Category: DP3AP2KB

  • Gerakan Kembali Bersekolah untuk semua Anak Tidak Sekolah (ATS) di NTT (GEMBALA)

    Gerakan Kembali Bersekolah untuk semua Anak Tidak Sekolah (ATS) di NTT (GEMBALA)

    Ayo bergerak cepat, siapkan generasi cerdas dan berkarakter unggul. Sukseskan GEMBALA, Gerakan Kembali Bersekolah untuk semua Anak Tidak Sekolah (ATS) di NTT. Gerak Cepat Wujudkan Generasi Emas Indonesia.

    Pendidikan adalah pilar utama dalam pembangunan suatu negara dan kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah adalah memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh penduduk, tanpa memandang latar belakang ekonomi, geografis, atau sosial.

    Dalam hal ini, pemerintah perlu  mengatasi Kesenjangan Wilayah  (Memastikan bahwa pendidikan berkualitas tersedia di semua daerah, termasuk daerah pedesaan dan terpencil. Dan juga memberikan bantuan keuangan atau beasiswa kepada keluarga yang kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi.

    Gerakan kembali bersekolah  sudah dicanangkan oleh Penjabat Gubernur NTT pada tanggal 2 Mei 2024 pada Hari Pendidikan Nasional, diperlukan sebuah regulasi untuk mempercepat pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di NTT.

    “Pemerintah Republik Indonesia melalui Strategi Nasional (Stranas 2020) telah mengeluarkan panduan untuk para pemangku kepentingan, lintas Kementerian/ lembaga dan sektor antar jenjang pemerintahan ( pusat daerah ) untuk penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Penanganan ATS merupakan startegi untuk mendukung indikator tingkat partisipasi pendidikan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Tim lintas sektor yang terdiri dari OPD terkait isu ATS yang dikoordinir oleh Bapperida menyusun sebuah draft Peraturan Gubernur yang menjadi pedoman percepatan penanganan ATS di NTT”.

    Hal ini tersebut diungkapkan oleh Kabid pada Bapperida Provinsi NTT pada kegiatan Rapat Penyusunan Draft Pergub NTT tentang Pedoman Percepatan Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi NTT.

    Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, diwakili oleh Analis Kebijakan pada Bidang Perlindungan Khusus Anak, Japlina  E  B Lay, SH, menghadiri kegiatan tersebut bersama 15 orang peserta lainnya yang merupakan perwakilan ASN dari OPD terkait lainnya, diantaranya : Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bapperida Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaa Masyarakat Desa Provinsi NTT, Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi NTT, Balai Guru Penggerak Proviinsi NTT, PKBM dan CIS Timor.

    Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun final draft Pergub NTT tentang Pedoman Percepatan Pencegahan dan Penanganan Anak tidak sekolah di Provinsi NTT.

    Bersama, kita pastikan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak.

    Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK

    #kemenpppaRI
    #deputiperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #cistimor
    #unicefnttntb
    #penuhihakanak
    #menujuindonesiaemas
    #DH_E5L
  • Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional

    Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional

    Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba (BERSINAR) Hidup Sehat dan Bahagia Tanpa Narkoba

    Satukan tekad teguhkan komitmen perangi peredaran gelap narkotika, lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba. Lawan Peredarannya, Cegah Penyalahgunaannya, Kerja Bersama Sukseskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Wujudkan masa depan Generasi Emas Indonesia yang BERSINAR (Bebas Narkoba).    

    Demikian pesan yang tersimpul pada Acara Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, dengan tema : The Evidence is Clear : Invest in Prevention, Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba (BERSINAR), dimana Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakannya secara hybrid, yang dipusatkan di Ruang Padar, Hotel Harper Kota Kupang (26/6). Acara tersebut juga dirangkai dengan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Adapun peserta yang diundang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi (Forkopimda) NTT : Komandan Lantamal VII Kupang diwakili oleh Dantim Intel : Mayor Laut (KH) Budi Purwoto, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, diwakili oleh : Mohamad Ridosan S,H selaku Asisten Tindak Pidana Umum, Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, diwakili oleh Kepala Bagian Hukum : Benny Lasbaun, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, diwakili Hakim Tinggi, Dewa Ketut Kartana, S.H., M.H, Pimpinan Perguruan Tinggi :  Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, diwakili oleh Wakil Rektor III : Drs. Rodriques Servatius, M.Si, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum : Dr. Yanto Ekon, Rektor Universitas Citra Bangsa diwakili oleh Dekan Fakultas Kesehatan : Dr. Sakti Oktaria Batubara, S.Kep.,Ns.,M.Kep, Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, diwakili oleh Muhammad Tamrin, M.Pdl selaku Sekretaris LPPPM Universitas Muhammadyah, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Viktor Manek, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), France Abednego Tiran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol, Regina Manbait, perwakilan Pimpinan Media Cetak, Media Elektronik dan Media Online.

    Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia sudah pada tingkat yang memprihatinkan dan telah menimbulkan banyak korban anak bangsa yang mati sia-sia. Hal ini tidak lepas dari pengaruh perkembangan global dan merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, tanpa batas (global) dan sudah multi etnis (melibatkan berbagai suku bangsa) serta merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu upaya penanganannya pun harus dilakukan secara komprehensif, dengan cara-cara luar biasa pula dengan mengedepankan prinsip “common and shared responsibility”, dengan melibatkan seluruh kekuatan yang dimiliki di tiap wilayah mulai dari wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga ke Desa/Kelurahan. Penanganan permasalahan narkoba di daerah dapat diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba yang mencakup aspek manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan, dan kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan bagian inti atau substansi dari arah pembangunan kota.

    “Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta menjadi tantangan negara-negara di seluruh dunia”, demikian disampaikan oleh Plh. Kepala BNN Provinsi NTT, Alexander S. Soeki, S.Sos, M. M.

    Sebelum kegiatan Peringatan HANI Tahun 2024 dilaksanakan secara daring, karena puncak peringatan HANI Tahun 2024 dipusatkan di Pekan Baru, Provinsi Riau, dimana semua daerah dapat mengikutinya secara virtual, maka khusus untuk NTT, kegiatan peringatan HANI dilaksanakan dengan mendengarkan sambutan dari Plh. Kepala BNN Provinsi NTT dan paparan materi oleh Lia Novika Ulya, S.KM/Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT dalam Rakor program P4GN untuk mewujudkan Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).

    Lebih jauh Alexander Soeki menambahkan bahwa saat ini prevalensi penyalahguna narkoba di tingkat nasional berdasarkan hasil penelitian BNN RI bekerjasama dengan BRIN dan BPS yaitu sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta jiwa penduduk usia 15-64 tahun sedangkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Provinsi NTT sebesar 0,1 % atau diperkirakan sebanyak 4.875 orang.

    “Dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder terkait dalam upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba, salah satunya melalui upaya mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba (KOTAN)”, harap Soeki.

    BNN Provinsi NTT yang berfungsi sebagai fasilitator dan koordinator wilayah dalam pelaksanaan kebijakan KOTAN di Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi, konsolidasi, dan sinkronisasi kebijakan KOTAN kepada stakeholder terkait baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

    Untuk mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba tersebut, diperlukan intervensi program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan seluruh komponen stakeholder di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan lingkungan masyarakat melalui serangkaian kegiatan pembangunan berwawasan anti narkoba diantaranya rapat koordinasi bersama stakeholder untuk menentukan sasaran, pembentukan penggiat P4GN, asistensi pembangunan KOTAN, dan sinkonisasi program dan kebijakan KOTAN untuk memperkuat ketahanan keluarga, masyarakat, wilayah, lembaga, serta ketahanan hukum di Kabupaten/Kota. BNNP NTT mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pembinaan pada level pemangku kepentingan tingkat Provinsi, melakukan pembinaan teknis kepada BNNK Jajaran, dan mengintervensi salah satu Kabupaten/Kota di luar wilayah BNNK dalam mendorong perwujudan KOTAN.

    Tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut adalah untuk Membangun koordinasi, sinergi, kerjasama, dan memberikan panduan teknis kepada stakeholder terkait Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba untuk mendorong pelaksanaan Kebijakan KOTAN.

    Dalam Rapat Koordinasi Perwujudan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkotika, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya, S.K.M, menyampaikan bahwa merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024, hadir dalam rangka menjawab tantangan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi yang terintegrasi ke seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

    “Melalui Inpres tersebut, semua pemangku kepentingan dituntut untuk bersinergi dan bersatu padu dalam program P4GN untuk mewujudkan Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Desain besar kebijakan KOTAN adalah dengan mendorong dan menumbuhkan kesadaran Kabupaten/Kota untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat dalam P4GN”, urai Lia Ulya.

    Lebih jauh Lia Ulya mengatakan bahwa Inpres untuk penguatan Program P4GN, Presiden menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dg mengikutsertakan peran serta masyarakat dan pelaku usaha utk berkolaborasi dan bersinergi memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

    “Kebijakan dan Strategi mewujudkan KOTAN merupakan upaya pengayaan orientasi pada 4 Pilar Visi Indonesia 2045, Pilar 1 “Pembangunan Manusia serta Penguasaan IPTEK”, dengan Ruang Lingkup Mencakup aspek Manusia, Manajemen, Infrastruktur, Kelembagaan dan Kebijakan Daerah relevansi Pembangunan KOTAN mewajibkan suatu kondisi utk menciptakan keamanan masyarakat terhadap ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, ungkap Lia Ulya.

    Sementara pada saat  acara Peringatan HANI Tahun 2024, yang diikuti oleh semua undangan secara virtual dari Hotel Harper, disampaiakn oleh KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI KOMJEN POL. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, bahwa  tema nasional hani tahun 2024 adalah “Masyarakat bergerak bersama melawan narkoba mewujudkan indonesia bersinar”. Tema ini merupakan gambaran komitmen bersama seluruh bangsa indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkotika melalui pendekatan demand reduction maupun supply reduction.

    “3 Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang merupakan ancaman nyata bagi generasi bangsa. berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba, angka prevalensi tahun 2023 adalah 1,73% atau setara dengan 3,33 juta penduduk yang terpapar narkotika, dimana kelompok umur 15 sampai dengan 24 tahun mengalami peningkatan paling signifikan untuk kategori setahun pakai maupun pernah pakai. kondisi tersebut tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat kelompok umur ini masuk kedalam kategori usia produktif sebagai motor penggerak pembangunan. hal ini merupakan ancaman yang serius terhadap keberlanjutan pembangunan, apabila tidak ditanggulangi secara sungguh-sungguh”, jelas marthinus hukom.

    Hukom juga menyampaikan harapannya bahwa untuk dapat menikmati anugerah bonus demografi pada tahun 2035 dengan jumlah penduduk usia produktif mencapai 69% akan tidak berarti apabila tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang baik. Disisi lain indonesia sebagai negara kepulauan yang secara geografis berada pada jalur lalu lintas perdagangan laut dunia dengan garis pantai yang sangat panjang mencapai 108 km, menjadi salah satu penyebab potensi peluang masuknya narkoba dari luar indonesia seperti dari wilayah golden triangle, segitiga emas (myanmar, laos, thailand), golden crescent, bulan sabit emas, (iran, afganistan, pakistan) dan golden peacock, burung merak emas, (kolombia, peru, bolivia). masuknya narkoba tersebut melalui 4 selat malaka, samudera hindia, perairan kalimantan dan perbatasan-perbatasan darat dengan negara tetangga. disamping itu kondisi demografi indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta orang, merupakan pasar yang menarik bagi jaringan peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah indonesia.

    Martinus menyampaikan bahwa sejalan dengan tema hari international, BNN dalam membuat arah kebijakan strategis ke depan akan mendasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan praktis. salah satu acuan yang digunakan adalah survey prevalensi sebagai dasar untuk menentukan arah 5 kebijakan yang akan dilakukan dengan pendekatan evidence based policy.

    Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada generasi muda diantisipasi dengan pelaksanaan program kegiatan pencegahan yang ditujukan untuk penguatan ketahanan diri remaja dan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. sejak tahun 2021 sampai dengan mei 2024 telah terbentuk 1.386 (seribu, tiga ratus delapann puluh enam) desa bersinar. program desa bersinar merupakan integrasi kegiatan dari kedeputian pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. untuk mendorong pelaksanaan ketahanan diri remaja sejak tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2023, telah dilakukan pelatihan remaja teman sebaya anti narkoba terhadap 5.190 (lima ribu, seratus sembilan puluh) orang dan telah dilakukan pelatihan soft skill kepada para siswa smp dan smu sederajat sebanyak 102 orang.

    Untuk mencegah eskalasi permasalahan narkoba khususnya pada kawasan rawan, BNN melakukan intervensi terhadap masyarakat pada kawasan tersebut. sejak tahun 2021 hingga bulan mei tahun 2024 telah dilakukan bimtek life skill sebanyak 250 kegiatan dengan peserta sebanyak 5.513 (lima ribu, lima ratus tiga belas) orang.

    “Masalah narkoba adalah masalah bersama BNN tidak dapat bekerja sendirian, sejalan dengan tema hani tahun 2024 untuk bergerak bersama melawan narkoba, BNN telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan” pungkas Mathinus Hukom.

    Semua peserta peringatan HANI 2024 tampak antusias mengikuti semua rangkaian secara daring, dimana disajikan pula rangkaian acara hiburan bernuansa edukatif untuk mengajak setiap anak bangsa serius dalam melaksanakan P4GN.

    Adapun rangkaian acara peringatan HANI 2024 diselingi dengan Penayangan Video Statement Para Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Pemberian Penghargaan Peran Aktif Pelaksanaan P4GN , Penayangan Video Statement Duta Besar dan Pagelaran Seni Peringatan HANI 2024, yang pada intinya mengajak semau pemangku kepentingan terus berjuang melawan bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

    Ciptakan Masa Depan Cerah yang Bebas dari Narkoba, dimana Generasi Muda Dapat Berkarya dan Menjadi Penerus Bangsa yang Tangguh. Ingatlah! Narkoba Bukan Solusi, Ia Hanyalah Sebuah Ilusi Penghancur Masa Depan!”

    Mari Perangi Narkoba, mulai dari diri sendiri, Jangan lengah, semua kita perlu waspada. Narkoba mengancam masa depan Generasi Indonesia. Cegah Narkoba agar Generasi Indonesia BERSINAR

    Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK untuk Anak BERSINAR – BERSIH NARKOBA

    #kemenpppaRI
    #deputiperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #BNN
    #BNNprovinsintt
    #anakperludilindungi
    #anakbersihnarkoba
    #bersinar
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Perempuan dan Anak, Layakkah mendapat kekerasan?

    Perempuan dan Anak, Layakkah mendapat kekerasan?

    “Kepolosan seorang Anak  dan keberadaan seorang Perempuan bukanlah peluang bagi siapapun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka. Mari jadikan dunia tempat yang aman dan nyaman bagi kaum perempuan dan anak-anak, untuk bisa berekspresi dan menata hidup mereka menjadi lebih baik lagi. Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, hargailah marwah mereka sebagai manusia ciptaan Tuhan”

    Perempuan dan anak merupakan kaum rentan, sudah seharusnya mendapat perlakuan yang layak dan pantas  sebagai manusia, karena memiliki marwah yang harus dihargai, dihormati dan dijunjung tinggi. Oleh sebab itu, perempuan dan anak tidak layak mendapatkan perlakuan yang diskriminasi dan harus terbebas dari perilaku berbagai bentuk kekerasan. Ini merupakan bagian dari penegakkan Hak Azasi Manusia, yang juga telah diatur oleh undang-undang.

    Hal tersebut terungkap pada kegiatan Obrolan Akamsi Pro4 RRI Kupang, yang disiarkan melalui FM 104.30 MHz, yang dipandu oleh Deliyanti Babo, dengan menghadirkan narasumber, masing-masing Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M. M., Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, France Abednego Tiran, dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT, Dr. Nikolaus N. Kewuan, S. Kep., Ns., MPH. bertempat di Studio Pro 4 RRI Kupang, Jalan Cak Doko Kota Kupang, Selasa, 25 Juni 2024.

    Dalam Obrolan Akamsi yang mengangkat topik : Perempuan dan Anak, Layakkah mendapat kekerasan, yang juga disiarkan secara langsung melalui FB Pro4 RRI Kupang, nampak ketiga narasumber antusias untuk menyampaikan ide bahkan berbagi pengalaman yang telah dilakukan oleh DP3AP2KB Probvinsi NTT, dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Pasal 1 ayat 15a dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disampaikan bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat pada timbulnnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan melawan hukum. Jika dikaitkan dengan topik ini, apakah Perempuan dan anak Layak mendapat kekerasan? Jawabannya dengan tegas tentu saja tidak. Mengapa? Karena Perempuan sebagai seorang manusia seorang individu tentu punya hak asasi dan semua manusia tidak layak mendapatkan kekerasan. Terlepas dari perannya sebagai seorang anak, seorang pekerja, seorang IRT ataupun seorang Ibu, Perempuan sebagai seorang individu harus dihormati dan diperlakukan dengan baik sehingga tidak layak mendapatkan kekerasan”, demikian yang diungkap oleh Ruth Laiskodat mengawali obrolan tersebut.

    Menurut Mantan Kadis Kesehatan dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat bahwa dampak dari kekerasan terhadap hidup seseorang itu tidaklah kecil dan waktu yang pendek, tapi berdampak sepanjang kehidupan orang tersebut dan trauma yang dialami tentu saja akan mempengaruhi dirinya juga ketika Perempuan tersebut menjadi Ibu tentu generational trauma itu sedikit banyak akan berdampak pada caranya dalam menghadapi/merespon/mendidik suami dan anaknya dalam rumah tangga yang kemudian tentu berdampak pada anak-anak kita, generasi penerus bangsa.

    Melengkapi pernyataan dari Kadis P3AP2Kb Provinsi NTT, Kepala Bidang PKA, France Abednego Tiran, menyampaikan bahwa anak-anak akan menjadi disiplin apabila diberi hukuman jika dipukul, dimana orang dewasa ataupun orang tua menganggap bahwa hal sebagai sesuatu yang lumrah dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan anak merupakan anggapan yang keliru dan berbahaya.

    “Berbagai bentuk kekerasan yang diterima oleh anak pasti akan membawa dampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, karena dapat berdampak negatif jangka panjang bagi anak, baik secara fisik, mental, maupun emosional, dimana anak dapat mengalami trauma psikis yang akan terbawa hingga dewasa dan dapat membuatnya berperilaku agresif. Banyak kali kita juga sengaja  memperlakukan anak secara diskriminatif, contoh perlakuan kekerasan terhadap anak-anak yang berkebutuhan khusus, karena kita belum bisa menerima keberadaan dari anak-anak tersebut, makanya masih terjadi kekerasan dalam pola asuh kepada anak-anak tersebut, padahal setiap anak harus terbebas dari berbagi bentuk diskriminasi apalagi kekerasan, tanpa memandang latar belakang, status maupun kondisi fisik anak”, urai France Tiran.

    France Tiran menambahkan bahwa mendidik anak memang tidak mudah, dan orang tua sering kali merasa frustrasi ketika anak mereka tidak berperilaku seperti yang diharapkan. Namun, penting untuk diingat bahwa hukuman fisik bukanlah solusi. Dengan menggunakan cara-cara yang lebih positif dan efektif untuk mendisiplinkan anak, orang tua dapat membantu anak mereka tumbuh menjadi individu yang disiplin, bertanggung jawab, dan bahagia.

    Deliyanti Babo sebagai moderator melanjutkan obrolan dengaan menanyakan kepada Kadis P3AP2KB Provinsi NTT : Dengn menanggapi kasus kekerasan pada anak yang masih marak terjadi hingga saat ini, apa langkah yang telah dan akan dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengatasi hal tersebut?

    Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan bahwa terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, maka  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki bidang khusus yang menjalankan program-program untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak yaitu Bidang Perlindungan Khusus Anak, dimana bidang ini melaksanakan berbagai program untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak, seperti DP3AP2KB goes to school untuk yang tahun iini akan melanjutkan kegiatan tersebut dengan nama DP3AP2KB Provinsi NTT Goes to School and Campus, karena aksi pencegahan tidak saja menyasar anak-anak namun juga bagi kaum perempuan, dengan mendatangi lingkungan sekolah dan kampus untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Untuk penanganan kasus kekerasan pada anak, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dimana setiap kasus yang terlapor akan dilakukan pendampingan hingga putusan oleh pengadilan”, jelas Rith Laiskodat.

    Mantan Inspektur Provinsi NTT, Ruth Laiskodat juga menyampaikan bahwa anak-anak yang mendapatkan kekerasan seringkali tidak berani melapor. Hal tersebut disebabkan karena berbagai faktor seperti rasa takut, dimana mereka takut akan konsekuensi yang diterima jika mereka melapor. selain itu juga karena tertekan, dimana anak-anak ditekan oleh pelaku untuk tidak melapor dengan ancaman ataupun intimidasi.

    “Kasus kekerasan terhadap anak diibaratkan seperti fenomena gunung es karena kasus yang sebenarnya jauh lebih tinggi dibandingkan kasus yang terlaporkan. Oleh karena itu, bagaimana cara tepat yang dapat dilakukan agar hal tersebut tidak terjadi?, maka Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan bahwa mencegah hal tersebut tidak terjadi maka dapat dilakukan dengan menumbuhkan keberanian untuk melapor.

    Ruth Laiskodat menyampaikan bahwa untuk melapor bisa dilakukan dengan cara yaitu bangun Kepercayaan dengan menciptkan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak untuk berani melapor. Orang tua, guru, dan orang dewasa di sekitar anak harus menjadi figur yang mudah dijangkau dan dipercaya. Edukasi tentang kekerasan harus terus dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada anak tentang berbagai bentuk kekerasan, hak-hak mereka, dan cara mencari bantuan, dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan sesuai dengan usia anak. Sediakan Saluran Pelaporan yang mudah dijangkau.

    “Buatlah berbagai saluran pelaporan yang mudah diakses anak. Pastikan proses pelaporan aman, terjamin kerahasiaannya, dan bebas dari stigma” pinta Ruth Laiskodat.

    Bagaimana dengan Perempuan? Deliyanti Babo, melanjutkan obrolan dengan mengajukan pertanyaan kepada Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, Masih banyak orang yang beranggapan bahwa kekerasan terhadap Perempuan itu wajar, apalagi dalam lingkup rumah tangga ketika yang berkonflik adalah suami dan istri. Bagaimana tanggapannya?

    Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Laiskodat menjawab bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang memprihatinkan karena seharusnya dalam rumah tangga itu saling menyayangi dan melindungi. Ketika pasangan berkonflik dan terjadi KDRT yang menjadi korban bukan saja hanya Perempuan, tetapi anak itu sudah pasti ikut menanggung beban dan terdampak.

    “Menurut data bahwa kekerasan terhadap Perempuan maupun anak paling banyak terjadi dalam lingkup Rumah Tangga dan Pelakunya kebanyakan adalah orangtua, maupun Pasangan (suami/partner yg belum menikah sah tetapi tinggal bersama). Anak-anak ini juga turut menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan oleh ayah kepada Ibunya, apalagi ketika Ibunya sudah jadi korban kekerasan fisik, diancam ditelantarkan pula. Hingga terjadi perceraian juga perebutan hak asuh yg tentu saja akan berdampak psikis bagi anak kedepannya”, ungkap Ruth Laiskodat.

    Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT,  Dr. Nikolaus N. Kewuan, S. Kep., Ns., MPH, yang hadir mendampingi Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, menambahkan bahwa perjuangan perempuan untuk keluar dari lingkaran kekerasan itu tidak mudah, apalagi jika Perempuan itu tidak berdaya. Dalam kasus sering ditemukan yang menjadi korban itu kebanyakan yang tidak independent secara finansial dan juga tidak independent secara emosional.

    “Ketika sudah ada indikasi kekerasan, perempuan ini tidak bisa serta merta meninggalkan pelaku karena memiliki ketergantungan. Contoh paling banyak istri menjadi korban kekerasan oleh suami tapi tidak mau menyelematkan diri dengan alasan khawatir akan kelangsungan hidup anak/dirinya karena tidak memiliki penghasilan karena selama ini hidupnya bergantung pada pasangan. Oleh karena itu kita juga selalu mendorong agar Perempuan-perempuan untuk dapat berdaya, dengan melakukan strategi untuk menekan kekerasan terhadap Perempuan, yaitu dengan :

    1. Meningkatkan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap Perempuan

    2. Pemberdayaan Perempuan dan pemberdayaan Perempuan korban kekerasan (pasca menjadi korban agar korban bisa berdaya dan bisa terputus/keluar dari lingkungan/situasi yang menjadikannya korban)

    3. Peningkatan pemahaman Masyarakat tentang kekerasan terhadap Perempuan, karena masih banyak yang belum menyadari apa yang mereka lakukan termasuk dalam bentuk kekerasan. Adapun upaya meningkatkan pemahaman ini dilaksanakan melalui sosialisasi-sosialisasi tentang peraturan-peraturan terkait perlindungan Perempuan. Misalnya UU Penghapusan KDRT dan juga UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Alangkah baiknya jika Masyarakat dapat memahami jenis-jenis kekerasan, dan ancaman hukumannya agar orang berpikir dua kali untuk melakukan hal tersebut. Kami juga mendorong APH untuk dapat mulai menerapkan hukuman pada pelaku  dan juga mendorong pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Selain melauli sosialisasi tatap muka juga melalui KIE yang disebarkan melalui media sosial maupun offline.

    4. Kerjasama lintas sektor untuk memastikan akses dan perlindungan terhadap Perempuan dalam situasi tertentu untuk mencegah terjadinya kekerasan juga memastikan tersedianya layanan penanganan terhadap Perempuan korban kekerasan

    5. Meningkatkan kualitas layanan penanganan korban kekerasan melalui UPTD PPA Provinsi NTT, juga mendorong kab/kota untuk membentuk UPTD PPA untuk dapat memberikan layanan lebih baik, sekaligus menjawab Amanah UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS yang mengamanatkan peran UPTD PPA tidak hanya dalam penanganan korban kekerasan melainkan dari pencegahan, pelayanan dan penanganan.

    Selain itu kami juga membuka layanan pengaduan untuk korban kekerasan baik Perempuan maupun anak melalui SAPA 129 atau WA ke 0811 1129 129.”, jelas Niko Kewuan, yang baru saja meraih gelar doktor Bidang Administrasi FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang.

    Mengakhiri Obrolan Akamsi Pro4 RRI Kupang yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 10.00 Wita tersebut, ketiga narasumber berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan secara masif dalam semangat kolaborasi pentahelix, agar bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju. Dengan demikian perempuan dan anak tidak pantas untuk mendapat dan diskriminasi dan kekerasan, karena perempuan dan anak adalah aset bangsa untuk memajukan bangsa, negara dan Nusa Tenggara Timur. 

    Salam BERLIAN- Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputiperlindungankhususanak
    #deputiperlindungiperempuan
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #pro4RRIkupang
    #bidangperlindungankhususanak
    #bidangperlindunganperempuan
    #perempuanterlindungi
    #anakjugapunyahak
    #anakterlindungi
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T

  • “Anak Juga Punya Hak” Talkshow RRI Pro 2 Kupang

    “Anak Juga Punya Hak” Talkshow RRI Pro 2 Kupang

    “Dunia Anak-Anak Bagaikan Kupu-Kupu yang Bebas Berkibar, Mewarnai Langit dengan Keceriaan. Tawa Mereka Bagaikan Melodi Indah yang Menghiasi Kehidupan, di Dunia ini, Hak-Hak Mereka dijaga Bagaikan Harta Karun, Memastikan Mereka Tumbuh Bahagia dan Penuh Potensi”

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M bersama dengan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, France Abednego Tiran, hadir bersama sebagai narasumber dalam Talk Space Pro2 RRI Kupang, Promosi Hak-Hak Anak, dengan Presenter Ishak Oktavian  dan Moderator : Waket I Pengurus Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Wilayah Kota Kupang dan juga Koordinator Taman Baca Yamakindo Kupang : Rahel S. Ratu dan Dika Setiawan Tamba selaku Pengurus Wilayah Pemuda dan Anak GBI  Kota Kupang di studio Pro2 RRI Kupang Rabu, 12 Juni 2024.

    Topik yang dibahas dalam TalkSpace kali ini adalah “Anak Juga Punya Hak”. Dalam TalkSpace tersebut Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan poin penting terkait hak bahwa hak-hak anak ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diberikan kepada anak karena pelaksanaannya juga diatur secara resmi  regulasi atau Undang-Undang yang ada, dimana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Kemudian, “hak anak merupakan sesuatu yang bisa di dapatkan oleh anak, anak juga mempunyai marwah sejak dalam kandungan yang juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin dan dilindungi oleh siapapun”, tambah Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT.

    Kadis P3AP2KB Provinsi NTT juga menegaskan hak-hak yang harus diberikan kepada anak, dimana ada empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. hak-hak ini didasarkan pada prinsip non-disikriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. “Ketentuan terkait hak anak untuk mendapat perlidungan ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, kejahatan seksual. Untuk masalah terkait kekerasan pada anak DP3AP2KB Provinsi NTT juga memiliki UPTD PPA yang menangani dan mendampingi kasus kekerasan yang terjadi pada anak mulai dari pelaporan hingga putusan pengandilan”, jelas Ruth.

    Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT, juga menegaskan bahwa dalam situasi politik orang terlalu bereuforia sehingga sudah tidak melihat adanya keterlibatan anak didalamnya. “Hal tersebut terjadi karena orang belum teredukasi dengan benar mengenai produk Undang-undang yang melarang anak untuk terjun langsung pada ranah politik. Anak -anak harus diminimalisir untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena Undang-Undang sudah mengamanatkan hal tersebut dan dari sisi usia mereka belum dimungkinkan untuk itu”, ungkap France.

    Pada akhir TalkSpace tersebut, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT menyampaikan harapannya terkait pemenuhan hak. “Terkait hak anak kita sebagai orang tua harus memberikan  apa yang menjadi hak anak bagi pemerintah , pemenuhan hak anak yang paling utama adalah hak untuk memperoleh akta lahir dankartu identitas anak agar dalam pemenuhan beberapa kebutuhan yang diberikan oleh pemerintah, anak sudah bisa mendaptkannya, tumbuh kembang sarana prasarana yang sudah ada juga sudah cukup memadai  untuuk mengembangkan potensi anak”, ujar Ruth.

    Kabid PKA DP3AP2KB Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa “Setiap anak adalah anak kita dan kehadirannya adalah sebuah anugerah. Oleh sebab itu didiklah anak kita dengan benar dan jadilah sahabat bagi anak. Karena jika kita berhasi mendidik anak kita dengan benar, maka kelak suatu saat mereka anak menaruh mahkota kebanggaan diatas kepala kita semua sebagai bukti bahwa didikan orang tua yang benar akan mengantarkan anak menuju gerbang kesuksesan”, ungkap France sekaligus sebagai closing steatment dalam acara Talkshow Radio Promosi Hak-Hak Anak dengan topik “Anak Juga Punya Hak” yang disiarkan Live di RRI Pro 2 Kupang pukul 16.00-16.50 WITA.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera

    Salam BERLIAN- Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputiperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #anakjugapunyahak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T

  • Rapat Koordinasi Pengembangan Soft Skill Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba SMA/SMK/Sederajat

    Rapat Koordinasi Pengembangan Soft Skill Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba SMA/SMK/Sederajat

    Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba. Lawan Peredarannya, Cegah Penyalahgunaannya, dan Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba Kepada Mereka. Bersama, Kita Ciptakan Masa Depan Cerah yang Bebas dari Narkoba, dimana Generasi Muda Dapat Berkarya dan Menjadi Penerus Bangsa yang Tangguh. Ingatlah! Narkoba Bukan Solusi, Ia Hanyalah Sebuah Ilusi Penghancur Masa Depan!”

    Janganlah sampai kita kehilangan Generasi Emas Indonesia, hanya karena mereka terjebak pada penyalahgunaan narkotika. Sudah saatnya kitab harus gencar melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Lindungi anak -anak kita dari dampak buruk narkotika demi masa depan yang lebih baik dari generasi Indonesia.

    Fakta telah membuktikan, banyak anak mengalami kekerasan di lingkungan rumah, di sekolah atapun salah bergaul, mereka depresi, akhirnya  terjebak dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Hilangnya kontrol dari orang tua dan guru, menyebabkan anak mencari jati dirinya sendiri, tanpa asuhan dan didikan yang benar, juga berdampak pada pembentukan karakter yang jauh dari harapan. Anak-anak memilih jalannya sendiri, tampa disadari mereka telah melangkah jauh, dan merekapun bisa menjadi pelaku kekerasan, yang lebih parahnya mereka masuk dalam jaraingan peredaran narkotika. Oleha sebab itu, upaya pencegahan p0enyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak dan remaja, sangatlah penting, sebagai edukasi agar mereka terhindar dari jebakan maut narkotika dan gelapnya masa depan yang dimilkinya.

    Demikian tujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Soft Skill Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba SMA/SMK/Sederajat, dalam rangka  menciptakan Sekolah Bersih dari Narkoba (Sekolah Bersinar) di Provinsi NTT, Kamis, 13 Juni 2024,  di Flores Room, Hotel Harper  Kompleks CBD, Jalan Boulevard X No. 11, Fatululi, Oebobo, “BAHWA SAAT INI PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI TINGKAT NASIONAL BERDASARKAN HASIL PENELITIAN BNN RI BEKERJASAMA DENGAN BRIN DAN BPS YAITU SEBESAR 1,73% ATAU SETARA DENGAN 3,3 JUTA JIWA PENDUDUK USIA 15-64 TAHUN SEDANGKAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNA NARKOBA DI PROVINSI NTT SEBESAR 0,1 % ATAU DIPERKIRAKAN SEBANYAK 4.875 ORANG. LEBIH MENGKHAWATIRKAN LAGI, ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KELOMPOK SEKOLAH (PELAJAR/MAHASISWA) JUGA MENGALAMI PENINGKATAN, YAITU SEKITAR 1,10% PADA TAHUN 2019 DAN MENINGKAT MENJADI 1,3% PADA TAHUN 2021. PERGAULAN BEBAS DAN PENGARUH BURUK DARI TEMAN SEBAYA MENJADI FAKTOR PENDORONG PENINGKATAN PENYALAHGUNA NARKOBA PADA KELOMPOK PELAJAR”, demikian dikatakan oleh Dominikus Sabon, selaku Plt. Kepala BNN Provinsi NTT.

    Lebih lanjut Sabon mengatakan bahwa DIBUTUHKAN PERAN SERTA SELURUH STAKEHOLDER TERKAIT DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN DAYA TANGKAL REMAJA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA, SALAH SATUNYA MELALUI PELAKSANAAN SERANGKAIAN PROGRAM PENGEMBANGAN SOFT SKILL.bekerjasama dengan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kecamatan Kupang Barat, dan juga 10 SMA/SMK Binaan BNN Provisi NTT sebagai Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, yaitu SMA Negeri 2 Kota Kupang,  SMA Negeri 5 Kota Kupang, SMA Negeri 9 Kota Kupang,  SMA Kristen Citra Bangsa, SMA Kristen Generasi Unggul, MAN Kota Kupang, SMK Tecmatik Informatika Plus, SMA Negeri 1 Kupang Barat, SMA Negeri 2 Kupang Barat dan SMK Negeri 1 Kupang Barat.

    “PROGRAM PENGEMBANGAN SOFT SKILL TINGKAT SMA/SEDERAJAT MERUPAKAN SALAH SATU STRATEGI BNN DALAM MEMINIMALISIR ANGKA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA KHUSUSNYA DI KALANGAN PELAJAR” jelas Sabon.

    Selanjutnya Dominikus Sabon juga mengatakan bahwa selesai rakor adan dilanjutkan dengan PELATIHAN BAGI PARA FASILITATOR YANG TERDIRI DARI GURU-GURU BIMBINGAN KONSELING DI 10 (SEPULUH) SEKOLAH YANG MENJADI PILOT PROJECT.

    “PADA AKHIRNYA, PROGRAM, SETIAP SEKOLAH YANG BERPARTISIPASI DIHARAPKAN DAPAT MENGIMPLEMENTASIKAN PELATIHAN SOFT SKILL SECARA MANDIRI SEHINGGA SISWA MAMPU DAN MEMAHAMI INFORMASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA MENYELURUH SEKALIGUS DAPAT MENJADI RELAWAN ANTI NARKOBA DI LINGKUNGANNYA MASING-MASING”, pungkas Sabon menutup sambutannya saat membuka kegiatan rakor yang diikuti 20 orang peserta tersebut.

    Saat sesi pertama pemaparan materi dalam kegiatan rakot tersebut, Lia Novika Ulya, S.KM/Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, dengan materi : Strategi dan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lingkungan Pendidikan, menyatakan bahwa ANCAMAN NARKOTIKA Extra  Ordinary  Crime, merupakan istilah kejahatan luar biasa untuk menggambarkan suatu kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia, termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Sehingga kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara- negara di dunia termasuk Indonesia” ujar Lia.

    Lia juga menambahkan data Prevalensi penyalahguna di NTT adalah 0,99 % atau berjumlah 36.022 penyalahguna di tahun 2017. Tahun 2019, prevalensi mengalami penurunan menjadi 0,1 % atau sejumlah 4.875 penyalahguna. Jumlah kerugian penyalahgunaan narkoba diperkirakan sebanyak 903,6 miliar rupiah NTT merupakan wilayah kepulauan, memiliki wilayah perbatasan dengan negara tetangga dan tempat kunjungan wisata shg berpotensi terjadinya peredaran narkoba.

    “Tempat memakai narkoba di perkotaan dan pedesaan didominasi di rumah/kamar/apartemen/kos/kontrakan. Di perdesaan, lingkungan sekolah/kampus, dan jalan atau gang menjadi tempat memakai narkoba. Pendidikan dan Penyuluhan Antinarkotika, Promosi Kesehatan Mental dan Kesejahteraan, Pengembangan Keterampilan Diri, Pendekatan Holistik, dan Kolaboratif, menjadi upaya efektif pencegahan narkoba bagi setiap individu maupun kelompok. Pendidikan dan Penyuluhan: Memberikan informasi yang akurat dan edukatif tentang bahaya narkotika merupakan langkah kunci dalam pencegahan. Pendidikan dan penyuluhan harus disampaikan kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko penyalahgunaan narkotika”, pungkas Lia menutup paparan materinya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S. Sos, M.M. dalam materinya yang berjudul : STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PENCEGAHAN NARKOBA DI SEKOLAH/MADRASAH, mengatakan bahwa Program Merdeka Belajar sebagai sebuah kebijakan di dunia pendidikan Indonesia dengan visi mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, sangat penting untuk dikembangkan dalam upaya P4GN di kalangan pelajar di NTT.

    “Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah. Salah satu Kegiatan EKSTRAKURIKULER UNTUK  MEMBANGUN KARAKTER ADALAH GERAKAN PENGGIAT ANTI NARKOBA” ujar Ambrosius menutup presentasinya.

    Sebagai pemateri terakhir pada kegiatan Rakor Pengembangan Soft Skill SMA/SMK sederajat, UMMU ZAKIAH, S.ST M.KEB selaku PENATA KKB AHLI MADYA yang memaparkan materi mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, dengan judul : MENINGKATKAN KETAHANAN DIRI REMAJA MELALUI PENGEMBANGAN SOFT SKILL.

    “Remaja sebagai Calon penduduk usia produktif harus disiapkan agar dapat menjadi pelaku/aktor pembangunan yang berkualitas, Calon pasangan yang akan membangun keluarga harus disiapkan agar dapat membangun keluarga yang berkualitas dan melahirkan generasi yang berkualitas pula. Generasi Berencana (GenRe) sendiri dalam program Bangga Kencana, didefinisikan sebagai remaja yang berperilaku hidup sehat, terhindar dari risiko Triad KRR (Seksualitas, HIV/AIDS, dan NAPZA), menunda usia perkawinan, bercita-cita mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera serta menjadi contoh, model dan sumber informasi bagi teman sebayanya. GenRe merupakan arah kebijakan program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR). Program PKBR dirancang sebagai respon karena masih banyaknya pernikahan usia dini; perilaku seksual pranikah; dan penyalahgunaan NAPZA”‘ jelas Ummu.

    Di akhir materinya Ummu mengatakan bahwa PENGEMBANGAN SOFT SKILL, yaitu Konsep Ketahanan Diri Remaja yang dikembangkan BNN berdasarkan riset (2019), menjadi Pijakan dasar dari adanya konstruksi ketahan diri anti narkoba. Konsep ini memberi kemampuan intenal individu uantuk mengelola diri, menghindarikan diri pengaruh negatif lingkungan sekitar dalam hal penyalahgunaan narkoba.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut sebagai peserta rakor adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh France A. Tiran, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), Beberapa pejabat yang hadir mewakili Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, diantaranya : Yesni Lusik, dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT. Mohammad Moa dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Yes Halla dari Dinas Sosial Provinsi NTT, Yohana Rada dari Badan Kesbangpol Provinsi NTT, juga hadir Camat Kupang Barat, Yusak Uli, Kades Bolok, Melkianus serta Perwakilan 10 SMA/SMK Binaan BERSINAR (Bersih Narkoba), diantaranya Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Kupang, Yana Mage, Kepala SMA Kristen Citra Bangsa Kota Kupang, Yohanis Ully, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kupang Barat,, Shary Oematan dan Kepala Sekolah SMK Tematik Informatika Plus Kupang Tengah, Yudi Ludji.

    Mari Perangi Narkoba, mulai dari diri sendiri, Jangan lengah, semua kita perl;u waspada narkona mengancam masa depan Generasi Indonesia. Cegah Narkoba agar Generasi Indonesia BERSINAR.

    Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK untuk Anak BERSINAR – BERSIH NARKOBA

    #kemenpppaRI

    #deputiperlindungankhususanak

    #dp3ap2kbprovinsintt

    #bnn

    #bnnprovinsintt

    #anakperludilindungi

    #menujuindonesiaemas

    #MC_F@T

  • Bimtek Verifikasi KLA Kementerian PPPA

    Bimtek Verifikasi KLA Kementerian PPPA

    Bimtek KLA yang bertempat di Ruang RA. Kartini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, Selasa (11/6) memasuki hari ke 2 yakni dengan menyampaikan hasil rapat koordinasi maupun sesi diskusi. Pada pertemuan ini juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan saran bagi Kementerian PPPA ataupun membuka diskusi terkait pelaksanaan KLA agar timbul pemahaman yang lebih baik lagi akan situasi yang terkait di daerah.

    Dalam kesempatan ini oleh peserta dari Provinsi Sumatera Barat disampaikan agar penilaian KLA dibedakan antara kabupaten/kota yang berada di daerah yang lebih maju dengan kabupaten/kota yang masih termasuk daerah 3T karena rasanya tidak adil ketika semua daerah diberikan tolak ukur yang sama tanpa memperhatikan permasalahan lokal yang terjadi di daerah tersebut. Saran tersebut disambut baik oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak.

    Diskusi yang berlangsung dengan hangat diharapkan agar Kementerian PPPA dapat memperjuangkan agar Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi prioritas Pembangunan dalam RPJPPN, RPJPMN oleh Bappenas, karena semua perencanaan di daerah diturunkan dari arahan prioritas Pembangunan di Tingkat Nasional. KLA bukan semata untuk mendapatkan peringkat ataupun reward tetapi Evaluasi KLA dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraannya dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA berikutnya. Kita semua bisa menilai apakah penyelenggaraan KLA kita telah berjalan dengan baik atau belum, yang dapat dilihat dari terintegrasinya dengan seluruh sistem pembangunan di Kabupaten/Kota; yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan: kebijakan, program dan kegiatan; setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi; dan dalam setiap tingkatan wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Evaluasi KLA adalah bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan KLA, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh daerah, serta meningkatkan komitmen  dan dukungan dari pemerintah, media, dunia usaha dan masyarakat di kabupaten/kota demi terpenuhinya hak semua anak. Penyelenggaraan KLA tidak selesai dengan Penetapan Peringkat, tetapi Evaluasi KLA justru memicu Perencanaan kembali yang lebih baik, pungkasnya.

    #KemenPPPA
    #dp3ap2kbprovinsiNTT
    #KLA
    #Kabupaten/KotaLayakAnak
    #VerifikasiAdministrasi
    #PemenuhanHakAnak
    #PerlindunganKhususAnak
    #vivere

  • Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak

    Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak

    Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, dilaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak. Kegiatan ini diikuti oleh Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Ira N. Ambarita, SKM dan Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Visky Veronika Sep, S.Psi. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal (10 – 11/6) ini dibuka oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu tersebut diikuti oleh perwakilan dari 38 Provinsi baik secara daring maupun luring. 

    Hari pertama dari sesi kegiatan ini diisi dengan penjelasan rinci tentang proses pengisian evaluasi dan verifikasi yang harus dilakukan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dikelompokkan dalam 5 Kluster yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi. Adapun penjelasan dilakukan oleh Asisten Deputi MUSJAK, PHAKP, PHAPL, PHSIPA, MUSJAK PKA, PAKK, PKAK.

    Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah suatu proses yang penting dalam upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki lingkungan yang layak dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun KLA yang memperhatikan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Adapun siklus penyelenggaran KLA terdiri dari tahap perencanaan KLA, Pra-KLA, Penyelenggaraan KLA, Evaluasi KLA dan Penetapan peringkat KLA.

    Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan nasional yang terkait dengan perlindungan anak. Pasal 21 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, termasuk melalui upaya membangun KLA.

    Pengisian instrumen evaluasi KLA merupakan tahap awal dalam proses evaluasi ini. Masing-masing kabupaten/kota akan diharuskan mengisi instrumen evaluasi sesuai dengan kluster evaluasi yang telah ditentukan. Kluster evaluasi KLA meliputi Kluster I: Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, dan Kluster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Klaster V: Perlindungan Khusus. 

    Pengisian instrumen evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang mendukung evaluasi apakah sebuah kota/kabupaten bisa mendapatkan peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak. Diharapkan dengan Bimtek Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak ini memberikan pemahaman bagi verifikator provinsi dalam melakukan verifikasi dan penilaian administrasi bagi Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara verifikasi dan penilaian menurut Surat Keputusan Menteri PPPA nomor 97 tahun 2024 tentang Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak bagi Provinsi.

    #KemenPPPA
    #dp3ap2kbprovinsiNTT
    #KLA
    #Kabupaten/KotaLayakAnak
    #VerifikasiAdministrasiKLA
    #PemenuhanHakAnak
    #PerlindunganKhususAnak
    #vivere

  • Peningkatan Kompetensi Akademik Menghasilkan Sumberdaya Manusia yang unggul, yang pada gilirannya dapat memberikan Layanan Publik yang berkualitas kepada masyarakat

    Peningkatan Kompetensi Akademik Menghasilkan Sumberdaya Manusia yang unggul, yang pada gilirannya dapat memberikan Layanan Publik yang berkualitas kepada masyarakat

    Dihadapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana Kupang selaku Pimpinan Sidang Ujian Terbuka, Dr. William Djani, M. Si, bersama Para Akademisi sebagai Promotor : Prof. Dr. Mintje  Ratoe Oedjoe, M. Pd., Ko Promotor I : Dr. Petrus Kase, M. Soc. SC dan Ko Promotor II : Dr. Nur Salam., M.Si, dan para Penguji Eksternal dan Internal pada Universitas Nusa Cendana Kupang, Penguji I : Prof. Dr. Dwiyanto Indiahono. M. Si, Penguji II : Prof. Dr. Aloysius Liliweri, MS, Penguji III : Dr. William Djani, . M. Si, Promovendus: Nikolaus Nuke Kewuan berhasil mempertahankan disertasinya terkait  “Pengaruh Public Service Values Berbasis Terapeutik terhadap Kualitas Pelayanan Publik  pada Rumah Sakit Rujukan Provinsi NTT” pada Selasa, 11 Juni 2024, di Aula Lantai II FISIP Undana, Jalan Adi Sucipto Penfui.

    Nikolaus N. Kewuan, S. Kep, Ns, MPH, selaku Kabid Perlindungan Perempuan pada DP3AP2KB Provinsi NTT, berhasil mempertahankan disertasinya dengan meraih nilai A, dan berhak menyandang gelar Doktor dan menjadi doktor ke-31 Prodi Ilmu Administrasi FISIP Undana.

    Penelitiannya ini menjadi sumbangsih penting bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan praktik administrasi publik, khususnya dalam konteks pelayanan publik Bidang kesehatan di NTT, dimana hasil penelitiannya menunjukkan bahwa keahlian/kompetensi pelaku rumah sakit (pelaksana, direksi/manajemen, pemilik) dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu komitmen, integritas, transparansi dan komunikasi terapeutik dari pelaku rumah sakit (pelaksana, direksi/manajemen, pemilik) sedangkan kualitas pelayanan publik di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Nusa Tenggara Timur dipengaruhi oleh komitmen, integritas, transparansi, komunikasi terapeutik dan keahlian/kompetensi dari pelaku rumah sakit (pelaksana, direksi/manajemen, pemilik).

    Sidang terbuka tersebut juga turut dihadiri oleh Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, selaku Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Endang S. Lerrich, SE., M.Si, selaku Sekretaris DP3AP2KB Provinsi NTT, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, France Abednego Tiran, SS, dr Theresia Sarlyn Ralo, MPH, selaku Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Oce Y. N Boymau, SF., Apt., MScPH, selaku Perencana Ahli Muda, dan para Pejabat Fungsional di lingkungan DP3AP2KB Provinsi NTT sebagai bentuk dukungan dan apreasiasi yang setinggi tingginya atas pencapaian yang diraih oleh Kabid Perlidungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT tersebut.

     Selain itu juga turut hadir istri dan dua puteri dari dari promovendus, yaitu : Melania Nalo, SE, QIA. Anak: Theresia Kewuan & Antonia Kewuan, Dr Okta Batubara, S.Kep, Ns, M.Kep, selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan yang mewakili Rektor Universitas Citra Bangsa dan Appolonaris Berkanis, S.Kep, Ns, MHKes selaku Kabid Pelayanan Medis yang hadir mewakili Plt Direktur RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang.

    #kemenpppaRI
    #deputippkpppa
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #stopkekerasanterhadapperempuan
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T
  • Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait Gender dan Sex

    Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait Gender dan Sex

    Selasa, 11 Juni 2024 || Melalui Program Obrolan Akamsi Pro 4 RRI Kupang dengan tema “Partisipasi Perempuan sebagai Pemimpin dalam Bingkai Kesetaraan Gender”. Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM., didampingi oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT, dr. Theresia S. Ralo, MPH., menjadi narasumber menyampaikan bahwa kesetaraan gender adalah prinsip yang menegaskan bahwa semua individu tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak yang sama untuk akses dan kesempatan dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi politik dan sosial. Presentase Keterwakilan Perempuan dapat dilihat dengan adanya peningkatan 4.61% anggota DPRD Provinsi NTT Perempuan periode 2019-2024 hanya 18,46% naik menjadi 23,07% pada periode 2024-2029.

    Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait Gender dan Sex. Gender adalah peran sosial budaya yang terbentuk karena konstruksi sosial budaya di suatu tempat dan dapat di ubah sedangkan Sex adalah Kodrat Laki-laki dan perempuan dengan peran yang berbeda. Budaya yang terbentuk di Indonesia umumnya dan  NTT khususnya, Perempuan dinilai tidak mampu memimpin karena dianggap lemah dalam pengambilan keputusan, emosional, dan pandangan yang negatif. Adanya stiqma negatif ini harus dilawan oleh kaum perempuan.  Perkataan Positif harus di terima sebagai motivasi yang membangun dan perkataan yang negatif harus di buktikan dengan menjadi perempuan yang berhasil sebagai seorang pemimpin.

    Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan, yaitu adanya data terpilah untuk memudahkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penyusunan kebijakan, pembagian pekerjaan dan tanggungjawab yang sama bagi laki-laki dan perempuan. Kepala DP3AP2KB NTT memberikan closing statement yaitu Perempuan harus diberikan kesempatan agar bisa menjadi pemimpin , perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki, baik pekerjaan di rumah dan akses pendidikan sehingga perempuan NTT bisa menjadi Pemimpin yang hebat. 

    #kemenpppari
    #deputibidangkesetaraangender
    #dp3ap2kbprovntt
    #rrikupang
    #yulinta08