Category: Bidang PP

  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Musuh Bersama yang Harus Diberantas!

    Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Musuh Bersama yang Harus Diberantas!

    Kupang, 18 Maret 2025 – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, dengan modus yang semakin beragam dan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisir. Pemerintah terus berupaya menindak tegas para pelaku TPPO, menjadikannya sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara menyeluruh.

    Dalam beberapa tahun terakhir, kasus TPPO di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Data dari Satuan Tugas TPPO mencatat ratusan korban, mayoritas perempuan dan anak-anak, yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan seksual. Para pelaku sering kali memanfaatkan kondisi ekonomi korban dengan menawarkan pekerjaan fiktif di dalam maupun luar negeri.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT melalui Bidang Perlindungan Perempuan dengan berbagai komponen yang ada terus berupaya memberikan perhatian dan konsentrasi terhadap pencehagan TPPO di Nusa Tenggara Timur melalui Talkshow “Pencegahan TPPO Terhadap PMI Non Prosedural di Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur” bertempat di Aston Hotel Kupang dengan beberapa narasumber terkait seperti BP3MI yang dihadiri langsung oleh Suratmi Hamidah, Kepala BP3MI Provinsi NTT, Pdt. Emmy Sahertian, M.Th selaku Pembina Komunitas Perempuan Flobamora dan juga dari Universitas Nusa Cendana Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, SH, M.Hum, sebagai Koordinator Pusat Studi HAM, Gender, Anak dan Kependudukan LPPM Undana serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT mewakili Wakil Gunernur NTT, Sylvia R. Pekujawang, SP, MM dan Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM selaku Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT. Selanjutnya bisa disaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=MjAW-hKhBiE&t=6860s

    Sosialisasi melalui berbagai media elektronik maupun media sosial dalam bentuk kampanye-kampanye yang dilakukan baik di sekolah-sekolah atau kampus serta melalui media streaming seperti ini sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan, guna menekan angka perdagangan orang.

    Oleh karena itu, dengan program kegiatan seperti ini, DP3AP2KB Provinsi NTT melalui Bidang Perlindungan Perempuan di bawah komando Dr. Nikolaus N. Kewuan selaku Kepala Bidang, berkomitmen untuk terus menyuarakan pencegahan terhadap sindikat perdagangan orang yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTT”.

    TPPO adalah kejahatan luar biasa dan terstruktur yang harus diberantas, karena itu perlu dilakukan kerja sama lintas lembaga dan sektor serta terus menyuarakan/mensosialisasikan melalui berbagai media. “Perdagangan orang adalah musuh kita bersama”. Tidak boleh ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan rakyat Indonesia, khususnya kaum perempuan NTT.

    Dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, maka diharapkan masyarakat khususnya kaum perempuan lebih waspada terhadap modus-modus TPPO. Dengan demikian diharapkan kejahatan ini dapat ditekan secara signifikan.

    Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi TPPO di lingkungan sekitar. Dengan bersatu melawan perdagangan orang, Indonesia dapat melindungi warganya dari ancaman eksploitasi dan perbudakan modern. (Bid.PP)

    #dp3ap2kbprovntt
    #bidangPP
    #stopTPPO
    #AyoBangunNTT

     

  • Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pemberdayaan Perempuan || Membangun Kesadaran dan Tindakan

    Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pemberdayaan Perempuan || Membangun Kesadaran dan Tindakan

    Meningkatkan kesadaran dan tindakan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Yayasan Alfa Omega, Tarus – Kabupaten Kupang. Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen perempuan, termasuk perempuan yang bergerak di bidang usaha mikro, organisasi, dan perwakilan komunitas ini, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan dan hak-hak perempuan.

    Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur (DP3AP2KB), Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM; yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dr. Nikolaus N. Kewuan, S.Kep, Ns, MPH, serta didampingi oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan (KHP) DP3AP2KB Provinsi NTT dr. Theresia S. Ralo, MPH, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditolerir. “Kita harus bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perempuan agar mereka dapat hidup tanpa takut akan kekerasan,” ujarnya.

    Acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber yakni Damaris J. Tnunay, SH (Direktris Yayasan Ume Daya Nusantara) dan Rainildis B. Hayon, S.Pd (Direktris Yayasan Gerbang Alam Timur). Kedua narasumber ini menekankan tentang pentingnya edukasi sejak dini untuk mencegah kekerasan. “Pendidikan tentang hak-hak perempuan dan cara-cara mencegah kekerasan harus dimulai dari keluarga dan terus diperkuat melalui pendidikan formal dan informal,” tegas para narasumber tersebut.

    Salah satu sesi yang menarik adalah dialog interaktif yang membahas mengenai mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Para peserta diajak untuk berdiskusi dan berlatih cara-cara efektif dalam memberikan dukungan kepada korban serta memahami prosedur hukum yang berlaku.

    Tak hanya itu, dalam rangkaian acara, juga diselingi dengan games menguji pengetahuan dan pemahaman mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan tindakan apa yang harus dilakukan jika mengalami hal tersebut.

    Pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur (DP3AP2KB) yang merupakan representasi pemerintah yang berada di daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan dan program-program yang mendukung pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kita tidak bisa mengabaikan masalah ini. Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan dan hidup dalam keadaan yang aman.

    Dengan berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan bersatu untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Sosialisasi ini diakhiri dengan sambutan singkat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur (DP3AP2KB) sekaligus menutup dengan resmi kegiatan sosialisasi dengan harapan agar kita semua yang ada saat ini maupun pemerintah dalam hal ini DP3AP2KB Provinsi NTT berkomitmen untuk mendukung gerakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. 

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera

    #kemenpppaRI
    #deputiperlindunganhakperempuan
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindunganperempuan

    Testimonial