Kerja Keras Atasi Pekerja Anak

“Salah satu isu dunia yang menjadi perhatian dan trending topic adalah Pekerja Anak. Tidak terkecuali di Nusa Tenggara Timur pun, isu Pekerja Anak ini juga masih menjadi masalah serius, dan menjadi tantangan tersendiri untuk bisa diselesaikan. Pekerja Anak ibarat benang kusut yang sulit terurai, namun dengan kerja kolaborasi, saya yakin kita bisa mengatasi masalah Pekerja Anak. Apabila kita bekerja keras dengan dedikasi dan komitmen yang kuat, maka tak ada yang mustahil masalah ini berangsur-angsur bisa diatasi. Bagaimanapun kerja nyata kita harus kita tunjukkan, apalagi ini menyangkut masalah perlindungan khusus anak, dimana berbagai upaya sebisa mungkin harus dilakukan untuk memenuhi dan mewujudkan hak-hak anak. Masa depan mereka, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan Generasi Emas Indonesia”.

Demikian arahan dan semangat yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D. Laiskodat, SSi., Apt., MM, pada Rapat Persiapan Internal DP3AP2KB Provinsi NTT dalam rangka SOSIALISASI INDONESIA BEBAS PEKERJA ANAK BAGI KABUPATEN/KOTA SE NUSA TENGGARA TIMUR  pada bulan Agustus 2024 mendatang, sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, dimana DP3AP2KB Provinsi NTT termasuk 7 perangkat daerah yang diberi tanggung jawab pada aksi dengan Sasaran Anak dan Perempuan dalam Panitia RAN-HAM Daerah sesuai SK Gubernur NTT Nomor : 19 /KEP/HK/2024. Aksi ini dilaksanakan sebagai bagian implementasi terhadap P-5 HAM, yaitu : bentuk Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM.

“Saya berharap untuk aksi dan pelaporan di empat bulan mendatang, yaitu Bulan Agustus 2024 nanti, Rapat Sosialisasi Indonesia Bebas Pekerja Anak Bagi Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Timur dapat terlaksana dengan baik, dan mendapat respons positif dari setiap Pemerintah Kabupaten/Kota se NTT melalui DP3AP2KB. Karena keterbatasan anggaran, maka rapat tersebut dapat dilaksanakan secara daring, namun substansi dari rapat tersebut dapat dicapai. Kita harus menginventarisir terkait program tentang Indonesia Bebas Layak Anak di Tingkat Kabupaten/Kota se NTT, data-data tentang Pekerja Anak, sehingga ada program kloborasi yang dapat kita lakukan melalui advokasi anggaran untuk melaksanakan program tersebut” urai Ruth Laiskodat kepada France Tiran selaku Kabid Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi NTT saat menyampaikan teknis pelaksanaan rapat sosialisasi di bulan Agustus 2024 nanti.

Lebih lanjut Ruth Laiskodat, yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, menegaskan kepada Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) untuk membangun komunikasi dan koordinasi secara efektif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur, melalui DP3AP2KB, sehingga rencana kegiatan sosialisasi dapat berlangsung dengan baik dan berdampak bagi penurunan angka Pekerja Anak di NTT.

“Perhatikan pelaporan dengan benar sesuai dengan berbagai indikator yang ingin dicapai merujuk pada matriks Aksi HAM, dan Format Pelaporan pada setiap catur wulan, agar dapat mendongkrak penilaian dari Panitia Ranham Nasional,  dimana tahun 2023 lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Provinsi NTT dengan Kelompok Sasaran Perempuan pada Aksi 2 mendapat nilai 70. Semoga dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat disertai instrumen data dukung yang tepat, maka NTT dapat meningkatkan perolehan nilai pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2024, khususnya aksi 3 dengan Sasaran Anak. Tetapi yang terpenting adalah kegiatan sosialisasi dapat tepat sasaran dan ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa mengatasi masalah pekerja anak”, jelas Ruth Laiskodat.

Pada bagian lain, dalam Rapat Persiapan Internal DP3AP2KB Provinsi NTT, France A. Tiran, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, yang diberi tugas untuk melaksanakan aksi HAM dengan Sasaran Anak, menyampaikan bahwa Untuk tahun 2024 ada sedikit perubahan sasaran Aksi HAM.

 Kalau di Peraturan Presiden Nomor  53 Tahun 2021 telah ditetapkan ada 4 kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang  Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat (KMA), maka ditahun 2024 untuk provinsi hanya 3 saja. Ini sedkit berubah. Jika tahun lalu, sebanyak  8 Aksi yang dilakukan oleh OPD provinsi, maka tahun ini berkurang menjadi 7 aksi, yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah yang tergabung dalan Panitia RANHAM Daerah. Apa yang dilaksanakan harus dilaporkan, sehingga ada nilainya. Laporan akan disampaikan ke aplikasi SAPAHAM (SISTEM APLIKASI DATA PELAPORAN AKSI HAM) dengan aplikasi terbaru. Setelah Kementerian/Lembaga/Pemda melaporkan capaian Aksi HAM tahun berjalan ke aplikasi SAPAHAM, maka Kementerian Hukum dan HAM selaku Sekretariat RANHAM Nasional akan melaporkannya ke Presiden dan akan diteruskan lagi ke Dewan PBB”, jelas France Tiran.

France Tiran juga menambahkan bahwa khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur, menurut Data Badan Pusat Statistik Provinsi NTT Tahun 2023, data Pekerja Anak dari kategori penduduk usia 10 – 17 tahun yang berjumlah : 837.971 jiwa, dari jumlah jiwa tersebut terdapat total pekerja anak yaitu : 43.110 jiwa, dengan rincian Laki-laki : 22.697 dan perempuan : 20.413.

“Persentase Pekerja Anak provinsi NTT pada tahun 2023 sebesar 5.14 %. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0.03 poin jika dibandingkan dengan %tase pekerja anak tahun sebelumnya, yaitu senilai 5.17 %.dengan presentase penurunan 5.14 dibanding dari tahun 2022 lalu yaitu 5,17 %”, ungkap France Tiran.

Menanggapi hal tesebut, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Laiskodat menyampaikan bahwa dari data pekerja anak yang disampaikan, bukan tidak mungkin di tahun ini dan tahun-tahun mendatang bisa saja terjadi kenaikan oleh karena faktor tekanan ekonomi keluarga.

 “Saya minta pada kegiatan di catur wulan kedua pelaporannya bisa juga mendapat akses data pekerja anak dari kabupaten/kota se NTT, saya juga berharap agar semua tahapan pelaksanakan dan pelaporan dilaksanakan dengan benar. Lengkapi semua output kegiatan agar dapat terukur dalam penilaiannya.

“Bidang PKA, yang dipercaya untuk melaksanakan aksi ini dapat melakukan semua tanggung jawab yang diberikan tepat waktu dan tepat sasaran”, pungkas Ruth Laiskodat yang juga pernah menjadi Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rapat internal DP3AP2KB Provinsi NTT tersebut dilaksanakan di Aula DP3AP2KB Provinsi NTT, dan dihadiri oleh Sekretaris DP3AP2KB Provinsi NTT, Endang S. Lerrich SE, M. Si,  Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Nikolaus N. Kewuan, S. Kep, Ns, MPH, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, dr. Theresia Sarlyn Ralo, MPH, Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT, Saleha Wongso, SE, MM, Kasubag Kepegawaian dan Umum, Meity J. Kuhurima S. Kom, Kasubag Tata Usaha UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT, Megawati Sidik, SE  dan Para Analis Kebijakan Ahli Muda, serta Para Pejabat Fungsional di Jajaran DP3AP2KB Provinsi NTT. SALAM BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK. (dp3ap2kb)

Bagikan kepada..

1 Comment

  1. Tugas yang mulia,membela hak anak demi tumbuh kembang anak yg optimal utk menjadi generasi yang berkualitas. Selalu sehat dan tetap semangat . Amin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *