Sosialisasi Gereja Ramah Anak di GMIT Koenonia Kupang

Sabtu, 1 Juni 2024 | Setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Rumah Jabatan Gubernur NTT berdasarkan undangan Pengurus Pelayanan  Anak Remaja dan Taruna Gereja  Koenonia, Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Penegendalian Penduduk  dan Keluarga  Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT (Ruth  D.  Laiskodat. S.Si.,Apt.,MM) mengikuti Sosialisasi Gereja Ramah Anak.  Peserta dari semua  struktur Gereja Koenonia  seperti kaum  bapak, kaum  ibu, pendeta, mejelis, pemuda  juga  pengurus pelayan  PAR dan Taruna.   Hadir Narasumber Mejelis  Sinode  GMIT dan dari DP3A Kota Kupang.

Materi yang disampaikan pertama Pengembangan  Rumah lbadah  Ramah Anak (RIRA) melalui Gereja Ramah Anak (GRA). Disampaikan  bahwa  anak merupakan investasi bangsa  dan harus mendapat hak hidup tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi. Juga  disampaikan tentang Konvensi  Hak Anak (KLA), prinsip-prinsip KLH;  non diskriminasi, kepentingan terbaik  bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi hak anak.  Lima klaster dari KHA, klaster pertama Hak Sipil dan Kebebasan,  Klaster kedua Lingkungan  Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster tiga Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster empat Pendidikan  Pemanfaatan waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Klaster lima Perlindungan  Khusus Anak. Yang harus dipenuhi 24 indikator sesuai  KHA setelah materi  pertama dari DP3A Kata  Kupang  ( Viktoria Kekado. SE). Materi  kedua dari Majelis GMIT Sinode oleh Pdt Ronny Steven  Runtu.  M. Th tentang Panduan Gereja Ramah Anak dimana  dibahas permasalahan disekitar pelayanan  PAR dan Taruna mulai dari Aspek  Kelembagaan, Aspek  Pelayan PAR, Hubungan dengan  Keluarga  dan Orang Tua. Dasar Hukum mulai  dari Hak Anak dilindungi KHA 1989, Keputusan  Presiden  Nomor 36 Tahun 1990, negara, pemerintah daerah, masyarakat keluarga, orang tua dan wali  berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Disampaikan juga  Pokok-Pokok Eklesiologi tahun 2010.

GMIT dipanggil sejak dini melayani  anak-anak  dalam kehidupan keluarga  kristen agar anak-anak  dapat bertumbuh dan berkembang sesuai  gambar Allah.  Juga  putusan-putusan Sinodal  tentang  Perlindungan dan Pemenuhan  Hak Anak. Sehingga Pastoral Gereja bertangungjawab perlindungan dan hak anak.  Harus ada perubahan paradigma Pelayanan  PAR dan Taruna GMIT.

Materi  ketiga disampaikan juga  Sinode  GMIT (Pendeta Meise.  E. Y. Thelio Mooy. S.Th) tentang Forum Wadah Partipasi Anak dalam Pelayanan  GMIT.  Dimana Anak harus berpartisipasi dalam  Pelayanan  ereja sebagai  amanah kerasulan  gereja.  lmplementasi forum anak dengan  prinsip dasar; Hak Anak, Non Diskriminasi, Belas Kasih, Sukarela, Kepentingan Terbaik Anak. Apa kriteria yang dijunjung dalam forum anak adalah tranparan, jujur, akuntabilitas, lingkungan ramah anak, kesamaan dalam  esempatan, kesetaraan dalam  kedudukan,  keamanan,  perlindungan, komitmen dan kompetensi orang dewasa  dan terakhir penghargaan prestasi anak. Harus dibuat strategi pengembangan forum anak, kegiatan forum anak, yang paling  penting  Deklarasi Gereja Ramah Anak. Setelah ketiga materi disampaikan di waktu  diskusi  dan peserta menyampaikan bahwa  semua mempunyai komitmen utk Gereja Ramah Anak.  Didukung Sinode  GMIT, pemerintah dan pengusaha.  (RDL)

@kemenPPPARI @podcasdsapa @bintang.puspayoga

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *