting bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan praktik administrasi publik, khususnya dalam konteks pelayanan publik Bidang kesehatan di NTT, dimana hasil penelitiannya menunjukkan bahwa keahlian/kompetensi pelaku rumah sakit (pelaksana, direksi/manajemen, pemilik) dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu komitmen, integritas, transparansi dan komunikasi terapeutik dari pelaku rumah sakit (pelaksana, direksi/manajemen, pemilik) sedangkan kualitas pelayanan publik di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Nusa Tenggara Timur dipengaruhi oleh komitmen, integritas, transparansi, komunikasi terapeutik dan keahlian/kompetensi dari pelaku rumah sakit (pelaksana, direksi/manajemen, pemilik).

    Sidang terbuka tersebut juga turut dihadiri oleh Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, selaku Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Endang S. Lerrich, SE., M.Si, selaku Sekretaris DP3AP2KB Provinsi NTT, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, France Abednego Tiran, SS, dr Theresia Sarlyn Ralo, MPH, selaku Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Oce Y. N Boymau, SF., Apt., MScPH, selaku Perencana Ahli Muda, dan para Pejabat Fungsional di lingkungan DP3AP2KB Provinsi NTT sebagai bentuk dukungan dan apreasiasi yang setinggi tingginya atas pencapaian yang diraih oleh Kabid Perlidungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT tersebut.

     Selain itu juga turut hadir istri dan dua puteri dari dari promovendus, yaitu : Melania Nalo, SE, QIA. Anak: Theresia Kewuan & Antonia Kewuan, Dr Okta Batubara, S.Kep, Ns, M.Kep, selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan yang mewakili Rektor Universitas Citra Bangsa dan Appolonaris Berkanis, S.Kep, Ns, MHKes selaku Kabid Pelayanan Medis yang hadir mewakili Plt Direktur RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang.

    #kemenpppaRI
    #deputippkpppa
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #stopkekerasanterhadapperempuan
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait Gender dan Sex

    Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait Gender dan Sex

    Selasa, 11 Juni 2024 || Melalui Program Obrolan Akamsi Pro 4 RRI Kupang dengan tema “Partisipasi Perempuan sebagai Pemimpin dalam Bingkai Kesetaraan Gender”. Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM., didampingi oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT, dr. Theresia S. Ralo, MPH., menjadi narasumber menyampaikan bahwa kesetaraan gender adalah prinsip yang menegaskan bahwa semua individu tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak yang sama untuk akses dan kesempatan dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi politik dan sosial. Presentase Keterwakilan Perempuan dapat dilihat dengan adanya peningkatan 4.61% anggota DPRD Provinsi NTT Perempuan periode 2019-2024 hanya 18,46% naik menjadi 23,07% pada periode 2024-2029.

    Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait Gender dan Sex. Gender adalah peran sosial budaya yang terbentuk karena konstruksi sosial budaya di suatu tempat dan dapat di ubah sedangkan Sex adalah Kodrat Laki-laki dan perempuan dengan peran yang berbeda. Budaya yang terbentuk di Indonesia umumnya dan  NTT khususnya, Perempuan dinilai tidak mampu memimpin karena dianggap lemah dalam pengambilan keputusan, emosional, dan pandangan yang negatif. Adanya stiqma negatif ini harus dilawan oleh kaum perempuan.  Perkataan Positif harus di terima sebagai motivasi yang membangun dan perkataan yang negatif harus di buktikan dengan menjadi perempuan yang berhasil sebagai seorang pemimpin.

    Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan, yaitu adanya data terpilah untuk memudahkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penyusunan kebijakan, pembagian pekerjaan dan tanggungjawab yang sama bagi laki-laki dan perempuan. Kepala DP3AP2KB NTT memberikan closing statement yaitu Perempuan harus diberikan kesempatan agar bisa menjadi pemimpin , perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki, baik pekerjaan di rumah dan akses pendidikan sehingga perempuan NTT bisa menjadi Pemimpin yang hebat. 

    #kemenpppari
    #deputibidangkesetaraangender
    #dp3ap2kbprovntt
    #rrikupang
    #yulinta08

  • Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Sumberdaya Perempuan dalam Menekan Kasus Kekerasan

    Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Sumberdaya Perempuan dalam Menekan Kasus Kekerasan

    “Perempuan, Bagaikan Batu Mulia tang Terpendam, Memiliki Potensi Luar Biasa yang Menanti untuk digali dan diberdayakan. Dengan Membekali Mereka dengan Pengetahuan, Keterampilan, dan Dukungan yang Tepat, Perempuan Dapat Menjadi Agen Perubahan yang Aktif dalam Mencegah, Menangani, dan Melawan Segala Bentuk Kekerasan”

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, bersama dengan Dr. Ditje Kori Elianor Roselfet Nuban, SH., M.Hum, selaku Koordinator  Pusat Studi HAM, Gender,  Anak   dan Kependudukan LP2M Universitas Nusa Cendana hadir sebagai Narasumber dalam Dialog Live K’tong Ba’omong yang dipandu oleh Presenter Jhon Hayon.

    Topik yang dibahas dalam Dialog Live K’tong Ba’omong kali ini adalah ”Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Sumberdaya Perempuan dalam Menekan Kasus Kekerasan”. Dalam obrolan tersebut Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan beberapa poin penting bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Data dari UPTD PPA Provinsi NTT, menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 106 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan angka tersebut meningkat menjadi 151 kasus di tahun 2022.

    Ironisnya, banyak kasus yang tidak dilaporkan karena berbagai faktor, seperti rasa malu, takut, dan stigma sosial. Hal ini membuat fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang sebenarnya jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan. Melihat situasi ini, DP3AP2KB Provinsi NTT gencar melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya perempuan di NTT agar dapat menekan angka kekerasan. Salah satu program unggulannya adalah Sekolah Perempuan atau Sekopel, yang memberikan pelatihan dan modal awal bagi korban kekerasan untuk membangun kemandirian ekonomi. DP3AP2KB NTT juga mengajak perempuan yang mengalami kekerasan untuk berani melapor. Laporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA di masing-masing kabupaten/kota, atau melalui layanan “SAPA 129”.

    Kepala Dinas P3AP2KB NTT, menegaskan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan tidak boleh malu dan harus berani melapor agar mendapatkan perlindungan dan keadilan.”Kita tidak boleh malu untuk melapor. Kita harus keluar sebagai pahlawan untuk perempuan lain yang masih belum berani melapor,” ujar Ruth.

    Pada akhir obrolan, Kadis P3AP2KB NTT menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kekerasan perempuan di bumi flobamorata, dimana perempuan di NTT harus mampu memberdayakan diri, jika mengalami kekerasan, jangan malu untuk melapor agar sanksi yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. 

    “Mulailah dari hal hal kecil dalam keluarga bahwa tidak boleh ada kekerasan yang dilakukan dihadapan anak, anak harus diberikan kesempatan yang sama antara laki laki dan perempuan sehingga pemberdayaan perempuan dimulai sejak remaja hingga saat dewasa maka kemampuannya dalam hal kemandirian dapat tercapai, dimana segala sesuatu yang baik harus dimulai dari hal hal kecil”, ucap Kadis P3AP2KB NTT sebagai closing statement dalam acara Dialog Live K’tong Ba’omong edisi Senin, 10 Juni 2024 yang disiarkan live di TVRI NTT pukul 18.00-19.00 WITA.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera

    #kemenpppaRI
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #tvrintt
    #stopkekerasanterhadapperempuan
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Rapat Rutin Pelaksanaan Program dan Kegiatan DP3AP2KB NTT

    Rapat Rutin Pelaksanaan Program dan Kegiatan DP3AP2KB NTT

    “Kerjasama dan Sinergi Saling Terkait Erat. Kerjasama Merupakan Fondasi Untuk Membangun Sinergi, dimana Kolaborasi yang Efektif Memungkinkan Terciptanya Hasil yang Lebih Besar daripada Penjumlahan Usaha Individu”

    Membuka semangat awal pekan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat rutin pasca apel pagi di ruang rapat kantornya, Senin 10 Juni 2024. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kadis P3AP2KB NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M., ini membahas sejumlah agenda penting terkait pelaksanaan program dan kegiatan DP3AP2KB NTT.

    Rapat tersebut membahas berbagai topik penting, termasuk inovasi dalam program dan kegiatan DP3AP2KB NTT, peningkatan peran media sosial untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, dan perkembangan perlengkapan dokumen untuk dilengkapi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, rapat juga membahas kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh DP3AP2KB NTT dengan berbagai pihak terkait, serta sosialisasi terkait Standar Operasional Procedure (SOP) yang terus dilakukan oleh DP3AP2KB NTT.

    Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris DP3AP2KB NTT, Endang. S. Lerrich, SE., M.Si., Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), France Abednego Tiran, SS, dr. Theresia Sarlyn Ralo, MPH, selaku Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan (KHP), serta para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan DP3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Saleha H. Wongso, SE., M.M., beserta jajarannya.

    Rapat ini merupakan komitmen DP3AP2KB NTT untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan program dan kegiatannya. Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan DP3AP2KB NTT untuk mewujudkan kesejahteraan perempuan, anak, dan keluarga di NTT.

    “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju”

    “Salam BERLIAN-Bersama Lindungi Anak”
    #kemenpppaRI
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #kerjasamadansinergimelaluikolaborasi
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T




  • Masa Depan Bangsa bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini

    Masa Depan Bangsa bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini

    “Anak-Anak adalah Aset Berharga Bangsa, Tunas Muda yang akan mekar menjadi Generasi Penerus. Masa Depan Mereka, Masa Depan Bangsa, bergantung pada apa yang kita lakukan hari ini. Investasi Terbaik yang Dapat Kita Lakukan Adalah Memastikan Anak-Anak Memiliki Fondasi yang Kokoh untuk Tumbuh dan Berkembang. Melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Anak, kita dapat menciptakan dunia dimana setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi penuh pereka”

    Masa depan bangsa terletak pada anak-anak. Oleh karena itu, investasi pada anak-anak merupakan kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Anak (PPRA) hadir sebagai alat penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

    Perencanaan dan Penganggaran Responsif Anak (PPRA) merupakan pendekatan yang memastikan kebutuhan dan hak-hak anak diprioritaskan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Dengan PPRA, anak-anak tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek pembangunan.

    Oleh karena itu, komitmen untuk mewujudkan PPRA bukan hanya menjadi  tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, organisasi swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Dengan bekerja sama, kita dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di Indonesia.

    Demikian intisari materi di Hari Ketiga pelaksanaan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Anak, Jumat, 7 Juni 2024, bertempat di Aula Timor Gedung Keuangan Negara, Jalan Frans Seda Kota Kupang, dimana kegiatan di hari ketiga diikuti oleh  Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, France Abednego Tiran, SS bersama Japlina E. B. Lay, SH, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PKA dan Antonia Katona selaku Analis Perencana, Evaluasi dan Pelaporan DP3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur, bersama 80 orang peserta dari Beperinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

    Di hari terkahir pelaksanaan Pelatihan PPRA ini, dua pemateri tampil, masing-masing Ema Agustin dari Baperida Kota Surabaya, Jatim, menyajikan materi terkait Praktik Baik Pemkot Surabaya dalam Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Anak dan Materi Monitoring dan Evaluasi Program Terkait Anak oleh Teguh Yudo, dari Development Technology Strategy Indonesia, yang juga beliau adalah akademisi dari Universitas Internasional Islam Indonesia.

    Adapun materi yang disampaikan di hari kedua ini : Sekilas Mengenai Penganggaran Responsif Anak,

    Diskusi prinsip-prinsip penganggaran untuk memastikan alokasi sumber daya yang efektif untuk program kesejahteraan anak. Diskusi peran penganggaran untuk meningkatkan cakupan imunisasi

    rutin, disajikan oleh Dokter Nugroho Soeharno, Peneliti Pusat Center For Health Research dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

    Airul Huda, dari Development Technology Strategy Indonesia, memandu presentasi kelompok terkait Pengisian Kertas Kerja Perencanaan dan Penganggaran Responsif Anak dari setiap Pemerintah Daerah yang mengijuti pelatihan.

    Kegiatan ditutup dengan Sambutan Penguatan oleh Pimpinan Unicef NTT dan NTB diwakili oleh Adrian Pratama dengan memberi kesempatan kepada perwakilan peserta untuk menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan pelatihan.

    Sementara, Sigit Wahyu, Pejabat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara, Kemenkeu RI, dalam sambutan penutupannya memberi apresiasi kepada setiap peserta yang sungguh – sungguh dan aktif mengikuti setiap materi, dan mengharapkan kepada setip peserta untuk bisa mengimplementasikannya dalam perencanaan dan penganggaran yang lebih baik lagi yang tentunya berpihak pada anak. Tingkatkan terus koordinasi kelembagaan yang solid dalam mengeksekusi anggaran responsif anak.

    Mari kita jadikan PPRA sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan hak-hak anak dan membangun masa depan yang lebih baik.

    “Salam BERLIAN-Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T