Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional

Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba (BERSINAR) Hidup Sehat dan Bahagia Tanpa Narkoba

Satukan tekad teguhkan komitmen perangi peredaran gelap narkotika, lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba. Lawan Peredarannya, Cegah Penyalahgunaannya, Kerja Bersama Sukseskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Wujudkan masa depan Generasi Emas Indonesia yang BERSINAR (Bebas Narkoba).    

Demikian pesan yang tersimpul pada Acara Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, dengan tema : The Evidence is Clear : Invest in Prevention, Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba (BERSINAR), dimana Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakannya secara hybrid, yang dipusatkan di Ruang Padar, Hotel Harper Kota Kupang (26/6). Acara tersebut juga dirangkai dengan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun peserta yang diundang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi (Forkopimda) NTT : Komandan Lantamal VII Kupang diwakili oleh Dantim Intel : Mayor Laut (KH) Budi Purwoto, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, diwakili oleh : Mohamad Ridosan S,H selaku Asisten Tindak Pidana Umum, Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, diwakili oleh Kepala Bagian Hukum : Benny Lasbaun, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, diwakili Hakim Tinggi, Dewa Ketut Kartana, S.H., M.H, Pimpinan Perguruan Tinggi :  Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, diwakili oleh Wakil Rektor III : Drs. Rodriques Servatius, M.Si, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum : Dr. Yanto Ekon, Rektor Universitas Citra Bangsa diwakili oleh Dekan Fakultas Kesehatan : Dr. Sakti Oktaria Batubara, S.Kep.,Ns.,M.Kep, Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, diwakili oleh Muhammad Tamrin, M.Pdl selaku Sekretaris LPPPM Universitas Muhammadyah, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Viktor Manek, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), France Abednego Tiran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol, Regina Manbait, perwakilan Pimpinan Media Cetak, Media Elektronik dan Media Online.

Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia sudah pada tingkat yang memprihatinkan dan telah menimbulkan banyak korban anak bangsa yang mati sia-sia. Hal ini tidak lepas dari pengaruh perkembangan global dan merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, tanpa batas (global) dan sudah multi etnis (melibatkan berbagai suku bangsa) serta merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu upaya penanganannya pun harus dilakukan secara komprehensif, dengan cara-cara luar biasa pula dengan mengedepankan prinsip “common and shared responsibility”, dengan melibatkan seluruh kekuatan yang dimiliki di tiap wilayah mulai dari wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga ke Desa/Kelurahan. Penanganan permasalahan narkoba di daerah dapat diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba yang mencakup aspek manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan, dan kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan bagian inti atau substansi dari arah pembangunan kota.

“Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta menjadi tantangan negara-negara di seluruh dunia”, demikian disampaikan oleh Plh. Kepala BNN Provinsi NTT, Alexander S. Soeki, S.Sos, M. M.

Sebelum kegiatan Peringatan HANI Tahun 2024 dilaksanakan secara daring, karena puncak peringatan HANI Tahun 2024 dipusatkan di Pekan Baru, Provinsi Riau, dimana semua daerah dapat mengikutinya secara virtual, maka khusus untuk NTT, kegiatan peringatan HANI dilaksanakan dengan mendengarkan sambutan dari Plh. Kepala BNN Provinsi NTT dan paparan materi oleh Lia Novika Ulya, S.KM/Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT dalam Rakor program P4GN untuk mewujudkan Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).

Lebih jauh Alexander Soeki menambahkan bahwa saat ini prevalensi penyalahguna narkoba di tingkat nasional berdasarkan hasil penelitian BNN RI bekerjasama dengan BRIN dan BPS yaitu sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta jiwa penduduk usia 15-64 tahun sedangkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Provinsi NTT sebesar 0,1 % atau diperkirakan sebanyak 4.875 orang.

“Dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder terkait dalam upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba, salah satunya melalui upaya mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba (KOTAN)”, harap Soeki.

BNN Provinsi NTT yang berfungsi sebagai fasilitator dan koordinator wilayah dalam pelaksanaan kebijakan KOTAN di Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi, konsolidasi, dan sinkronisasi kebijakan KOTAN kepada stakeholder terkait baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Untuk mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba tersebut, diperlukan intervensi program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan seluruh komponen stakeholder di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan lingkungan masyarakat melalui serangkaian kegiatan pembangunan berwawasan anti narkoba diantaranya rapat koordinasi bersama stakeholder untuk menentukan sasaran, pembentukan penggiat P4GN, asistensi pembangunan KOTAN, dan sinkonisasi program dan kebijakan KOTAN untuk memperkuat ketahanan keluarga, masyarakat, wilayah, lembaga, serta ketahanan hukum di Kabupaten/Kota. BNNP NTT mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pembinaan pada level pemangku kepentingan tingkat Provinsi, melakukan pembinaan teknis kepada BNNK Jajaran, dan mengintervensi salah satu Kabupaten/Kota di luar wilayah BNNK dalam mendorong perwujudan KOTAN.

Tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut adalah untuk Membangun koordinasi, sinergi, kerjasama, dan memberikan panduan teknis kepada stakeholder terkait Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba untuk mendorong pelaksanaan Kebijakan KOTAN.

Dalam Rapat Koordinasi Perwujudan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkotika, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya, S.K.M, menyampaikan bahwa merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024, hadir dalam rangka menjawab tantangan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi yang terintegrasi ke seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

“Melalui Inpres tersebut, semua pemangku kepentingan dituntut untuk bersinergi dan bersatu padu dalam program P4GN untuk mewujudkan Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Desain besar kebijakan KOTAN adalah dengan mendorong dan menumbuhkan kesadaran Kabupaten/Kota untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat dalam P4GN”, urai Lia Ulya.

Lebih jauh Lia Ulya mengatakan bahwa Inpres untuk penguatan Program P4GN, Presiden menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dg mengikutsertakan peran serta masyarakat dan pelaku usaha utk berkolaborasi dan bersinergi memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

“Kebijakan dan Strategi mewujudkan KOTAN merupakan upaya pengayaan orientasi pada 4 Pilar Visi Indonesia 2045, Pilar 1 “Pembangunan Manusia serta Penguasaan IPTEK”, dengan Ruang Lingkup Mencakup aspek Manusia, Manajemen, Infrastruktur, Kelembagaan dan Kebijakan Daerah relevansi Pembangunan KOTAN mewajibkan suatu kondisi utk menciptakan keamanan masyarakat terhadap ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, ungkap Lia Ulya.

Sementara pada saat  acara Peringatan HANI Tahun 2024, yang diikuti oleh semua undangan secara virtual dari Hotel Harper, disampaiakn oleh KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI KOMJEN POL. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, bahwa  tema nasional hani tahun 2024 adalah “Masyarakat bergerak bersama melawan narkoba mewujudkan indonesia bersinar”. Tema ini merupakan gambaran komitmen bersama seluruh bangsa indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkotika melalui pendekatan demand reduction maupun supply reduction.

“3 Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang merupakan ancaman nyata bagi generasi bangsa. berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba, angka prevalensi tahun 2023 adalah 1,73% atau setara dengan 3,33 juta penduduk yang terpapar narkotika, dimana kelompok umur 15 sampai dengan 24 tahun mengalami peningkatan paling signifikan untuk kategori setahun pakai maupun pernah pakai. kondisi tersebut tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat kelompok umur ini masuk kedalam kategori usia produktif sebagai motor penggerak pembangunan. hal ini merupakan ancaman yang serius terhadap keberlanjutan pembangunan, apabila tidak ditanggulangi secara sungguh-sungguh”, jelas marthinus hukom.

Hukom juga menyampaikan harapannya bahwa untuk dapat menikmati anugerah bonus demografi pada tahun 2035 dengan jumlah penduduk usia produktif mencapai 69% akan tidak berarti apabila tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang baik. Disisi lain indonesia sebagai negara kepulauan yang secara geografis berada pada jalur lalu lintas perdagangan laut dunia dengan garis pantai yang sangat panjang mencapai 108 km, menjadi salah satu penyebab potensi peluang masuknya narkoba dari luar indonesia seperti dari wilayah golden triangle, segitiga emas (myanmar, laos, thailand), golden crescent, bulan sabit emas, (iran, afganistan, pakistan) dan golden peacock, burung merak emas, (kolombia, peru, bolivia). masuknya narkoba tersebut melalui 4 selat malaka, samudera hindia, perairan kalimantan dan perbatasan-perbatasan darat dengan negara tetangga. disamping itu kondisi demografi indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta orang, merupakan pasar yang menarik bagi jaringan peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah indonesia.

Martinus menyampaikan bahwa sejalan dengan tema hari international, BNN dalam membuat arah kebijakan strategis ke depan akan mendasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan praktis. salah satu acuan yang digunakan adalah survey prevalensi sebagai dasar untuk menentukan arah 5 kebijakan yang akan dilakukan dengan pendekatan evidence based policy.

Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada generasi muda diantisipasi dengan pelaksanaan program kegiatan pencegahan yang ditujukan untuk penguatan ketahanan diri remaja dan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. sejak tahun 2021 sampai dengan mei 2024 telah terbentuk 1.386 (seribu, tiga ratus delapann puluh enam) desa bersinar. program desa bersinar merupakan integrasi kegiatan dari kedeputian pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. untuk mendorong pelaksanaan ketahanan diri remaja sejak tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2023, telah dilakukan pelatihan remaja teman sebaya anti narkoba terhadap 5.190 (lima ribu, seratus sembilan puluh) orang dan telah dilakukan pelatihan soft skill kepada para siswa smp dan smu sederajat sebanyak 102 orang.

Untuk mencegah eskalasi permasalahan narkoba khususnya pada kawasan rawan, BNN melakukan intervensi terhadap masyarakat pada kawasan tersebut. sejak tahun 2021 hingga bulan mei tahun 2024 telah dilakukan bimtek life skill sebanyak 250 kegiatan dengan peserta sebanyak 5.513 (lima ribu, lima ratus tiga belas) orang.

“Masalah narkoba adalah masalah bersama BNN tidak dapat bekerja sendirian, sejalan dengan tema hani tahun 2024 untuk bergerak bersama melawan narkoba, BNN telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan” pungkas Mathinus Hukom.

Semua peserta peringatan HANI 2024 tampak antusias mengikuti semua rangkaian secara daring, dimana disajikan pula rangkaian acara hiburan bernuansa edukatif untuk mengajak setiap anak bangsa serius dalam melaksanakan P4GN.

Adapun rangkaian acara peringatan HANI 2024 diselingi dengan Penayangan Video Statement Para Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Pemberian Penghargaan Peran Aktif Pelaksanaan P4GN , Penayangan Video Statement Duta Besar dan Pagelaran Seni Peringatan HANI 2024, yang pada intinya mengajak semau pemangku kepentingan terus berjuang melawan bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ciptakan Masa Depan Cerah yang Bebas dari Narkoba, dimana Generasi Muda Dapat Berkarya dan Menjadi Penerus Bangsa yang Tangguh. Ingatlah! Narkoba Bukan Solusi, Ia Hanyalah Sebuah Ilusi Penghancur Masa Depan!”

Mari Perangi Narkoba, mulai dari diri sendiri, Jangan lengah, semua kita perlu waspada. Narkoba mengancam masa depan Generasi Indonesia. Cegah Narkoba agar Generasi Indonesia BERSINAR

Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK untuk Anak BERSINAR – BERSIH NARKOBA

#kemenpppaRI
#deputiperlindungankhususanak
#dp3ap2kbprovinsintt
#BNN
#BNNprovinsintt
#anakperludilindungi
#anakbersihnarkoba
#bersinar
#menujuindonesiaemas
#MC_F@T
Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *