Kupang 15/05 || Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan anak anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah.
Anak-anak harus terbebas dari kekerasan yang tidak saja terjadi pada dunia nyata (offline), tetapi yang paling tinggi kasus kekerasan terhadap anak juga terjadi di dunia maya (online).
Perlindungan anak adalah suatu tanggung jawab yang tak terbantahkan bagi kita semua. Anak-anak adalah aset paling berharga dalam masyarakat kita, dan kita memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa mereka dilindungi, dihormati, dan diberikan kesempatan yang adil untuk tumbuh dan berkembang.
Di tengah-tengah tantangan dan risiko yang dihadapi anak-anak di zaman ini, praktik baik dalam perlindungan anak menjadi semakin penting. Ini tidak hanya mencakup upaya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, tetapi juga mencakup memberikan pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang baik, dan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D. Laiskodat, S. Si., Apt., MM, saat membuka KEGIATAN PERTEMUAN NASIONAL DAN ASIA TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK, BERBAGI PRAKTIK BAIK DAN PEMBELAJARAN CHILDFUND INTERNASIONAL DI INDONESIA BERSAMA PEMANGKU KEPENTINGAN, Selasa, 14 Mei 2024, bertempat di Ballroom Timor Hotel Harper Kota Kupang.
Lebih lanjut, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat juga menyampaikan bahwa Perlakuan salah, kekerasan dan eksploitasi jika tidak segera diatasi mengancam perkembangan dan kesejahteraan anak dan memperburuk ketidaksetaraan yang memarginalkan anak-anak, menghambat kesempatan mereka untuk tumbuh, berkembang, dan menikmati hak-hak mereka secara penuh.
Banyak tantangan yang dihadapi anak-anak dari trend global dalam seperti migrasi, konflik, degradasi lingkungan, perubahan iklim, dan pertumbuhan teknologi yang cepat antara lain, menambah tantangan baru terhadap kondisi kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Pertemuan yang dilaksanakan oleh ChildFund bersama dengan mitra-mitra lokal dan nasional, bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Pertemuan tersebut melibatkan kolaborasi aktif antara ChildFund International, pemerintah, organisasi non-profit, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa setiap anak dilindungi dan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan aman.
Adapun peserta yang hadir berjumlah 140 orang merupakan representasi dari 7 (tujuh) provinsi di Indonesia, masing-masing : Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah dan NTT. Serta perwakilan dari Srilangka, Timor Leste, India, Kamboja, Philipina dan Indonesia sebagai negara yang melaksanakan program SwipeSafe Childfund Inetrnational, dimana dari perwakilan negara negara-negara tersebut, Philipna telah memiliki Undang-undang khusus anti kekerasan online pada anak. Selain itu hadir juga perwakilan NGO yang fokus pada perlindungan anak seperti WVI, Plan Indonesia, Indonesia Childonlie Protection (ID-COP)
Dalam kegiatan tersebut juga tampil beberapa narasumber diantaranya Perwakilan dari Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Perwakilan Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Baperinda Provinsi NTT, DPRD Provinsi NTT, ID-COP, Unit Cyber Crime Polda NTT dan juga Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT yang tampil dengan menyajikan materi terkait : TANTANGAN RISIKO ONLINE DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK. Salam Berlian – BERSAMA LINDUNGI ANAK!