Sabtu, 1 Juni 2024 | Setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Rumah Jabatan Gubernur NTT berdasarkan undangan Pengurus Pelayanan Anak Remaja dan Taruna Gereja Koenonia, Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Penegendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT (Ruth D. Laiskodat. S.Si.,Apt.,MM) mengikuti Sosialisasi Gereja Ramah Anak. Peserta dari semua struktur Gereja Koenonia seperti kaum bapak, kaum ibu, pendeta, mejelis, pemuda juga pengurus pelayan PAR dan Taruna. Hadir Narasumber Mejelis Sinode GMIT dan dari DP3A Kota Kupang.
Materi yang disampaikan pertama Pengembangan Rumah lbadah Ramah Anak (RIRA) melalui Gereja Ramah Anak (GRA). Disampaikan bahwa anak merupakan investasi bangsa dan harus mendapat hak hidup tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi. Juga disampaikan tentang Konvensi Hak Anak (KLA), prinsip-prinsip KLH; non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi hak anak. Lima klaster dari KHA, klaster pertama Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster tiga Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster empat Pendidikan Pemanfaatan waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Klaster lima Perlindungan Khusus Anak. Yang harus dipenuhi 24 indikator sesuai KHA setelah materi pertama dari DP3A Kata Kupang ( Viktoria Kekado. SE). Materi kedua dari Majelis GMIT Sinode oleh Pdt Ronny Steven Runtu. M. Th tentang Panduan Gereja Ramah Anak dimana dibahas permasalahan disekitar pelayanan PAR dan Taruna mulai dari Aspek Kelembagaan, Aspek Pelayan PAR, Hubungan dengan Keluarga dan Orang Tua. Dasar Hukum mulai dari Hak Anak dilindungi KHA 1989, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, negara, pemerintah daerah, masyarakat keluarga, orang tua dan wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Disampaikan juga Pokok-Pokok Eklesiologi tahun 2010.
GMIT dipanggil sejak dini melayani anak-anak dalam kehidupan keluarga kristen agar anak-anak dapat bertumbuh dan berkembang sesuai gambar Allah. Juga putusan-putusan Sinodal tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Sehingga Pastoral Gereja bertangungjawab perlindungan dan hak anak. Harus ada perubahan paradigma Pelayanan PAR dan Taruna GMIT.
Materi ketiga disampaikan juga Sinode GMIT (Pendeta Meise. E. Y. Thelio Mooy. S.Th) tentang Forum Wadah Partipasi Anak dalam Pelayanan GMIT. Dimana Anak harus berpartisipasi dalam Pelayanan ereja sebagai amanah kerasulan gereja. lmplementasi forum anak dengan prinsip dasar; Hak Anak, Non Diskriminasi, Belas Kasih, Sukarela, Kepentingan Terbaik Anak. Apa kriteria yang dijunjung dalam forum anak adalah tranparan, jujur, akuntabilitas, lingkungan ramah anak, kesamaan dalam esempatan, kesetaraan dalam kedudukan, keamanan, perlindungan, komitmen dan kompetensi orang dewasa dan terakhir penghargaan prestasi anak. Harus dibuat strategi pengembangan forum anak, kegiatan forum anak, yang paling penting Deklarasi Gereja Ramah Anak. Setelah ketiga materi disampaikan di waktu diskusi dan peserta menyampaikan bahwa semua mempunyai komitmen utk Gereja Ramah Anak. Didukung Sinode GMIT, pemerintah dan pengusaha. (RDL)