Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT hingga April 2024 mencatat penanganan 114 kasus kekerasan , dengan kekerasan psikis menjadi yang terbanyak yaitu 76 kasus.
Pada bulan April 2024, kasus kekerasan yang ditangani sebanyak 30 kasus. Kasus terbanyak KDRT Psikis sebanyak 15 kasus.
Kekerasan psikis adalah bentuk kekerasan yang seringkali tidak terlihat secara fisik namun memiliki dampak yang serius pada korban.
Tanda-tanda kekerasan psikis berupa :
Intimidasi; yaitu tindakan untuk mengendalikan orang lain dengan cara yang tidak sehat melalui kata-kata yang mengancam atau menakut-nakuti bahkan ancaman fisik.
Penghinaan; yaitu tindakan atau kata-kata yang merendahkan harga diri seseorang. Ini berupa ejekan, komentar yang merendahkan.
Isolasi sosial; terjadi ketika seseorang dipisahkan dari kelompok sosialnya. Hal ini dapat dilakukan secara fisik misalnya membatasi interaksi sosial, atau secara psikologis dengan membuat seseorang merasa terisolasi atau terasing.
Kontrol yang berlebihan;
Ketika seseorang membatasi kebebasan secara tidak wajar. Ini dapat berupa kontrol terhadap keputusan-keputusan penting, larangan terhadap aktivitas tertentu atau pemantauan berlebihan terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Kekerasan Psikis memiliki dampak yang serius pada kesehatan mental, emosional dan fisik bahkan bisa mengarah kepada pembunuhan atau bunuh diri, sehingga jangan meremehkan kekerasan yang terjadi sekecil apapun itu.
Jika pasangan mulai menunjukkan tanda-tanda kekerasan psikis segera pantau dan evaluasi perilakunya. Jangan abaikan tanda-tanda yang mengkhawatirkan dan cari bantuan secepat mungkin, komunikasikan dengan keluarga, teman-teman , dapat pula menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak jika merasa terancam atau merasa tidak aman dalam hubungan.
Penulis : Helina Jago, SE, MM – Staf pada UPTD PPA Provinsi NTT