UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD PPA) PROVINSI NTT

Profil UPTD PPA Provinsi NTT

Perempuan dan anak adalah kelompok Masyarakat yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, oleh karena itu masyarakat harus ikut peduli dan terlibat dalam berbagai kegiatan dan upaya pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak  Provinsi NTT terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 49 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022 dengan Alamat Jalan Beringin Nomor 1 Kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja Kota Kupang – NTT.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT merupakan sebuah instansi pemerintah teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT.

Tujuan Pembentukan UPTD PPA Provinsi NTT

Tujuan pembentukan UPTD PPA terdiri dari  yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, yang menjadi tujuan umum adalah memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, sedangkan yang menjadi tujuan khusus adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan sarana bagi perempuan yang membutuhkan informasi dan pelayanan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi perempuan dan anak korban kekerasan;
  2. Meningkatkan kepedulian berbagai lembaga atau organisasi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang bersahabat bagi perempuan dan anak;
  3. Meningkatkan tanggung jawab semua pihak untuk mencegah, menghentikan dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  4. Terbebasnya perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan pada berbagai aspek kehidupan;

Menyediakan sarana sebagai pusat rujukan, informasi dalam rangka pemberian pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Tugas dan Fungsi UPTD PPA Provinsi NTT

Tugas

Tugas  UPTD PPA Provinsi NTT diantaranya melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, Perlindungan khusus dan masalah lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.

Fungsi

Fungsi dari UPTD PPA adalah sebagai berikut :

Penyelenggaraan pengaduan masyarakat;

  1. Penyelenggaraan penjangkauan korban;
  1. Penyelenggaraan pengelolaan kasus;
  2. Penyelenggaraan penampungan sementara;
  3. Penyelenggaraan mediasi;
  4. Penyelenggaraan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas fungsinya.

Jenis Layanan

Jenis – jenis layanan pada UPTD PPA adalah:

  1. Pengaduan masyarakat;
  2. Penjangkauan korban;
  3. Pengelolaan kasus;
  4. Penampungan sementara;
  5. Mediasi;
  6. Pendampingan Korban.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi UPTD PPA Provinsi NTT:

  1. Kepala UPTD;
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Keapala Seksi Pengaduan;
  4. Kepala Seksi Tindak Lanjut;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional;
  6. Staf ASN;
  7. Staf Non ASN.