Ayo bergerak cepat, siapkan generasi cerdas dan berkarakter unggul. Sukseskan GEMBALA, Gerakan Kembali Bersekolah untuk semua Anak Tidak Sekolah (ATS) di NTT. Gerak Cepat Wujudkan Generasi Emas Indonesia.
Pendidikan adalah pilar utama dalam pembangunan suatu negara dan kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah adalah memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh penduduk, tanpa memandang latar belakang ekonomi, geografis, atau sosial.
Dalam hal ini, pemerintah perlu mengatasi Kesenjangan Wilayah (Memastikan bahwa pendidikan berkualitas tersedia di semua daerah, termasuk daerah pedesaan dan terpencil. Dan juga memberikan bantuan keuangan atau beasiswa kepada keluarga yang kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi.
Gerakan kembali bersekolah sudah dicanangkan oleh Penjabat Gubernur NTT pada tanggal 2 Mei 2024 pada Hari Pendidikan Nasional, diperlukan sebuah regulasi untuk mempercepat pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di NTT.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Strategi Nasional (Stranas 2020) telah mengeluarkan panduan untuk para pemangku kepentingan, lintas Kementerian/ lembaga dan sektor antar jenjang pemerintahan ( pusat daerah ) untuk penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Penanganan ATS merupakan startegi untuk mendukung indikator tingkat partisipasi pendidikan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Tim lintas sektor yang terdiri dari OPD terkait isu ATS yang dikoordinir oleh Bapperida menyusun sebuah draft Peraturan Gubernur yang menjadi pedoman percepatan penanganan ATS di NTT”.
Hal ini tersebut diungkapkan oleh Kabid pada Bapperida Provinsi NTT pada kegiatan Rapat Penyusunan Draft Pergub NTT tentang Pedoman Percepatan Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi NTT.
Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, diwakili oleh Analis Kebijakan pada Bidang Perlindungan Khusus Anak, Japlina E B Lay, SH, menghadiri kegiatan tersebut bersama 15 orang peserta lainnya yang merupakan perwakilan ASN dari OPD terkait lainnya, diantaranya : Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bapperida Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaa Masyarakat Desa Provinsi NTT, Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi NTT, Balai Guru Penggerak Proviinsi NTT, PKBM dan CIS Timor.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun final draft Pergub NTT tentang Pedoman Percepatan Pencegahan dan Penanganan Anak tidak sekolah di Provinsi NTT.
Bersama, kita pastikan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak.
Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK
#kemenpppaRI
#deputiperlindungankhususanak
#dp3ap2kbprovinsintt
#cistimor
#unicefnttntb
#penuhihakanak
#menujuindonesiaemas
#DH_E5L