Peran Pemerintah Daerah Wujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di NTT

Teguhkan komitmen dalam semangat kolaborasi wujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di NTT, menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) untuk Generasi Emas Indonesia

“Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sebuah kebijakan dengan Sistem Pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, dimana tujuan penilaian KLA bukan untuk mendapatkan penghargaan tetapi untuk meningkatkan kualitas perhatian, keberpihakan dan layanan terhadap anak.

Artinya bahwa KLA adalah kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak. KLA perlu untuk terus dikembangkan berdasarkan pada prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, hak anak untuk hidup, dan kelangsungan hidupnya,  serta perkembangan anak dan penghargaan terhadap anak”.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.SI., Apt., M. M didampingi Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, France Abednego Tiran, SS yang hadir sebagai Narasumber dalam Obrolan AKAMSI PRO4 RRI Kupang dengan topik “ Peran Pemerintah Daerah Wujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di NTT”, yang dipandu oleh Presenter Daten Radja Haba, pada Selasa, 18 Juni 2024 yang disiarkan melalui Pro 4 RRI Kupang “FM 104.30 MHz” | Aplikasi “RRI Digital” yang dapat didownload di App Store & Play Store | Situs Web: “https: rri.co.id/stream/radio (Box Search: Kupang)”.   

Mengawali obrolan tersebut, Kadis P3AP2KB Provinsi NTT bersama Kabid PKA menyampaikan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah/2024, seraya mengajak semua masyarakat NTT, untuk tetap menjaga toleransi dan kerukunan di NTT dan tetap bersemangat memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak.

“Telah jelas amanat dari UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2, yang berbunyi : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, Tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi. Untuk itulah pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus terus berjuang mewujudkan KLA, karena komitmen dan keberpihakan terhadap terhadap anak pasti akan tercapai, dan nampak pada tercapainya KLA di Indonesia, khususnya di NTT, karena sampai dengan tahun 2023, baru Kabupaten Ngada dan Kota Kupang mencapai KLA pada kategori Pratama. Kita masih haruis bekerja keras untuk bisa naik kelas ke jenjang berikutnya Madya, Nindya, Utama dan KLA, dan saya berharap ini akan berdampak positif pada 19 kabupaten lainnya di NTT untuk bisa berjuang tanpa putus asa memperolah skor penilaian sesuai yang telah ditetapkan oleh KPPPA melalui Tim Verifikasi Mandiri KLA”, urai Ruth Laiskodat.

Selanjutnya Mantan Kadis Kesehatan dan Dukcapil Provinsi NTT ini juga menambahkan bahwa adapula dasar hukum lainnya yang mendasari penyelenggaraan KLA yaitu : Konvensi Hak Anak, Kepres No 36 Tahun 1990, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 35 Tahun 2014 (Perubahan UU PA), UU No 17 Tahun 2016 ( Perubahan ke 2 UU PA ), UU No 23 Tahun 2014 (Pemda). Negara, Pemerintah, Pemda, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua/wali berkewajiban dan bertanggungjawab dalam penyelengaraan Perlindungan Anak, dengan adanya : Perpres No 25 Tahun 2001 tentang Kebijakan KLA, Permen PPPA No 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA, secara teknis KLA diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 ttg Penyelenggaraan KLA, Keputusan Menteri PPPA RI Nomor 97 Tahun 2024 Tanggal 30 April 2024 tentang Instrumen Evaluasi KLA di Tingkat Provinsi.

“Di Indonesia, setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan pada kota/kabupaten layak anak. Nantinya, tim evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian lembaga dan Tim Independen akan mengkategorikannya dalam lima peringkat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. KLA dapat terwujud berkat kerjasama dan komimten seluruh pemangku kepentingan, seperti : Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemerintah Pusat/Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Masyarakat (Anak, Orang Dewasa dan Keluarga):, ungkap Ruth Laiskodat.

Dalam paparannya, Ruth Laiskodat yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Daerah Provinsi NTT, mengatakan bahwa dalam penilaian KLA terdapat unsur kelembagaan, dengan lima kluster yang terurai padalam 24 indikator penilaian, dimana kelima kluster tersebut adalah : Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dan Perlindungan Khusus.   

“Penguatan Kelembagaan melalui tersedianya peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak, keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Hak sipil dan kebebasan : Persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, dan terlembaganya partisipasi anak. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif : Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan : Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok. Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya : Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak. Hak Perlindungan khusus :Anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani, dan anak korban stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya yang terlayani. Dan dari semua indikatir yang harus dicapai dalam lima kluster tersebut harus disertai bukti dukung yang dilampirkan harus respresentatif, tidak sekedar mengisi matriks. Bukti dukung yang dilampirkan yang paling penting”, jelas Ruth Laiskkodat.

Pada bagian lain, France Tiran selaku Kabid PKA melengkapi apa yang telah diuraikan oleh Kadis P3AP2KB Provinsi NTT bahwa diperlukan sinergitas program yang beririsan antar Kementerian/Lembaga, agar KLA saat dijalankan di daerah dapat saling melengkapi satu sama lain dan tidak tunmpang tindih.

“Setiap Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional dapat terlibat aktif pula dalam penyelenggaraan evaluasi KLA dan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai rekomendasi bagi Kementerian/Lembaga dalam mengupayakan kebijakan, program maupun penganggaran di daerah, termasuk di NTT”, jelas France Tiran.

Menutup obrolan tersebut, Ruth Laiskodat bersama France Tiran menegaskan untuk bisa saling menguatkan komitmen kolaborasi Kementerian/Lembaga dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui KLA. Penguatan komitmen kerja sama tersebut harus dapat diteruskan sampai ke perangkat daerah maupun Unit Layanan Teknis lainnya, agar semua pihak dapat terlibat aktif dalam pembangunan guna mewujudkan KLA di setiap kabupaten/kota di NTT.

Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK

#kemenpppaRI
#deputipemenuhanhakanak
#deputiperlindungankhususanak
#dp3ap2kbprovinsintt
#pro4rrikupang
#anakperludilindungi
#nttsejahtera
#menujuindonesiaemas
#MC_F@T

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *