Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan, dengan tujuan  untuk meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan serta melindungi hak-hak perempuan. Dalam menjalankan tugasnya, DP3AP2KB Provinsi NTT berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah perempuan di NTT.

Di samping pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan tetapi DP3AP2KB Provinsi NTT mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Hal ini untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, lembaga kesehatan, dan lembaga sosial, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan. Dalam menjalankan tugas kami melakukan berbagai kegiatan, seperti penyuluhan tentang hak-hak anak, pembentukan kelompok pengawas anak, dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Kami juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Kami juga mempunyai bidang yang baru yakni pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Tugas dari bidang ini salah satunya bagaimana kami memberikan informasi dan pelayanan kepada pasangan suami istri dalam merencanakan kehamilan. Dalam menjalankan tugas ini, kami menyediakan beberapa program dan pelayanan, seperti penyuluhan tentang keluarga berencana dan pemeriksaan kesehatan. Pelayanan ini yang baru dapat kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan lembaga kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dengan demikian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, dapat memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat.