Author: dpppaprovntt

  • Keberpihakan anggaran yang responsif anak sangat penting dan harus menjadi fokus utama semua pemangku kepentingan

    Keberpihakan anggaran yang responsif anak sangat penting dan harus menjadi fokus utama semua pemangku kepentingan

    “Kokohkan komitmen bersatu padu bergerak bersama peduli masa depan anak, melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Anak menuju Indonesia Emas “

    Keberpihakan anggaran yang responsif anak sangat penting dan harus menjadi fokus utama semua pemangku kepentingan dengan memperhatikan aspek pemenuhan dan perlindungan anak. Tujuan pembangunan hanya dapat tercapai jika menjangkau semua anak, tanpa memandang latar belakang dan status anak. Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

    Perlunya investasi pada anak sejak dini agar mereka tumbuh optimal dan berkembang mencapai potensi penuh. Pembangunan anak sejak dini akan mendukung pertumbuhan Masyarakat yang sejahtera. Hal tersebut menjadi intisari dari tiga pembicara yang tampil Hari Kedua Pelaksanaan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Anak (Studi Kasus: Imunusasi Rutin),  yang berlangsung di Aula Timor,  Gedung Keuangan Negara Kupang, Jalan Frans Seda Kota Kupang, Kamis, 6 Juni 2024.

    Adapun materi yang disampaikan di hari kedua ini : ‘Sekilas Mengenai Penganggaran Responsif Anak’

    Diskusi prinsip-prinsip penganggaran untuk memastikan alokasi sumber daya yang efektif untuk program kesejahteraan anak. Diskusi peran penganggaran untuk meningkatkan cakupan imunisasi rutin, disajikan oleh Dokter Nugroho Soeharno, Peneliti Pusat Center For Health Research dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

    Airul Huda, Pemateri dari Development Technology Strategy Indonesia, menyampaikan Ikhtiar Metodologi Penandaaan Anggaran Anak, menyoroti : pentingnya penandaan anggaran dalam melacak pengeluaran untuk layanan terkait anak, dan Keterlibatan peserta dalam kegiatan  raktik langsung untuk menerapkan penandaan anggaran untuk penganggaran imunisasi rutin dan satu indikator tambahan. Sementara materi terkait Lokakarya Penerapan Praktis, Persiapan anggaran langsung untuk program kesejahteraan anak, hipotetis yang berfokus pada imunisasi rutin dan satu topik tambahan, dilanjutkn dengan diskusi kelompok untuk menilai keakuratan dan efektivitas penganggaran, disampaikan oleh Natanael Waraney dari Development Technology Strategy Indonesia.

    Kegiatan hari kedua ini diikuti oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, France Abednego Tiran, SS bersama Japlina E. B. Lay, SH, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PKA dan Antonia Katona selaku Analis Perencana, Evaluasi dan Pelaporan DP3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditambah dengan 80 orang peserta dari Beperinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

    Salam BERLIAN-Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T

  • Pentingnya memprioritaskan anak-anak dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan

    Pentingnya memprioritaskan anak-anak dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan

    “Mencetak Masa Depan Gemilang Bangsa dimulai dengan Memprioritaskan Masa Kini Anak-anak. Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Terhadap Anak Adalah Kunci untuk Membuka Gerbang Menuju Dunia yang Ramah dan Inklusif, dimana Hak-hak Anak dijunjung Tinggi sehingga Potensi Mereka dapat berkembang dengan pesat”

    Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, France Abednego Tiran, SS bersama Japlina E. B. Lay, SH, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengikuti Hari Pertama Pelaksanaan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Anak (Studi Kasus: Imunusasi Rutin),  Rabu, 5 Juni 2024, yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai 5 Juni sampai dengan 7 Juni 2024 mendatang, di Aula Pertemuan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Pelatihan ini merupakan wujud komitmen dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) bersama United Nation Children’s Fund (UNICEF) dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap anak di Pemerintah Daerah, dimana pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai pedoman perencanaan responsif anak dan kaitannya dengan imunisasi rutin, mengembangkan keterampilan dalam penandaan anggaran anak dan teknik penganggaran khusus untuk program kesejahteraan anak dengan menekankan pada imunisasi rutin.

    Pelatihan ini berfokus pada pentingnya memprioritaskan anak-anak dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang memperhatikan, mengakomodasi, dan menyeimbangkan kebutuhan, kepentingan, dan hak-hak anak, dalam setiap siklus perencanaan dan penganggaran. Selain itu juga pelatihan ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan, instansi, serta lembaga terkait untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi untuk memprioritaskan anak-anak dalam perencanaan dan penganggaran dalam merencanakan program kesejahteraan anak yang efektif, salah satunya adalah melalui program imunisasi rutin.

    Hari Pertama Pelaksanaan kegiatan ini membahas materi menarik, diantaranya : Konvensi mengenai hak-hak, anak yang berdampak pada hukum dan kebijakan Indonesia, dengan fokus pada tanggung jawab pemerintah daerah untuk memprioritaskan hak-hak anak dalam penganggaran dan perencanaan, Diskusi Kebijakan KLA (profil dan rencana aksi sebagai acuan perencanaan) dan indikator SDGSs terkait anak. Diskusi tujuan strategis terkait anak dalam RPJPN dan keselarasannya dengan perencanaan lokal untuk, layanan kesehatan anak, termasuk imunisasi rutin. Dengan Pemateri dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemetrian Keuangan dan Kementerian Kesehatan RI.

    Adapun Peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 80 orang terpilih dari Beperinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan

    Salam BERLIAN-Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI
    #deputibidangperlindungankhususanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T

  • Rapat Internal Bidang PKA

    Rapat Internal Bidang PKA

    “Ketika Kita Melangkah Sendiri, Jejak yang Dihasilkan Mungkin Hanya Berupa Garis Lurus yang Terbatas. Namun, dalam Jalinan Kerjasama, Kolaborasi, dan Sinergi, Tercipta Sebuah Kekuatan Dahsyat. Ibarat Ranting-Ranting Kecil yang Bersatu Menjadi Batang Pohon Kokoh, Kolaborasi Menyatukan Berbagai Keahlian, Pengalaman, dan Perspektif”

    Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan rapat internal bidang PKA, Selasa, 4 Juni 2024, yang bertempat di ruang kerja staf bidang PKA.

    Agenda yang dibahas dalam rapat internal kali ini adalah terkait hasil diskusi  keberlanjutan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Provinsi NTT melalui DP3AP2KB Provinsi NTT dengan SINODE Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

    Rapat kali ini juga membahas mengenai indikator-indikator terkait Perlindungan Khusus Anak yang akan di bahas pada rapat Renstra DP3AP2KB Provinsi NTT, serta pembahasan mengenai penyelesaian laporan bulanan bidang PKA.

    Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, France A. Tiran, SS, dihadiri oleh Japlina E. B. Lay, SH, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Megawati Binti Saleh, A.Md, selaku pengelola data bidang PKA, dan Reskita Putri A. Makara, selaku Mahasiswa Magang dari Prodi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Nusa Cendana yang sedang melaksanakan magang di DP3AP2KB Provinsi NTT yang ditempatkan di bidang PKA.

    Salam BERLIAN-Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI

    #deputibidangperlindungankhususanak

    #dp3ap2kbprovinsintt

    #bidangperlindungankhususanak

    #menujuindonesiaemas

    #MC_F@T

  • Kerja Sama dan Kolaborasi dari Integritas yang tinggi mampu mewujudkan yang terbaik dalam kehidupan manusia

    Kerja Sama dan Kolaborasi dari Integritas yang tinggi mampu mewujudkan yang terbaik dalam kehidupan manusia

    “Persaingan Bukanlah Jalan Hidup Para Pemenang, Tetapi Pilihan dari Orang-Orang yang Kalah. Kerja Sama dan Kolaborasi dari Integritas yang Tinggi Mampu Mewujudkan yang Terbaik dalam Kehidupan Manusia”

    Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, France A. Tiran, SS, mewakili Kadis DP3AP2KB Provinsi NTT menghadiri Seminar Upaya Kolaboratif dalam Mencegah dan Menanggulangi Masalah Kekerasan Seksual Lewat Penyediaan Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja dalam rangka  Musyawarah Daerah (MUSDA) XII Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Selasa, 4 Juni 2024, yang bertempat di Hotel Neo Aston Kupang.

    Tujuan dari pelaksanaan kegiatan seminar ini adalah untuk memberikan informasi terkait konsep keluarga bertanggung jawab dan inklusif yang dapat berkontribusi pada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak, memberikan infomasi terkait praktek baik yang dilakukan oleh Satgas kekerasan seksual bersama dengan mitra dan jaringannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta mengembangkan jejaring dan kemitraan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di Provinsi NTT.

    Musyawarah Daerah (MUSDA) XII Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dra. Bernadetha M. Usboko mewakili Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa melalui Musyawarah Daerah (MUSDA) XII Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, diharapkan dapat menjadi momentum yang menghasilkan berbagai keputusan organisasi dan kebijakan program yang tepat sasaran dan berdampak pada kesejahteraan keluarga dan masyarakat di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Seminar dalam rangka MUSDA XII PKBI NTT ini menghadirkan dua orang Narasumber yaitu Dra. Josepine Rose Marieta, M. Psi. T, Psikolog, selaku Sekretaris Pengurus Nasional PKBI, yang menyampaikan materi tentang “Keluarga Bertanggungjawab dan Inklusif Sebagai Strategi Penanggulangan Kekerasan Seksual”.  Kemudian, Narasumber kedua yaitu Dr. Simplexius Asa, SH., MH, selaku Ketua Satuan Tugas PPKS Universitas Nusa Cendana yang menyampaikan materi tentang “Praktik Baik Kemitraan Dan Jejaring Penanganan Dan Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus”.

    Peserta yang mengikuti seminar ini berjumlah sekitar 80 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai Instansi dan Lembaga terkait di Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya perwakilan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, Balai Pemasyarakatan (Balas) Klas I Kupang, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Klas I Kupang, Pengurus PKBI Cabang Kota Kupang dan Kabupaten se NTT, Remaja PKBI Daerah dan Cabang se NTT, serta sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online.

    Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju

  • Kerjasama bukan hanya tentang bekerja bersama, tetapi juga tentang bekerja cerdas..

    Kerjasama bukan hanya tentang bekerja bersama, tetapi juga tentang bekerja cerdas..

    Ketika kita bersinergi dengan baik, kita dapat mencapai lebih banyak dengan usaha yang lebih sedikit. Setiap anggota tim berkontribusi dengan caranya masing-masing, dan hasil yang dihasilkan jauh lebih besar daripada penjumlahan dari usaha individu”

    Mengawali awal pekan, dengan semangat dan harapan baru, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengadakan diskusi bersama Majelis Sinode Harian Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Senin 3 Juni 2024, yang bertempat di ruang kerja Ketua Sinode GMIT di Jalan S. K. Lerik Kota Kupang.

    Pertemuan silaturahmi sekaligus diskusi tersebut diikuti oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt, M. M., dan Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Semuel B. Pandie, S. Th, membahas mengenai keberlanjutan MoU (Memorandum of Understanding)_ antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui DP3AP2KB Provinsi NTT dengan Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) tentang pendampingan Calon Pengantin (Catin) tentang ketahanan keluarga untuk pencegahan stunting sebagai bagian dari aksi konvergensi percepatan penurunan stunting berbasis keluarga di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Dalam diskusi juga membahas mengenai penguatan Gereja Ramah Anak, Gender, dan Sekolah Perempuan (Sekoper). Penguatan kemitraan antara gereja dan pemerintah dalam rangka memenuhi aspek pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi emas Indonesia dalam menghadapi tantangan baru, diantaranya mencegah kekerasan terhadap anak pada ranah online, edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus melalui kelompok Persekutuan Anak, Remaja, dan Taruna (PART).

    GMIT dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui DP3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur akan melanjutkan MoU yang menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan, anak, dan keluarga melalui berbagai pelatihan, dimana gereja sebagai salah satu pemangku kepentingan untuk mewujudkan “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju”.

    Pemerintah dan gereja harus saling mendukung untuk mewujudkan berbagai aspek yang harus dipenuhi guna menciptakan Gereja Ramah Anak dan juga upaya-upaya konkrit mendukung pemberdayaan dan perlindungan terhadap pemberdayaan guna menciptakan keluarga yang makin berkualitas. 

    Turut hadir pada kesempatan tersebut : Pdt. Mielsy E. Y. Thelik-Mooy, S.Th, selaku Sekbid PART, Lansia dan Kaum Perempuan MS GMIT, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, dr. Theresia Sarlyn Ralo,      M. PH, Kepala Bidang Perlinudngan Khusus Anak, France Abednego Tiran, SS, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Saleha Wongso, SE, M.M., Oce Y.N Boymau, SF., Apt., MScPH (Perencana Ahli Muda) yang juga Plh. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Jefry H. Aryandra, SKM, MKM, Margaritha H. Mauweni, ST., M.M., Para Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB Provinsi NTT : Japlina E.B. Lay, SH, Ivone Patrisia Paa, S. Pi., M. Si., dan Yanti Liling B. Sallata, S.Sos.

    “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju”

    Salam BERLIAN-Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI

    #deputiperlindungankhususanak

    #deputipemenuhanhakanak

    #dp3ap2kbprovinsintt

    #bidangperlindungankhususanak

    #bidangpemenuhanhakanak

    #menujuindonesiaemas

    #MC_F@T

  • “Sinergi antara individu adalah fondasi keberhasilan Tim. Bersama, kita bisa mencapai lebih baik”

    “Sinergi antara individu adalah fondasi keberhasilan Tim. Bersama, kita bisa mencapai lebih baik”

    Dalam semangat awal pekan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar konsolidasi penting pada hari Senin, 3 Juni 2024. Bertempat di ruang kerja Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, konsolidasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M., beserta jajarannya, termasuk France Abednego Tiran, SS, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), Oce Y.N Boymau, SF., Apt., MScPH (Perencana Ahli Muda), yang juga selaku Plh. Kabid Pemenuhan Hak Anak, Japlina E.B. Lay, SH, dan Yanti Liling B. Sallata, S.Sos selalu Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB Provinsi NTT.

    Konsolidasi ini fokus pada dua agenda utama  yaitu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, peningkatan kualitas kelurga, serta kelanjutan kerjasama dengan SINODE GMIT dalam pendampingan Catin (Calon Pengantin) dan penguatan Gereja Ramah Anak.

    Kerjasama antara DP3AP2KB Provinsi NTT dan SINODE GMIT ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang kuat dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di NTT. Dengan pendampingan Catin yang intensif, diharapkan dapat membantu dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.

    Penguatan Gereja Ramah Anak juga menjadi fokus penting dalam kerjasama ini. Gereja diharapkan dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang menjamin aspek pemenuhan dan perlindungan anak-anak.

    “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju”

    Salam BERLIAN-Bersama Lindungi Anak

    #kemenpppaRI

    #deputiperlindungankhususanak

    #deputipemenuhanhakanak

    #dp3ap2kbprovinsintt

    #bidangperlindungankhususanak

    #bidangpemenuhanhakanak

    #menujuindonesiaemas

    #MC_F@T

  • Sosialisasi Gereja Ramah Anak di GMIT Koenonia Kupang

    Sosialisasi Gereja Ramah Anak di GMIT Koenonia Kupang

    Sabtu, 1 Juni 2024 | Setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Rumah Jabatan Gubernur NTT berdasarkan undangan Pengurus Pelayanan  Anak Remaja dan Taruna Gereja  Koenonia, Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Penegendalian Penduduk  dan Keluarga  Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT (Ruth  D.  Laiskodat. S.Si.,Apt.,MM) mengikuti Sosialisasi Gereja Ramah Anak.  Peserta dari semua  struktur Gereja Koenonia  seperti kaum  bapak, kaum  ibu, pendeta, mejelis, pemuda  juga  pengurus pelayan  PAR dan Taruna.   Hadir Narasumber Mejelis  Sinode  GMIT dan dari DP3A Kota Kupang.

    Materi yang disampaikan pertama Pengembangan  Rumah lbadah  Ramah Anak (RIRA) melalui Gereja Ramah Anak (GRA). Disampaikan  bahwa  anak merupakan investasi bangsa  dan harus mendapat hak hidup tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi. Juga  disampaikan tentang Konvensi  Hak Anak (KLA), prinsip-prinsip KLH;  non diskriminasi, kepentingan terbaik  bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi hak anak.  Lima klaster dari KHA, klaster pertama Hak Sipil dan Kebebasan,  Klaster kedua Lingkungan  Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster tiga Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster empat Pendidikan  Pemanfaatan waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Klaster lima Perlindungan  Khusus Anak. Yang harus dipenuhi 24 indikator sesuai  KHA setelah materi  pertama dari DP3A Kata  Kupang  ( Viktoria Kekado. SE). Materi  kedua dari Majelis GMIT Sinode oleh Pdt Ronny Steven  Runtu.  M. Th tentang Panduan Gereja Ramah Anak dimana  dibahas permasalahan disekitar pelayanan  PAR dan Taruna mulai dari Aspek  Kelembagaan, Aspek  Pelayan PAR, Hubungan dengan  Keluarga  dan Orang Tua. Dasar Hukum mulai  dari Hak Anak dilindungi KHA 1989, Keputusan  Presiden  Nomor 36 Tahun 1990, negara, pemerintah daerah, masyarakat keluarga, orang tua dan wali  berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Disampaikan juga  Pokok-Pokok Eklesiologi tahun 2010.

    GMIT dipanggil sejak dini melayani  anak-anak  dalam kehidupan keluarga  kristen agar anak-anak  dapat bertumbuh dan berkembang sesuai  gambar Allah.  Juga  putusan-putusan Sinodal  tentang  Perlindungan dan Pemenuhan  Hak Anak. Sehingga Pastoral Gereja bertangungjawab perlindungan dan hak anak.  Harus ada perubahan paradigma Pelayanan  PAR dan Taruna GMIT.

    Materi  ketiga disampaikan juga  Sinode  GMIT (Pendeta Meise.  E. Y. Thelio Mooy. S.Th) tentang Forum Wadah Partipasi Anak dalam Pelayanan  GMIT.  Dimana Anak harus berpartisipasi dalam  Pelayanan  ereja sebagai  amanah kerasulan  gereja.  lmplementasi forum anak dengan  prinsip dasar; Hak Anak, Non Diskriminasi, Belas Kasih, Sukarela, Kepentingan Terbaik Anak. Apa kriteria yang dijunjung dalam forum anak adalah tranparan, jujur, akuntabilitas, lingkungan ramah anak, kesamaan dalam  esempatan, kesetaraan dalam  kedudukan,  keamanan,  perlindungan, komitmen dan kompetensi orang dewasa  dan terakhir penghargaan prestasi anak. Harus dibuat strategi pengembangan forum anak, kegiatan forum anak, yang paling  penting  Deklarasi Gereja Ramah Anak. Setelah ketiga materi disampaikan di waktu  diskusi  dan peserta menyampaikan bahwa  semua mempunyai komitmen utk Gereja Ramah Anak.  Didukung Sinode  GMIT, pemerintah dan pengusaha.  (RDL)

    @kemenPPPARI @podcasdsapa @bintang.puspayoga

  • Deklarasi  Menuju  Kabupaten  Layak Anak Kabupaten TTS

    Deklarasi  Menuju  Kabupaten  Layak Anak Kabupaten TTS

    Jumat, 31  Mei 2024 Di Kota Soe Kabupaten TTS dilakukan kegiatan  Deklarasi  melibatkan Forum Anak, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dari PJ Bupati sampai  Kepala Desa hadir di aula Kantor Bupati. Juga  hadir DPRD Kabupaten TTS, Ketua PKK, pimpinan PAUD, SD, SMP, SMA/K, pimpinan organisasi wanita, WVI  Provinsi  yang juga menjadi inisiator, Kadis P3AP2KB  Provinsi  NTT (Ruth  D. Laiskodat. S.Si.,Apt.,MM)  mendukung Kegiatan kabupaten menuju  ramah  anak.  Peserta yang hadir sebanyak 520 orang dan berkomitmen mendukung kegiatan tersebut.

    Berbagai kebijakan  pemerintah mulai  Undang-Undang Nomor  35 Tahun  2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor  23 Tahun  2022 tentang Perlindungan Anak, pada intinya  menegaskan bahwa  Pemerintah Daerah  berkewajiban dan bertangungjawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam  perlindungan anak melalui  Kota/kabupaten  layak anak.  Pemerintah Kabupaten TTS telah  mengeluarkan Peraturan  Daerah  Nomor  4 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Disampaikan  PJ Bupati TTS (Seperius Edison Sipa)  bahwa  komitmen dimulaidesa/kelurahan agar menjadi desa/kelurahan layak anak.  Kerjasama  dengan WVI  memfasilitasi Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah, menjadi desa percontohan  Desa  Layak Anak.  Desa Sopo akan menjadi tempat belajar bagi semua  agar semua  desa/kelurahan menjadi desa layak anak.

    Dukungan gereja GMIT Klasis Amanuban Tengah telah membentuk Forum Anak Gereja, juga  kepala sekolah  SD Kristen Anugrah Soe, SMP Vianey Soe dan SMP Kristen Harapan Soe menjadi  sekolah  menuju  ramah  anak. Setelah deklarasi harus mengupayakan 24 indikator Kabupaten Layak Anak. Dalam Laporan Kepala DP3A Kabupaten TTS (Ardy Benu) sesuai Peraturan Menteri PPPA RI Nomor  12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak di mana telah terbentuk Perda, dan Pembentukan Komite Perlindungan  Anak Desa di 79 desa dibentuk oleh DP3A Kabupaten juga dibentuk Plan lnternasional dan NGO Lain. Pembentukan Perlindungan Terpadu Berbasis Masyakat di 7 desa.

    Telah diserahkan 5.000 akta kelahiran di Kecamatan Amanuban  Selatan tahun 2021 kerjasama  dengan Dinas Kependudukan  Kabupaten TTS.  Pembentukan gugus tugas kabupaten TTS  layak anak telag dibentuk gugus tugas  desa layak anak di 3 desa, Desa Sopo Kecamatan Amanuban  Tengah, Desa Oenino dan Desa Nobi-Nobi  Kecamatan Oenino, telah terbentuk Puskesmas Ramah Anak yaitu  Puskesmas Niki-Niki. Selanjutnya harus ada pemahaman  semua OPD tentang KLA sehingga pencapaian  KLA  makin cepat.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak Pengendalian  Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT juga memberikan sambutan  bahwa Kabupaten Layak Anak diberikan  bila telah memenuhi  5 Klaster. Klaster Pemenuhan  Hak Sipil dan Kebebasan Anak, apakah anak sudah mempunyai  akta kelahiran dan berpartisipasi dalam pembangunan.  Akta Kelahiran merupakan  hak bagi setiap anak dan merupakan bentuk pengakuan  negara terhadap anak di depan hukum.  Provinisi  NTT tahun 2022 presentasi kepemilikan akta kelahiran 69,47% perlu kolaborasi  dan inovasi utk meningkatkan persentasi akta kelahiran. Klaster ke dua Pemenuhan  hak dan lingkungan dan pengasuhan alternatif, apakah anak-anak telah mengikuti PAUD.  Klaster ke tiga adalah Pemenuhan Anak akan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan.

    Untuk menjadi  individu yang berkualitas anak harus sehat dan tumbuh  kembang. Klaster ke empat Pemenuhan  Hak Anak Akan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya.  Kita harus berjuang agar anak bersekolah, tidak  putus sekolah bahkan harus bekerja dan meningkatkan angka partipasi sekolah.  Klaster ke lima Perlindungan  Khusus Anak. Anak terlindung dari kekerasan, stigma dan diskriminasi. Masalah  rokok dan perkawinan anak harus menjadi  perhatian bersama.  

    Pada tahun 2023 tim evaluasi  KLA terhadap  11  kabupaten/kota yang telah menilai mandiri dan diverifikasi tim Provinsi yaitu Kata Kupang, Kabupaten Ngada, Manggarai  Timur, Manggarai, Ende, Sumba Timur, Sabu Raijua, Timar Tengah Selatan, Sikka, Belu dan Rote Ndao. Setelah verifikasi Lapangan oleh tim  Pusat yang mendapat penghargaan Pratama adalah Kata Kupang dan Ngada. Menurut catatan kami adalah beberapa prinsip, yang harus didorong  adalah regulasi/kebijakan untuk KLA di kabupaten kota melalui  Perda dan turunannya, pembentuka  gugus tugas  di Kabupaten, SDM yang melaksanakan dan sarana prasarana pendukung.  Besar harapan Kabupaten TTS mendapat penghargaan  Kabupaten Layak anak 2025. (RDL)

    @kemenPPPA RI @bintang.puspayoga @KLA #kemenpppari #uptdppantt

  • Tingkatkan Upaya Preventif untuk Menekan Angka Kekerasan Terhadap Anak

    Tingkatkan Upaya Preventif untuk Menekan Angka Kekerasan Terhadap Anak

    “Saya berharap kita semua dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, dengan selalu menganjurkan kepada setiap anak sebagai korban kekerasan dapat melapor ke pihak berwajib, atau bisa langsung ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa tenggara Timur (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mengingat angka kekerasan terhadap anak yang cenderung naik, maka upaya preventif harus lebih digiatkan lagi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya melakukan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan”.

    Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa tenggara Timur (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis Pembentukan Desa/Kelurahan Ramah Anak Tanpa Kekerasan yang dilaksanakan di Kota Kupang, Selasa, 28 Mei 2024, dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 28-29 Mei 2024 bertempat di X2 Family Karaoke and Resto, Pasir Panjang, Kota Kupang.

    Kegiatan Bimtek tersebut merupakan kemitraan yang dibangun antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia dengan Yayasan Indonesia Ramah Anak (INDORA). Kegiatan bimtek tersebut merupakan langkah konkret dalam menjalankan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI, Ciput Eka Purwianti, Penjabat, Walikota Kupang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ade Manafe, dan juga Taufik selaku anggota Tim Yayasan Indonesia Ramah Anak (INDORA).
    Kadis DP3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah dan berbagai lembaga pemerhati anak telah banyak melakukan program dan kegiatan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak, akan tetapi belum mampu membendung berbagai kejadian kekerasan terhadap anak.

    “Hal ini terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak yakni keluarga, masyarakat, forum anak, karang taruna, pendamping desa, tokoh masyarakat, babinsa, babinkabtibmas, Tim-PKK, Kepala Desa/Kelurahan serta Badan Musayawah Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK)”, ungkap mantan Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    “Oleh karena itu untuk mewujudkan sebuah Desa/Kelurahan Ramah Anak Tanpa Kekerasan dibutuhkan kerja sama dari pihak- pihak atau orang-orang yang peduli terhadap perlindungan anak. Kita semua berharap Pengembangan Desa/Kelurahan Ramah Anak Tanpa Kekerasaan akan mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat untuk melindungi anak dari situasi yang membahayakan masa depan anak”, tambah Ruth Diana Laiskodat..

    Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KPPPA, Ciput Eka Purwianti, saat menyampaikan sambutannya menjelaskan bahwa perlu adanya penerapan strategi dan fokus strategi perlindungan anak diranah daring.

    “Strategi yang pertama adalah pencegahan dengan fokus strategi pada pencegahan dan pengurangan kerentanan. Kemudian strategi kolaborasi dengan fokus strategi pada pengembangan kemitraan dan Kerjasama internasional. Serta strategi penenganan dengan fokus strategi pada penguatan sistem hukum dan penindakan pelaku dan pelayanan anak”, kata Ciput.

    “Perlu upaya dan kerja keras pemerintah, orang tua, dan semua pemangku kepentingan dalam mencegah kekerasan seksual berbasis elektronik di ranah digital. Kita perlu mendorong setiap daerah dalam wilayah Provinsi NTT untuk mendirikan Pusat Informasi Layak Anak (PISA), semua masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mendapati kasus kasus kekerasan yang menimpa anak”,lanjut Asdep Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KPPPA tersebut.

    Sementara itu, Penjabat Walikota Kupang, dalam sambutan pembukaan kegiatan, yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ade Manafe, mengungkapkan bahwa melalui pemenuhan indikator tidak adanya kekerasan terhadap anak, kita tidak hanya memperkuat jaringan perlindungan anak, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

    Kegiatan turut dihadiri oleh hampir seratus orang, dari kelurahan binaan yaitu Kelurahan Nunhila dan Liliba Kota Kupang. Peserta yang hadir diantaranya perwakilan dari Badan Musyawarah Desa (BPD)/Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Aktivis Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM), Ketua TP PKK, Ketua Pokja 1, Forum Anak, Karang Truna, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat dan Pendamping Desa/Kelurahan.

    Melalui kemitraan ini, KPPPA dan INDORA diharapkan dapat mewujudkan Desa/Kelurahan Ramah Anak Tanpa Kekerasan di seluruh Indonesia, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman.

    #kemenpppaRI
    #deputiperlindungankhususanak
    #deputipemenuhanhakanak
    #dp3ap2kbprovinsintt
    #bidangperlindungankhususanak
    #bidangpemenuhanhakanak
    #stopkekerasanterhadapanak
    #menujuindonesiaemas
    #MC_F@T