Tingkatkan Kolaborasi Wujudkan Generasi Hebat Bangsa, generasi yang bebas dari berbagai bentuk Kekerasan

Generasi yang cerdas, sehat, berkarakter, tahan uji, dan mandiri serta siap berkarya membangun bangsa, itulah Generasi Emas Indonesia.

Rapat Koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum, merupakan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah di Kota Kupang tahun 2024, yang fokus melakukan pencegahan dan penanganan kasus bullying atau perundungan pada anak, baik di sekolah maupun lingkungan sehari-hari. Bullying adalah masalah sosial yang mendapat perhatian serius dalam hukum. Penanganan kasus bullying melalui aspek yudiris melibatkan hukum Pidana dan Perdata untuk melindungi korban, menghukum pelaku dan mencegah bullying.

Pada prinsipnya Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak melalui upaya pencegahan dan penanganan persoalan ini, yang membutuhkan dukungan dari semua kalangan mulai dari orang tua, tenaga pendidik atau pihak sekolah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, Aparat Penegak Hukum, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak. Untuk itulah Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar rakor ini, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan bullying pada anak.”

Demikian yang disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang yang diwakili oleh Abraham Devil Evil Manafe, S. IP., M. Si selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum (Rakor ABH), yang dilaksanakan pada Ruang Kolbano Hotel Kristal di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 25 Juli 2024.

Rakor ABH yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang yang bekerja sama dengan ChidFund Internasional melalui Yayasan Cita Masyarakat Madani (Cita Madani) Kupang, mengangkat tema “Pencegahan Bullying Pada Anak”, sebagai tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan bullying pada anak.

Bullying atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekeraan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Bullying dapat terjadi secara langsung maupun daring (online), Penyebab bullying sering kali dapat ditelusuri kembali ke pola asuh orang tua dan lingkungan di sekitar anak. Orang tua yang kurang memberikan perhatian dan pemahaman kepada anak mereka, atau yang cenderung memberikan teladan buruk seperti perilaku agresif atau diskriminatif, dapat mempengaruhi cara anak berinteraksi dengan orang lain.

Lingkungan yang tidak mendukung, seperti sekolah yang tidak menanggapi kasus-kasus bullying dengan serius atau bahkan membiarkannya terjadi tanpa intervensi yang tepat, juga dapat memperburuk masalah. Pola asuh yang otoriter atau kurangnya pengawasan dari orang tua dalam mengawasi dan mengarahkan perilaku anak dapat  memicu rasa tidak aman dan ketidakmampuan dalam mengelola konflik dengan cara yang sehat. Dengan demikian, pentingnya peran orang tua, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat dalam membentuk perilaku sosial anak sebagai upaya mencegah perilaku bullying.

“Pencegahan bullying harus dilakukan secara komprehensif sehingga dapat meminimalisasi dampak dari bullying bagi anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Pencegahan Bullying ini dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi secara baik sehingga kasus bullying dapat ditangani secara tuntas baik dari segi kultur maupun sosial. Perlu adanya kolaborasi bersama dari masyarakat, instansi pendidikan, sosial dan lembaga penegak hukum, dengan melakukan regulasi anti-bullying yang memberikan pendidikan, pelatihan kepada sekolah, orang tua, dan anak-anak. Kerja sama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, menghormati, dan mendukung hak-hak anak di lingkungan sekitar.”

Jelas Imelda P. Manafe, SH. M. Hum, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang saat membacakan Laporan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rakor ABH Tingkat Kota Kupang tahun 2024. Beliau berharap dengan kegiatan tersebut dapat membantu membangun kolaborasi dari lembaga pemerintah, lembaga satuan layanan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah  terjadinya tindak kekerasan kepada anak.

Upaya dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pendidikan dan sosialisasi menjadi kunci utama, di mana masyarakat diberi pemahaman tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menolak segala bentuk kekerasan. Penguatan hukum juga sangat penting, dengan menerapkan undang-undang yang tegas dan memberikan sanksi yang memadai bagi pelaku kekerasan.

Selain itu, dibutuhkan juga sistem perlindungan yang efektif, seperti penyediaan layanan konseling dan perlindungan bagi korban, serta jaringan dukungan sosial yang luas. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat juga sangat krusial dalam upaya ini, untuk memastikan adanya respon yang cepat dan terkoordinasi terhadap setiap kasus kekerasan yang terjadi. Dengan langkah-langkah ini secara bersama-sama, diharapkan dapat mengurangi dan mengakhiri kasus kekerasan dalam berbagai bentuknya secara signifikan.

Kita perlu melakukan peningkatan kesadaran akan risiko kekerasan secara online dari media sosial atau cyber bullying dengan mengajak semua pihak untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif media sosial, meningkatkan lingkungan perlindungan bagi kaum muda secara offline dan online, meningkatkan pemahaman anak dan remaja serta pemangku kepentingan terkait tentang online bullying dan bagaimana bersikap terhadap korban online bullying, mendorong lembaga pendidikan untuk memiliki prosedur pro-korban (dan anak) untuk menanggapi kasus-kasus intimidasi online, mendukung anak-anak untuk mengatur kegiatan mereka sendiri yang bertujuan mendidik kaum muda dan teman sebaya mereka tentang intimidasi online, meningkatkan pengawasan orang tua terhadap penggunaan internet anak dan meningkatkan kompetensi serta pengetahuan digital orang tua, khususnya pada konsep persetujuan batasan usia dan privasi penggunaan media sosial.

Salah satu program pencegahan cyber bullying yaitu Swipe Safe yang mempromosikan tentang Child Safeguarding/Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan anak dengan melakukan Pelatihan bagi Fasilitator orang muda, guru, dan penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan keluarga yang akan memfasilitasi pelatihan kepada orang tua, pengasuh, dan Tim Ahli Perlindungan anak. Pelatihan ini menggunakan modul panduan pelatihan Fasilitator Swipe Safe.”

Demikian penjelasan Silvester Seno selaku Direktur Yayasan Cita Masyarakat Madani (Cita Madani) Kupang kemitraan ChildFund Internasional sebagai salah satu narasumber yang membahas tentang pendekatan Swipe Safe Program insiatif pencegahan perundungan online atau Cyber Bullying yang diluncurkan oleh ChildFund Austraria pada tahun 2017. Program yang sudah menjangkau 2.066 anak dan orang muda, 887 Orang tua/pengasuh, 167 tenaga Profesional, 8 SMP; SMPN 12 Kota Kupang, SMPN 18 Kota Kupang, SMPN 5 Kota Kupang, SMPN 4 Kota Kupang, SMPN 4 Taebenu, SMPN 8 Kota Kupang, SMPK St. Yoseph Noelbaki, dan SMPN 5 Kupang Tengah, 12 SMA; SMAN 4 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMKN 6 Kota Kupang, SMAN 1 Kota kupang, SMAN 11 Kota Kupang, SMAN 7 Kota Kupang, SMKN 1 Kota kupang, SMAK Giovani Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 9 Kota Kupang, serta  1 Univesitas dan 9 Komunitas di Kabupaten/Kota Kupang.

Yayasan Cita Masyarakat Madani (Cita Madani) adalah Organisasi berbasis masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat berfokus pada anak sebagai pintu masuk (entry point) dalam pengembangan programnya.

Yayasan Cita Madani mendukung penguatan kapasitas anak-anak yang diabaikan, terkucilkan dan rentan untuk meningkatkan hidup mereka dan menjadi agen perubahan positif di masyarakat, membangun kemitraan positif dengan semua komponen untuk melindungi anak-anak melalui implementasi program berdasarkan isu/permasalahan anak.

Maraknya kasus bullying yang terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh lingkungan sekitar baik dari orang dewasa maupun sesama anak-anak yang menjadi pelaku, menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu dalam mengatasi masalah ini, kami sebagai aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menanggulangi kasus-kasus bullying. Disaat mendapatkan laporan kami melakukan investigasi mendalam, mengumpulkan bukti, dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku serta memberi perhatian khusus terhadap korban kekererasan. Selain itu, pencegahan juga menjadi fokus utama dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak dari perilaku bullying serta mendorong pembentukan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih peduli dan responsif terhadap perlindungan terhadap korban bullying.

Melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), ketika terjadi kasus kekerasan fisik atau seksual di kelurahan/desa, petugas akan membawa korban agar mendapat perawatan di rumah sakit atau Puskesmas dan membuat laporan ke polisi. Hal ini dapat membantu pihak kepolisisan membuat skala kasus bullying di setiap kelurahan yang ada di Kota Kupang sebagai bahan tindak lanjut upaya pencegahan dan penagngan yang harus dilakukan”.

Demikian Penjelasan Bregitha N. Usfinit, SH selaku Kasubnit 1 Unit PPA Polresta Kupang Kota, kepada 40 Peserta Forum Rapat Koordinasi ABH yang dipandu oleh moderator Charisal Dani Manu selaku Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Dari sisi domain kita sebagai pemerintah, haruslah terus memperkuat kolaborasi dan sinergi yang sudah terjalin, sehingga dapat menekan kasus bullying atau perundungan yang terjadi. Upaya pencegahan harus diperkuat, meskipun kami menyadari bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, sehingga harus memperkuat kolaborasi dengan mitra terkait dan semua pemangku kepentingan, termasuk tokoh-tokoh agama, dan lingkungan sekolah serta media cetak dan elektronik dapat berjalan dengan efektif.

Selama tiga bulan terakhir, Kami dari bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, yang melaksanakan tupoksi dalam upaya preventif di sekolah-sekolah dengan melakukan melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), mengingat anak-anak menghabiskan waktu yang cukup lama di sekolah yang dimana kami menyadari bahwa sekolah sebagai tempat menimbah ilmu, tidak menutup kemungkinan menjadi lingkungan yang potensial terjadinya tindak kekerasan kekerasan”, demikian ungkap France A. Tiran, selaku Kepala Bidang PKA Dinas P3AP3KB Provinsi NTT, yang hadir sebagai peserta dalam Forum Rakor ABH Dinas P3A Kota Kupang tersebut.

Rakor ABH Dinas P3A Kota Kupang juga dihadiri oleh para stakeholder; Gidion Paily Sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, Daud Heki sebagai perwakilan dari Badan Pemasyarakatan Kelas II Kota kupang, Rizky Bukit sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Tituk Tumuli sebagai perwakilan Pengadilan Negeri Kota Kupang, Suyatno sebagai perwakilan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Kupang, Serafina Kolo sebagai perwakilan dari PATBM Kelurahan Oesapa Barat, Jeni Banoet sebaga perwakilan dari Dinas Sosial Kota Kupang, Mergie Mbau sebagai perwakilan dari Forum Anak Kota Kupang, serta dihadiri juga perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Lembaga Layanan Perlindungan Khusus Anak.

Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Berkualitas, NTT Sejahtera, Indonesia Maju

Salam BERLIAN – Bersama Lindungi Anak

#kemenpppaRI
#deputibidangperlindungankhususanak
#deputipemenuhanhakanak
#dp3ap2kbprovinsintt
#dp3akotakupang
#dinaspdankprovinsintt
#bidangperlindungankhususanak
#childfundinternasional
#yayasancitamadanikotakupang
#cegahbullyingdisekolah
#marilindungianak
#menujuindonesiaemas
#MC_F@T

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *