Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, dilaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak. Kegiatan ini diikuti oleh Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Ira N. Ambarita, SKM dan Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Visky Veronika Sep, S.Psi. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal (10 – 11/6) ini dibuka oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu tersebut diikuti oleh perwakilan dari 38 Provinsi baik secara daring maupun luring.
Hari pertama dari sesi kegiatan ini diisi dengan penjelasan rinci tentang proses pengisian evaluasi dan verifikasi yang harus dilakukan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dikelompokkan dalam 5 Kluster yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi. Adapun penjelasan dilakukan oleh Asisten Deputi MUSJAK, PHAKP, PHAPL, PHSIPA, MUSJAK PKA, PAKK, PKAK.
Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah suatu proses yang penting dalam upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki lingkungan yang layak dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun KLA yang memperhatikan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Adapun siklus penyelenggaran KLA terdiri dari tahap perencanaan KLA, Pra-KLA, Penyelenggaraan KLA, Evaluasi KLA dan Penetapan peringkat KLA.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan nasional yang terkait dengan perlindungan anak. Pasal 21 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, termasuk melalui upaya membangun KLA.
Pengisian instrumen evaluasi KLA merupakan tahap awal dalam proses evaluasi ini. Masing-masing kabupaten/kota akan diharuskan mengisi instrumen evaluasi sesuai dengan kluster evaluasi yang telah ditentukan. Kluster evaluasi KLA meliputi Kluster I: Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, dan Kluster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Klaster V: Perlindungan Khusus.
Pengisian instrumen evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang mendukung evaluasi apakah sebuah kota/kabupaten bisa mendapatkan peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak. Diharapkan dengan Bimtek Verifikasi Administrasi Kabupaten/Kota Layak Anak ini memberikan pemahaman bagi verifikator provinsi dalam melakukan verifikasi dan penilaian administrasi bagi Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara verifikasi dan penilaian menurut Surat Keputusan Menteri PPPA nomor 97 tahun 2024 tentang Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak bagi Provinsi.
#KemenPPPA
#dp3ap2kbprovinsiNTT
#KLA
#Kabupaten/KotaLayakAnak
#VerifikasiAdministrasiKLA
#PemenuhanHakAnak
#PerlindunganKhususAnak
#vivere