Deklarasi  Menuju  Kabupaten  Layak Anak Kabupaten TTS

Jumat, 31  Mei 2024 Di Kota Soe Kabupaten TTS dilakukan kegiatan  Deklarasi  melibatkan Forum Anak, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dari PJ Bupati sampai  Kepala Desa hadir di aula Kantor Bupati. Juga  hadir DPRD Kabupaten TTS, Ketua PKK, pimpinan PAUD, SD, SMP, SMA/K, pimpinan organisasi wanita, WVI  Provinsi  yang juga menjadi inisiator, Kadis P3AP2KB  Provinsi  NTT (Ruth  D. Laiskodat. S.Si.,Apt.,MM)  mendukung Kegiatan kabupaten menuju  ramah  anak.  Peserta yang hadir sebanyak 520 orang dan berkomitmen mendukung kegiatan tersebut.

Berbagai kebijakan  pemerintah mulai  Undang-Undang Nomor  35 Tahun  2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor  23 Tahun  2022 tentang Perlindungan Anak, pada intinya  menegaskan bahwa  Pemerintah Daerah  berkewajiban dan bertangungjawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam  perlindungan anak melalui  Kota/kabupaten  layak anak.  Pemerintah Kabupaten TTS telah  mengeluarkan Peraturan  Daerah  Nomor  4 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Disampaikan  PJ Bupati TTS (Seperius Edison Sipa)  bahwa  komitmen dimulaidesa/kelurahan agar menjadi desa/kelurahan layak anak.  Kerjasama  dengan WVI  memfasilitasi Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah, menjadi desa percontohan  Desa  Layak Anak.  Desa Sopo akan menjadi tempat belajar bagi semua  agar semua  desa/kelurahan menjadi desa layak anak.

Dukungan gereja GMIT Klasis Amanuban Tengah telah membentuk Forum Anak Gereja, juga  kepala sekolah  SD Kristen Anugrah Soe, SMP Vianey Soe dan SMP Kristen Harapan Soe menjadi  sekolah  menuju  ramah  anak. Setelah deklarasi harus mengupayakan 24 indikator Kabupaten Layak Anak. Dalam Laporan Kepala DP3A Kabupaten TTS (Ardy Benu) sesuai Peraturan Menteri PPPA RI Nomor  12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak di mana telah terbentuk Perda, dan Pembentukan Komite Perlindungan  Anak Desa di 79 desa dibentuk oleh DP3A Kabupaten juga dibentuk Plan lnternasional dan NGO Lain. Pembentukan Perlindungan Terpadu Berbasis Masyakat di 7 desa.

Telah diserahkan 5.000 akta kelahiran di Kecamatan Amanuban  Selatan tahun 2021 kerjasama  dengan Dinas Kependudukan  Kabupaten TTS.  Pembentukan gugus tugas kabupaten TTS  layak anak telag dibentuk gugus tugas  desa layak anak di 3 desa, Desa Sopo Kecamatan Amanuban  Tengah, Desa Oenino dan Desa Nobi-Nobi  Kecamatan Oenino, telah terbentuk Puskesmas Ramah Anak yaitu  Puskesmas Niki-Niki. Selanjutnya harus ada pemahaman  semua OPD tentang KLA sehingga pencapaian  KLA  makin cepat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak Pengendalian  Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT juga memberikan sambutan  bahwa Kabupaten Layak Anak diberikan  bila telah memenuhi  5 Klaster. Klaster Pemenuhan  Hak Sipil dan Kebebasan Anak, apakah anak sudah mempunyai  akta kelahiran dan berpartisipasi dalam pembangunan.  Akta Kelahiran merupakan  hak bagi setiap anak dan merupakan bentuk pengakuan  negara terhadap anak di depan hukum.  Provinisi  NTT tahun 2022 presentasi kepemilikan akta kelahiran 69,47% perlu kolaborasi  dan inovasi utk meningkatkan persentasi akta kelahiran. Klaster ke dua Pemenuhan  hak dan lingkungan dan pengasuhan alternatif, apakah anak-anak telah mengikuti PAUD.  Klaster ke tiga adalah Pemenuhan Anak akan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan.

Untuk menjadi  individu yang berkualitas anak harus sehat dan tumbuh  kembang. Klaster ke empat Pemenuhan  Hak Anak Akan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya.  Kita harus berjuang agar anak bersekolah, tidak  putus sekolah bahkan harus bekerja dan meningkatkan angka partipasi sekolah.  Klaster ke lima Perlindungan  Khusus Anak. Anak terlindung dari kekerasan, stigma dan diskriminasi. Masalah  rokok dan perkawinan anak harus menjadi  perhatian bersama.  

Pada tahun 2023 tim evaluasi  KLA terhadap  11  kabupaten/kota yang telah menilai mandiri dan diverifikasi tim Provinsi yaitu Kata Kupang, Kabupaten Ngada, Manggarai  Timur, Manggarai, Ende, Sumba Timur, Sabu Raijua, Timar Tengah Selatan, Sikka, Belu dan Rote Ndao. Setelah verifikasi Lapangan oleh tim  Pusat yang mendapat penghargaan Pratama adalah Kata Kupang dan Ngada. Menurut catatan kami adalah beberapa prinsip, yang harus didorong  adalah regulasi/kebijakan untuk KLA di kabupaten kota melalui  Perda dan turunannya, pembentuka  gugus tugas  di Kabupaten, SDM yang melaksanakan dan sarana prasarana pendukung.  Besar harapan Kabupaten TTS mendapat penghargaan  Kabupaten Layak anak 2025. (RDL)

@kemenPPPA RI @bintang.puspayoga @KLA #kemenpppari #uptdppantt

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *